Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat Tertanggal 30 September 2023 sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat perjanjian adalah perbuatan (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp.47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.00.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada verzet, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |