Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Kng Indah Permatasari,SE. Haroeno Anang Efendi,S.H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Indah Permatasari,SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ziebrilian, SHIndah Permatasari,SE.
Tergugat
NoNama
1Haroeno Anang Efendi,S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli tanah kebun antara Penggugat dengan sdr. Yanto Eriyanto yang dilakukan pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Desa Bandorasakulon, seluas 890 M2 (delapan ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama HAROENO ANANG EFENDI, S.H.,  yang terletak di Desa Bandorasakulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
  3. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 149/Desa Bandorasakulon, seluas 890 M2 (delapan ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama HAROENO ANANG EFENDI, S.H., yang terletak di Desa Bandorasakulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan menjadi atas nama Penggugat.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar  register yang tersedia untuk itu.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Apabila  Pengadilan  Negeri  Kuningan  berpendapat lain :

Subsidair:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas terkabulnya gugatan ini, kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak