Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Kng RIDWAN FIRMANSYAH. S.H. IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1699/M.2.23.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN FIRMANSYAH. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-62/KNG/08/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

 Nama Lengkap

:

IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN;

 Tempat Lahir

:

Kuningan;

 Umur/Tanggal lahir

:

19 Tahun / 20 September 2004;

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

:

Dusun Kliwon, RT.017/RW.005, Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat;

 Agama

:

Islam; 

 Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja;

 Pendidikan

:

SMK (Tamat Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  •  

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024;

  •  

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 23 Agustus 2024;

  •  

Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024;

 

III.   D A K W A A N:

 

----------Bahwa Terdakwa IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN bersama-sama dengan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Juni  2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Parenca, RT.017/RW.006, Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD yang rumahnya berada tidak jauh dari rumah Terdakwa mendatangi tempat tinggal Terdakwa dengan tujuan mengajak untuk mengambil sepeda motor dengan mengatakan “San hayu neangan motor (San, ayo mencari motor)”. Kemudian, Terdakwa dan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD pergi menuju tempat tinggal saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD untuk mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah kunci leter Y beserta 1 (satu) buah mata kuncinya, dan 1 (satu) buah obeng (+) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selendang warna coklat milik saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD. Selanjutnya, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD dengan membonceng saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi: B-6451-BJU yang disewa saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD dari saksi BAGUS RAMADHAN Bin JAJA SARJA untuk mencari sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya. Bahwa pada saat berada di Dusun Parenca RT.017/RW.006, Desa Babakanmluya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dengan situasi yang saat itu sepi, Terdakwa dan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega DB warna biru putih dengan nomor polisi: E-2843-YW milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan rumah saksi MAMAN NURJAMAN Bin MISJA dengan keadaan tidak dikunci stang. Selanjutnya, Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan lalu mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD berjalan kaki sejauh 10 (sepuluh) meter menuju sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.). Kemudian saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD menemukan kunci kontak pada sepeda motor tersebut sudah tidak berfungsi, sehingga untuk menyalakan mesin sepeda motor tersebut, saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD membongkar kabel-kabel yang ada pada sekitar kunci kontak sepeda motor dengan cara mengopek kedua ujung kabel, lalu menyatukan kedua ujung kabel yang telah dirusak hingga mesin menyala. Selanjutnya, saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD menaiki sepeda motor merk Yamaha Vega DB warna biru putih dengan nomor polisi: E-2843-YW milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) tersebut dengan disetep atau didorong oleh Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi: B-6451-BJU hingga tiba di lampu merah Purwawinangun. Setelah itu, saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD menyelah sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) sampai benar-benar menyala. Kemudian, Terdakwa dan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD membawa sepeda motor tersebut ke tempat tinggal saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD, lalu Terdakwa kembali ke tempat tinggalnya. Selanjutnya, sekitar pada pukul 21.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat tinggal saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD untuk memotret sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Realme C31 warna dark green milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengirim foto sepeda motor tersebut kepada saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD melalui pesan Instagram, setelah itu Terdakwa kembali ke tempat tinggalnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pada pukul 11.00 WIB, saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD mendatangi tempat tinggal Terdakwa, kemudian mengunggah foto sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) pada grup Facebook “IBLK (INFO BALAP LIAR KUNINGAN)”. Setelah itu, sekitar pada pukul 18.00 WIB Terdakwa dan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD menjual sepeda motor tersebut secara cash on delivery (COD) ke daerah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, dengan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) sedangkan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi: B-6451-BJU. Setibanya di daerah Kabupaten Majalengka, saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD menjual sepeda motor milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) kepada seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD mendapatkan bagian sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega DB warna biru putih nomor polisi: E-2843-YW tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) yang dilakukan dengan cara merusak kabel-kabel yang ada pada sekitar kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara mengopek kedua ujung kabel dan menyatukannya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ERIK ERLANGGA Bin SAMUD mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega DB warna biru putih dengan nomor polisi: E-2843-YW milik saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) tersebut yaitu untuk dijual agar mendapatkan uang.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi JUJU JUNAEDI Bin AHMADI (Alm.) mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau sekitar tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa IKSAN SEPTIANA Bin MAMAN KARMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                              Kuningan, 28 Agustus 2024

                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

  RIDWAN FIRMANSYAH, S.H.

      AJUN JAKSA  NIP. 19940401 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya