Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2023/PN Kng Dadang Rois Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2023/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dadang Rois
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk  mengganti nama pada akta kelahiran anak pemohon No. 3208-LU-06072020-0061 tertanggal 7 Juli 2020  dari  VASYL DEVANKA GIBRAN  menjadi  VASYL ELJAZ ABRAHAM KHAN;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Kuningan;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak