Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Kng PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN YUNENGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Herawan,DkkPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
Tergugat
NoNama
1YUNENGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.132.430,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :  116168550/4280/10/2024 tanggal 04-10-2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4.    Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 138.494.795,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Surat Keterangan Tanah Nomor : 01352 an Yunengsih yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Tanah Nomor: 01352 an Yunengsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6.    Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak