Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN KNG TOTO SUPARTO bin AHYA Alm. Kepolisian Sektor Cilimus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN KNG
Tanggal Surat Senin, 28 Mei 2018
Nomor Surat Nomor : 01/Praper/Adv.DH/2018
Pemohon
NoNama
1TOTO SUPARTO bin AHYA Alm.
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Cilimus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan, diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Polisi Sektor Cilimus, Kuningan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan dikeluarkannya SP 3 oleh Termohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya