Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Kng Reda Agnis Setiawan Rukmini Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Reda Agnis Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZIEBRILIAN, S.HReda Agnis Setiawan
Tergugat
NoNama
1Rukmini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli yang dilakukan Penggugat atas sebidang tanah terletak di Blok Munjul Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas kurang lebih 148 M (seratus empat puluh delapan meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 216 tercatat atas nama Rukmini adalah sah menurut hukum;
  3. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 216 yang terletak di  Blok Munjul Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan tercatat atas nama Rukmini  tersebut menjadi atas nama Penggugat;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan (Turut Tergugat) agar dicatatkan dalam daftar  register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak