Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PDT.G/2013/PN. 1.HENDRIK RAHDIATNO
2.UNASIH
3.R. Suhartono Sukarno
4.BAYU PUJI NUGROHO
5.METYA WULAN NINGRUM
6.RIYANTI SUSANA
7.ISMAN PRAMUJI Bin NURI SUPNURI
8.AGENG SONJAYA
1.JULI JAJULI
2.JUHADI
3.SUARDI
4.SANIAH
5.YAYAH JUHARIAH
6.KEPALA DESA BOJONG
7.Camat Kepala Wilayah Kecamatan Cilimus
8.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUNINGAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/PDT.G/2013/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK RAHDIATNO
2UNASIH
3R. Suhartono Sukarno
4BAYU PUJI NUGROHO
5METYA WULAN NINGRUM
6RIYANTI SUSANA
7ISMAN PRAMUJI Bin NURI SUPNURI
8AGENG SONJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMPUD MAHFUDIN, SH.HENDRIK RAHDIATNO
2EMPUD MAHFUDIN, SH.UNASIH
3EMPUD MAHFUDIN, SH.R. Suhartono Sukarno
4EMPUD MAHFUDIN, SH.BAYU PUJI NUGROHO
5EMPUD MAHFUDIN, SH.METYA WULAN NINGRUM
6EMPUD MAHFUDIN, SH.RIYANTI SUSANA
7EMPUD MAHFUDIN, SH.AGENG SONJAYA
8EMPUD MAHFUDIN, SH.ISMAN PRAMUJI Bin NURI SUPNURI
Tergugat
NoNama
1JULI JAJULI
2JUHADI
3SUARDI
4SANIAH
5YAYAH JUHARIAH
6KEPALA DESA BOJONG
7Camat Kepala Wilayah Kecamatan Cilimus
8BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUNINGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa, Para Penggugat (UNASIH, R. SUHARTONO SUKARNO, BAYU PUJI NUGROHO, METYA WULAN NINGRUM, RIYANTI SUSANA, ISMAN PRAMUJI dan AGENG SONJAYA), adalah Ahli waris dan Ahli Waris Pengganti dari SITI RUBIAT.;
  3. Menyatakan bahwa tanah berikut bangunan seluas seluas + 500 m2, yang terletak di Blok Cibacang, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Engkos;

- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Adnan.;

- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik Siti Laong.;

- Sebelah Barat : Jalan Raya Kuningan - Cirebon.;

Adalah merupakan harta peninggalan SITI RUBIAT yang belum dibagi waris.;

  1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik, No. 595/Desa Bojong atas nama JABIDI (ayah dari Tergugat I sampai dengan Tergugat V) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
  2. Mengembalikan status hak kepemilikan menjadi Hak SITI RUBIAT, yang untuk selanjutnya dibagi kepada Para Penggugat (Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti).;
  3. Menyatakan Penguasaan tanah berikut bangunan seluas seluas + 500 m2, yang terletak di Blok Cibacang, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Engkos;

- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Adnan.;

- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik Siti Laong.;

- Sebelah Barat : Jalan Raya Kuningan - Cirebon.;

Oleh Tergugat I s/d Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum

  1. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V, untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang belum dibagi waris tersebut kepada para Penggugat untuk kemudian dilakukan Pembagian Waris.;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng ( hoefdelijk anspraakelijk ), secara tunai dan seketika sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh lima juta rupiah ), terhitung sejak Tahun 1996 sampai dengan Putusan ini memupunyai kekuatan hukum tetap atau sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan dan kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) .;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.100.000.- ( seratus ribu rupiah ) setiap hari apabila para Tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut.;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan seluas seluas + 500 m2, yang terletak di Blok Cibacang, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Engkos;

- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik Adnan.;

- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik Siti Laong.;

- Sebelah Barat : Jalan Raya Kuningan - Cirebon.;

  1. Menghukum, para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

ATAU

Memohon keputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak