Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Kng Angga Insana Husri, S.H., M.H. UHA RUHADI Als CULUN Bin SATAM (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1558/M.2.23.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Insana Husri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UHA RUHADI Als CULUN Bin SATAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Billy Yugata,S.H.DkkUHA RUHADI Als CULUN Bin SATAM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT   -  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-38/KNG/08/2024

A.  Identitas Terdakwa :      

Nama Lengkap                         :    UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm)

Tempat Lahir                             :    Kuningan

Umur/Tanggal Lahir                  :    43 tahun /07 Februari 1981

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                              :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Dusun Kliwon RT.001/RW.005 Desa Ciputat Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                :    SD (Tamat/Berijazah).

 

  1. P E N A H A N A N : (RUTAN)

     Rutan Polres Kuningan

1.

Penangkapan

:

Tanggal 17 Mei 2024

2.

Penyidik

:

Sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 06 Juni 2024

3.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

4.

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 15 Agustus 2024

5.

Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024

 

Dakwaan:

Pertama:

Bahwa Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Sindang Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan. “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh   Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN Bin SATAM (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 07.30 ketika Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) sedang berada di rumahnya, tiba-tiba teman Terdakwa yang mengaku bernama Sdr. DUDIN (DPO) warga Tangerang menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0857 9790 3458 menyampaikan memiliki ketersediaan/stok Narkotika “oleced ready” (sebagai kode percakapan) kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN Bin SATAM (Alm) berangkat menggunakan ojek motor ke tempat tongkrongannya yang berada di desa  Sindang Kecamatan Lebakwangi sesampainya di tongkrongan dan pada saat masih berada di tongkrongan tersebut pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa UHA RUHADI  Als CULUN Bin SATAM (Alm)   menghubungi Sdr. DUDIN (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu melalui percakapan Whatsapp dengan nomor 0896 7607 6749 menanyakan “ready a” kemudian Sdr. DUDIN (DPO) menjawab “oleced ready” setelah diketahui masih adanya ketersediaan stok Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, maka selanjutnya Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) memesan kepada Sdr. DUDIN sebanyak 2 (dua) paket atau 2 (dua) map yang kemudian Sdr. DUDIN (DPO) menjawab agar segera dilakukan pembayaran “sok transfer uangnya” serta Sdr. DUDIN (DPO) mengirimkan nomor tujuan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2991103904 a.n FIKRI WAHYU ILLAHI, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) membayar/mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Akun DANA milik Terdakwa ke Nomor rekening 2991103904 Bank BCA a.n FIKRI WAHYU ILLAHI milik Sdr. DUDIN (DPO). Setelah pembayaran selesai, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.55 Wib Sdr. DUDIN (DPO) melalui whatsapp mengirimkan berupa map/peta lokasi tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu yang dikubur didekat dinding tempat duduk sebelah pohon kurma di lingkungan masjid Desa Sindang Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, setelah itu Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) berangkat untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke tempat penyimpanan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. DUDIN (DPO) yang ternyata lokasi tersebut tidak jauh dari tempat nongkrong Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm), setelah berjalan kaki mencari map/peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa sudah mendapatkan/menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang disimpan digenggaman tangan sebelah kanan, tak lama kemudian ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) menjelaskan bahwa dirinya dari pihak kepolisian dan menanyakan kepada Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) “sedang apa” lalu pihak Kepolisian meminta izin kepada Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut diketemukan barang bukti barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing dililit lakban warna merah yang berada digenggaman tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah yang berada digenggaman tangan sebelah kiri, dan terdapat 2 (dua) buah gambar map/peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu di handphone milik Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm). Atas kejadian tersebut Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan.

 

  • Bahwa paket Narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor: 120/13186/V/2024 tanggal 20 Mei 2024:
    • 1 (satu) paket Narkotika A yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban dengan BK 0,57 gram
    • 1 (satu) paket Narkotika B yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban dengan BK 0,58 gram
  • Bahwa Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN Bin SATAM (Alm) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Sindang Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan. tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 07.30 ketika Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) sedang berada di rumahnya, tiba-tiba teman Terdakwa yang mengaku bernama Sdr. DUDIN (DPO) warga Tangerang menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0857 9790 3458 menyampaikan memiliki ketersediaan/stok Narkotika “oleced ready” (sebagai kode percakapan) kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) berangkat menggunakan ojek motor ke tempat tongkrongannya yang berada di daerah desa Sindang kecamatan Lebakwangi, sesampainya di tongkrongan dan pada saat masih berada di tongkrongan tersebut pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) menghubungi Sdr. DUDIN (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu melalui percakapan Whatsapp dengan nomor 0896 7607 6749 menanyakan “ready a” kemudian Sdr. DUDIN (DPO) menjawab “oleced ready” setelah diketahui masih adanya ketersediaan stok Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, maka selanjutnya Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) memesan kepada Sdr. DUDIN sebanyak 2 (dua) paket atau 2 (dua) map yang kemudian Sdr. DUDIN (DPO) menjawab agar segera dilakukan pembayaran “sok transfer uangnya” serta Sdr. DUDIN (DPO) mengirimkan nomor tujuan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2991103904 a.n FIKRI WAHYU ILLAHI, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) membayar/mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Akun DANA milik Terdakwa ke Nomor rekening 2991103904 Bank BCA a.n FIKRI WAHYU ILLAHI milik Sdr. DUDIN (DPO). Setelah pembayaran selesai, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.55 Wib Sdr. DUDIN (DPO) melalui whatsapp mengirimkan berupa map/peta lokasi tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu yang dikubur didekat dinding tempat duduk sebelah pohon kurma di lingkungan masjid Desa Sindang Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, setelah itu Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) berangkat untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke tempat penyimpanan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. DUDIN (DPO) yang ternyata lokasi tersebut tidak jauh dari tempat nongkrong Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm), setelah berjalan kaki mencari map/peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa sudah mendapatkan/menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang disimpan digenggaman tangan sebelah kanan, tak lama kemudian ada beberapa orang yang menghampiri Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) menjelaskan bahwa dirinya dari pihak kepolisian dan menanyakan kepada Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) “sedang apa” lalu pihak Kepolisian meminta izin kepada Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut diketemukan barang bukti barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing dililit lakban warna merah yang berada digenggaman tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah yang berada digenggaman tangan sebelah kiri, dan terdapat 2 (dua) buah gambar map/peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu di handphone milik Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm). Atas kejadian tersebut Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN BIN SATAM (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan.
  • Bahwa paket Narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor: 120/13186/V/2024 tanggal 20 Mei 2024:
  • 1 (satu) paket Narkotika A yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban dengan BK 0,57 gram
  • 1 (satu) paket Narkotika B yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban dengan BK 0,58 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No.Lab: 2697/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K An. Kapuslabtor Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti diketahui dengan Hasil sebagai berikut:
  •  Terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A”  dan “B” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,8588 gram diberi nomor barang bukti 1358/2024/OF

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1358/2024/OF

(+) Positif

(+) Positif Metamfetamina

 

 

 

 Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 1358/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Keterangan: Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa UHA RUHADI Als CULUN Bin SATAM (Alm) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------

                                                                                     

Kuningan,   19   Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

ANGGA ISANA HUSRI, S.H., M.H.

Jaksa Muda  NIP. 19840502 200912 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya