Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T - D A K W A A N
NOMOR REG. PERKARA : PDM- 31/KNG/05 /2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ARI PANGESTU Bin ANTON RISTONI
Tempat Lahir : Kuningan
Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 05 Desember 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lingkungan Pasapen Rt. 006 Rw. 003 ,Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMP (Tamat) .
II. STATUS PENAHANAN :
- Penyidik Polri : Rutan sejak 09 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024
- Perpanjangan Penahanan dari : Rutan sejak 29 Maret 2024 s/d 07 Mei 2024
Kajari selaku Penuntut Umum
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024
III. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia Terdakwa ARI PANGESTU BiN ANTON RISTONI pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira Jam 16.30 Wib bertempat di halaman rumah di Lingkungan Manis Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret ditahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON berangkat dari rumah dengan menggunakan kendaraan umum untuk bermain Playstation ke daerah gang Siaga, Kelurahan Purwawinangun,Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan di rental PS Pananjung dan bermain PS hingga sore hari , kemudian sekira jam 16.30 Wib terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON langsung pulang dengan berjalan kaki menyusuri sebuah jalan kecil, ketika terdakwa sampai di Lingkungan Manis Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan tepatnya di sekitar halaman rumah sdr. YAYAT SUPRIATNA terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol E 5927 ZZ tahun 2009 warna merah Noka : MH1ZF22189K062908, Nosin : ZF22E1063530 milik Sdr. YAYAT SUPRIATNA dengan kunci kontaknya masih menempel di lubang kunci dan situasi dirumah tersebut sepi dan pintu rumah tetutup, melihat situasi tersebut timbullah niat terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON untuk mengambil sepeda motor itu,setelah situasi aman kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih tiga meter setelah itu tedakwa langsung duduk di sepeda motor tersebut dan kunci kontak sepeda motor yang masih menempel di lubang kunci kemudian terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON langsung ke posisi ON dan langsung terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON tekan tombol stater langsung mesin kendaraan tersebut hidup dan terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON pun langsung pergi meninggalkan tempat itu.
- Bahwa sekira jam 18.00 Wib terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON langsung pergi lagi ke daerah yang sepi hingga ke daerah Desa Nanggerang Kec Jalaksana Kab Kuningan lalu terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON berhenti sebentar dan membuka jok sepeda motor ddalamnya tersimpan sebuah obeng warna hitam yang ada di jok motor tersebut kemudian di gunakan terdakwa untuk membuka plat nomor sepeda motor tersebut serta mencopot dua kaca spion, setelah berhasil mencopot kedua plat nomor serta kaca spionnya tersebut kemudian oleh terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON langsung dibuang.
- Bahwa ketika sdr. YAYAT SUPRIATNA menyadari sepeda motornya hilang kemudian berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor itu namun tidak ditemukan kemudian sdr. YAYAT SUPRIATNA membuat status Whatsapp dengan melampirkan foto sepeda motor dengan caption sepeda motor miliknya hilang diambil orang, tidak lama kemudian terdakwa ARI PANGESTU Bin ANTON dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol E 5927 ZZ tahun 2009 warna merah Noka : MH1ZF22189K062908, Nosin : ZF22E1063530 milik Sdr. YAYAT SUPRIATNA berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yakni sdr. YAYAT SUPRIATNA sehingga dirugikan seluruhnya sekira Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------
Kuningan, 06 Mei 2024
PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI
Jaksa Muda NIP.19750111 199803 2 001
|