Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi keadilan dan kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 44/KNG/06/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : NANANG ROSDIANA Als BOLED Bin CASMAD
Tempat Lahir : Kuningan
Umur / tanggal lahir : 49 Tahun / 15 Maret 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Manis Rt 01 Rw 03 Desa Cipancur Kec. Kalimanggis Kab. Kuningan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tamat berijazah)
II. PENAHANAN :
- Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
- Oleh JPU : Tidak dilakukan penahanan.
III. DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa NANANG ROSDIANA Als BOLED Bin CASMAD pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Belakang Kantor Fasilitas Galian C tepatnya di Desa Cipancur Kec. Kalimanggis Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara, Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan cara lisan, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Belakang Kantor Fasilitas Galian C tepatnya di Desa Cipancur Kec. Kalimanggis Kab. Kuningan, saat itu Saksi ACHMATUL IRZAM sedang bekerja di lokasi galian C tersebut sebagai KTT (Kepala Teknik Tambang). Tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa NANANG Alsd BOLED yang kemudian menuduh dengan nada yang keras/berteriak bahwa galian C milik Saksi H. UUS USMAN tersebut tidak memiliki izin sah, dengan berkata “IEU URANG NANYA, GALIAN TEH TEU BOGA IZINNYA“, dan dijawab oleh Saksi ACHMATUL IRZAM “PUNTEUN TERANG TISAHA TEU AYA IZIN, JANGAN SOK TAU“, lalu Terdakwa berkata “SOALNYA SAKSI NANYA KA DESA BULAK BALIK TEU MERE, BERARTI KAN EWEUH IZINNA”, dan Saksi ACHMATUL IRZAM menjawab “NAHA BEUT KA DESA, LAIN KA URANG“. Kemudian Terdakwa berkata “MANA BUKTIKEUN“ dan Saksi ACHMATUL IRZAM menjawab “HARUS ADA IZIN DULU DARI BOS“. Kemudian Terdakwa berkata “BERARTI IZIN EWEUH TEU BISA BUKTIKEUN. KUURANG ANGKAT KAMEDIA“.
- Bahwa karena Saksi ACHMATUL IRZAM tidak terima atas tuduhan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi ACHMATUL IRZAM pergi ke kantor untuk mengambil arsip perizinan galian C tersebut, lalu Saksi ACHMATUL IRZAM memperlihatkan izin tersebut kepada Terdakwa yang izin lokasi galian C tersebut masih berlaku sampai tahun 2025, dan akhirnya izin tersebut di foto melalui Handphone oleh Terdakwa, setelah itu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ACHMATUL IRZAM.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 540/65/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi Rudin Saprudin untuk wilayah tambang blok Wage / Salibar Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan dengan komoditas batuan jenis bahan galian pasir terbit tanggal 09 November 2020 dengan masa berlaku 5 (lima) Tahun sampai dengan tahun 2025.
- Bahwa dimana sewaktu Terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut, Terdakwa berteriak dengan nada yang keras sehingga didengar oleh karyawan lainnya yang ketika itu berada di sekitar wilayah kantor, dan apa yang dikatakan oleh Terdakwa kepada Saksi ACHMATUL IRZAM adalah fitnah atau tuduhan semata karena Saksi ACHMATUL IRZAM dapat memperlihatkan surat izin tersebut kepada Terdakwa yang mana izin lokasi galian C tersebut masih berlaku sampai tahun 2025. Sehingga atas perbuatan Terdakwa yang menuduh galian C milik saksi H. UUS USMAN yang berada Desa Cipancur Kec. Kalimanggis Kab. Kuningan tidak berizin tersebut, Saksi H. UUS USMAN merasa dipermalukan dan nama baiknya menjadi tercemar dengan tuduhan Terdakwa tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa NANANG ROSDIANA Als BOLED Bin CASMAD pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Belakang Kantor Fasilitas Galian C tepatnya di Desa Cipancur Kec. Kalimanggis Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Belakang Kantor Fasilitas Galian C tepatnya di Desa Cipancur Kec. Kalimanggis Kab. Kuningan, saat itu Saksi ACHMATUL IRZAM sedang bekerja di lokasi galian C tersebut sebagai KTT (Kepala Teknik Tambang). Tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa NANANG Alsd BOLED yang kemudian menuduh dengan nada yang keras/berteriak bahwa galian C milik Saksi H. UUS USMAN tersebut tidak memiliki izin sah, dengan berkata “IEU URANG NANYA, GALIAN TEH TEU BOGA IZINNYA“, dan dijawab oleh Saksi ACHMATUL IRZAM “PUNTEUN TERANG TISAHA TEU AYA IZIN, JANGAN SOK TAU“, lalu Terdakwa berkata “SOALNYA SAKSI NANYA KA DESA BULAK BALIK TEU MERE, BERARTI KAN EWEUH IZINNA”, dan Saksi ACHMATUL IRZAM menjawab “NAHA BEUT KA DESA, LAIN KA URANG“. Kemudian Terdakwa berkata “MANA BUKTIKEUN“ dan Saksi ACHMATUL IRZAM menjawab “HARUS ADA IZIN DULU DARI BOS“. Kemudian Terdakwa berkata “BERARTI IZIN EWEUH TEU BISA BUKTIKEUN. KUURANG ANGKAT KAMEDIA“.
- Bahwa karena Saksi ACHMATUL IRZAM tidak terima atas tuduhan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi ACHMATUL IRZAM pergi ke kantor untuk mengambil arsip perizinan galian C tersebut, lalu Saksi ACHMATUL IRZAM memperlihatkan izin tersebut kepada Terdakwa yang izin lokasi galian C tersebut masih berlaku sampai tahun 2025, dan akhirnya izin tersebut di foto melalui Handphone oleh Terdakwa, setelah itu kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ACHMATUL IRZAM.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 540/65/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi Rudin Saprudin untuk wilayah tambang blok Wage / Salibar Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan dengan komoditas batuan jenis bahan galian pasir terbit tanggal 09 November 2020 dengan masa berlaku 5 (lima) Tahun sampai dengan tahun 2025.
- Bahwa dimana sewaktu Terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut, Terdakwa berteriak dengan nada yang keras sehingga didengar oleh karyawan lainnya yang ketika itu berada di sekitar wilayah kantor, dan apa yang dikatakan oleh Terdakwa kepada Saksi ACHMATUL IRZAM adalah fitnah atau tuduhan semata karena Saksi ACHMATUL IRZAM dapat memperlihatkan surat izin tersebut kepada Terdakwa yang mana izin lokasi galian C tersebut masih berlaku sampai tahun 2025. Sehingga atas perbuatan Terdakwa yang menuduh galian C milik saksi H. UUS USMAN yang berada Desa Cipancur Kec. Kalimanggis Kab. Kuningan tidak berizin tersebut, Saksi H. UUS USMAN merasa dipermalukan dan nama baiknya menjadi tercemar dengan tuduhan Terdakwa tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 02 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.
Jaksa Muda NIP. 198108202007121002
|