Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Kng Titing kartini Agung Mastian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Titing kartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vivied Novidia Anugrah, S.H.Titing kartini
Tergugat
NoNama
1Agung Mastian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan tergugat harus mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 7.000.000 yang diperuntukan membeli air softgun dan biaya gugatan waris.
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

 

 

DAN / ATAU

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya berdasarakn Ketuhanan Yang Maha Esa (et equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya