INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Kng | Siti Maemunah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Kng | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pemohon No. 9794/KL/JU/2011 dari Nailah Putri Wahyudi menjadi Ayla Putri Wahyudi; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kuningan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kuningan; 4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |