Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | HENDRIK RAHDIATNO | 2 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | UNASIH | 3 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | R. Suhartono Sukarno | 4 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | BAYU PUJI NUGROHO | 5 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | METYA WULAN NINGRUM | 6 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | RIYANTI SUSANA | 7 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | AGENG SONJAYA | 8 | EMPUD MAHFUDIN, SH. | ISMAN PRAMUJI Bin NURI SUPNURI |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa, Para Penggugat (UNASIH, R. SUHARTONO SUKARNO, BAYU PUJI NUGROHO, METYA WULAN NINGRUM, RIYANTI SUSANA, ISMAN PRAMUJI dan AGENG SONJAYA), adalah Ahli waris dan Ahli Waris Pengganti dari SITI RUBIAT.;
- Menyatakan bahwa tanah berikut bangunan seluas seluas + 500 m2, yang terletak di Blok Cibacang, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Engkos;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Adnan.;
- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik Siti Laong.;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Kuningan - Cirebon.;
Adalah merupakan harta peninggalan SITI RUBIAT yang belum dibagi waris.;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik, No. 595/Desa Bojong atas nama JABIDI (ayah dari Tergugat I sampai dengan Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
- Mengembalikan status hak kepemilikan menjadi Hak SITI RUBIAT, yang untuk selanjutnya dibagi kepada Para Penggugat (Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti).;
- Menyatakan Penguasaan tanah berikut bangunan seluas seluas + 500 m2, yang terletak di Blok Cibacang, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Engkos;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Adnan.;
- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik Siti Laong.;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Kuningan - Cirebon.;
Oleh Tergugat I s/d Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V, untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang belum dibagi waris tersebut kepada para Penggugat untuk kemudian dilakukan Pembagian Waris.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng ( hoefdelijk anspraakelijk ), secara tunai dan seketika sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh lima juta rupiah ), terhitung sejak Tahun 1996 sampai dengan Putusan ini memupunyai kekuatan hukum tetap atau sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan dan kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) .;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.100.000.- ( seratus ribu rupiah ) setiap hari apabila para Tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut.;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan seluas seluas + 500 m2, yang terletak di Blok Cibacang, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Engkos;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Adnan.;
- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik Siti Laong.;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Kuningan - Cirebon.;
- Menghukum, para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU
Memohon keputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |