Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 116168550/4280/10/2024 tanggal 04-10-2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 138.494.795,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Surat Keterangan Tanah Nomor : 01352 an Yunengsih yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Tanah Nomor: 01352 an Yunengsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|