Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2025/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. 1.WAWAN SETIAWAN Bin ZAENUDIN (Alm)
2.HERI MULYANA Bin AJUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 109/Pid.B/2025/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2725/M.2.23.3/Eku.3/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIAWAN Bin ZAENUDIN (Alm)[Penahanan]
2HERI MULYANA Bin AJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 
www.kejari-kuningan.go.id    

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                     P-29                                        
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                      


SURAT DAKWAAN  
   Register Perkara Nomor : PDM-3/KNG/09/2025


A.     IDENTITAS TERDAKWA:    IDENTITAS TERDAKWA:
1. Terdakwa I
Nama lengkap    :    WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm);
Tempat lahir    :    Bogor;
Umur/Tanggal lahir    :    47 Tahun / 05 Juli 1978;
Jenis Kelamin    :    Laki-laki;
Kewarganegaraan    :    Indonesia;
Tempat Tinggal    :    Kamp. Cicalung, Rt. 002 Rw. 006, Desa Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor;
Agama    :    Islam;  
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta;
Pendidikan    :    SMP (Tamat Berijazah);

2. Terdakwa II
Nama lengkap    :    HERI MULYANA Bin AJUN;
Tempat lahir    :    Tasikmalaya;
Umur/Tanggal lahir    :    44 Tahun / 02 November 1980;
Jenis Kelamin    :    Laki-laki;
Kewarganegaraan    :    Indonesia;
Tempat Tinggal    :    Kampung Ciawi Tipar, Rt. 004 Rw. 004, Desa Ciawi, Kec. Ciawi, Kab. Bogor;
Agama    :    Islam;  
Pekerjaan    :    Wiraswasta;
Pendidikan    :    SMA (Tamat Berijazah);

B.     PENAHANAN: 
-    Penangkapan
-    Penahanan Penyidik    :    Tanggal 20 Mei 2025;
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025;
-    Perpanjangan Penuntut Umum    :    Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025; 
-    Perpanjangan PN    :    Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025;
-    Perpanjangan Kedua PN    :    Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d 16 September 2025; 
-    Penahanan Penuntut Umum    :    Lapas Kuningan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d dilimpahkan ke PN;

C.    D A K W A A N:     
----------Bahwa Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) dan Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN, pada hari Senin tanggal 19 bulan Mei tahun 2025 (dalam rentang waktu pukul 20.00 WIB s.d. 23.30 WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Penginapan sasti yang beralamat di Jl. Raya Bandorasa No. 45 Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” yang dilakukan Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) dan Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) menghubungi saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dicarikan pinjaman uang sebagai modal usaha, kemudian saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) menawarkan pinjaman uang rupiah palsu sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan dibayarkan menggunakan uang rupiah asli sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) menyanggupi untuk mendapatkan uang palsu tersebut, namun dikarenakan tidak memiliki modal, Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) bersama saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) berangkat menuju rumah Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN yang beralamat di Kampung Cimaragas, RT.002/RW.004, Kelurahan Namplang, Kecamatan Cilau, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk meminjam uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membeli uang palsu sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN. Selanjutnya, pada hari Senin tangal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN, dan saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) berangkat menuju Kabupaten Kuningan mengunakan 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi: T-1768-VA atas nama sdr. WIAH untuk bertemu saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang akan menyerahkan uang rupiah palsu. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN, dan saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) langsung menuju Penginapan SASTI yang beralamat di Jl. Raya Bandorasa No. 45, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, lalu sekira pukul 20.00 WIB saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) menghampiri Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN, dan saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) dengan membawa uang rupiah palsu, kemudian saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) menyampaikan belum memiliki uang seperti yang telah disepakati sebelumnya, sehingga saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) menyerahkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar dengan total sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) sebagai sample, lalu Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) mengambil sample uang rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar dengan total sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN mengambil sample uang rupiah palsu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dengan total sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) mengambil sample uang rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar dengan total sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) meminta waktu kepada saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) untuk mencari modal guna membeli uang rupiah palsu. 
-    Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Penginapan SASTI yang beralamat di Jl. Raya Bandorasa No. 45, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN, dan saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) dihampiri oleh Penyidik Kepolisian Resor Kuningan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang rupiah palsu yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) yang berisikan 2 (dua) lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam kantong depan sebelah kanan jaket warna hitam milik saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm), dan rupiah palsu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN, selanjutnya Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN, dan saksi MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) berikut barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisia Resor Kuningan; 
-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) dan Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN mendapatkan dan menyimpan uang rupiah yang diketahui palsu tersebut adalah untuk digunakan sebagai modal usaha dan untuk dibelanjakan;
-    Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon No: 27/25/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Himawan Putranto perihal Hasil Penelitian atas Barang Bukti mata uang yang diduga palsu, diberitahukan bahwa sesuai hasil penelitian diketahui seluruh uang yang diragukan keasliannya sebanyak 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar dinyatakan TIDAK ASLI, dengan analisa Laboratorium sebagai berikut:
a.    Rincian uang : 
527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar pecahan Rp100.000,- TE 2016.
b.    Bahan kertas :
Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet; Warna dasar bahan putih.
c.    Warna : 
Warna terlihat buram dan tidak terang.
d.    Benang Pengaman :
Benang pengaman dibuat dengan teknik Inkjet Printing berwarna hijau dan emas tidak memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan tidak berubah warna dari kuning keemasan menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu. 
e.    ?Tanda Air (watermark):
Tidak ada watermark.
f.    ?Nomor Seri :
Nomor Seri dibuat dengan teknik cetak Inkjet Printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV. Hanya ada pemendaran pada no seri CFF dan CRR dengan penambahan warna menyerupai warna hijau akan tetapi tidak presisi dalam nomor seri.
g.    Intaglio :
Teknik cetak dengan teknik cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
h.    Rectoverso :
Potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna.
i.    Laten Image : 
Latent Image (gambar tersembunyi) tidak terlihat dengan jelas.
j.    Micro Text : 
Tidak terdapat cetak Micro Text.
  Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp100.000,00- TE.2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
---------Perbuatan Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) dan Terdakwa II HERI MULYANA Bin AJUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.-------------------------------
                      
                                 Kuningan, 23 September 2025
                                    JAKSA PENUNTUT UMUM


         KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
                   AJUN JAKSA


 

Pihak Dipublikasikan Ya