Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1648/M.2.23.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK. PDM-59/KNG/08/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama

:

RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO

Tempat Lahir

:

Kuningan  

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 18 Desember 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk.Puhun RT 002 RW 001 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D I (Tamat Berijazah)

 

B.     Penahanan (Jenis Penahanan RUTAN)

 

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                                21 Juni 2023 sampai dengan                          10 Juli 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            11 Juli 2024 sampai dengan                         19 Agustus 2024;

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal                07 September 2024

 

C.   Dakwaan :

 

-------- Bahwa Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Manis RT 005 RW 003 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO mendatangi rumah Saksi ANDI SUNADI Bin SAID di Dusun Manis RT 005 RW 003 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dengan maksud untuk kembali membicarakan tentang rencana pekerjaan yang disampaikan pada pertemuan hari Rabu tanggal           19 Juni 2024 ketika sebelumnya Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO datang bersama dengan Sdr. AAN SUJANA Als SUGENG. Namun dalam kunjungan pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 tersebut, Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO hanya pergi seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi : E5043-YBF warna biru yang Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO pinjam dari Saksi DINA MADINATUN NAZWA Bin ABDUL ROHIM, dan saat itu tidak berhasil menemui Saksi ANDI SUNADI Bin SAID setelah mengetuk pintu rumah Saksi ANDI SUNADI Bin SAID secara berulang kali;

Karena tidak ada yang merespon ketukan pintu rumah tersebut, Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO kemudian melihat 2 (dua) buah wadah menyerupai toples yang terbuat dari tanah liat terletak diatas meja di teras rumah, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kunci sepeda motor serta 2 (dua) buah kunci mobil dan Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO  kemudian mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO kemudian membawa dan memarkirkan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi: E-5043-YBF warna biru yang Ia bawa sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi ANDI SUNADI Bin SAID di Dusun Manis RT 005 RW 003 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, dan kemudian kembali ke rumah tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Filano dengan nomor polisi : E-3726-YBN warna kuning tahun 2024, nomor rangka MH3SEK610RJ151833, nomor mesin : E34KE0151837 milik Saksi HENDRI SETIAWAN Bin ANDI SUNADI yang terparkir di garasi rumah dengan menggunakan kunci asli kendaraan tersebut;

  • Bahwa Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO selanjutnya membawa kendaraan tersebut ke rumah Saksi GILANG SETIA RENGGANA Bin (Alm) PIPIN ARIPIN di Perum Puri Asri 3 Jl. Hanoman Blok J Nomor 53 RT 45 Keluarahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan alasan kendaraan tersebut adalah milik rekan Terdakwa RIZALFATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO yang akan segera Ia ambil kembali;
  • Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO kemudian kembali ke daerah sekitar Dusun Manis RT 005 RW 003 Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi : E5043-YBF warna biru dan mengembalikan kepada Saksi DINA MADINATUN NAZWA Bin ABDUL ROHIM karena Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO awalnya meminjam kendaraan tersebut dengan alasan akan mengambil uang upah keamanan milik Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO;
  • Bahwa Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO tidak meminta izin terlebih dahulu ketika mengambil kunci sepeda motor berikut 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Filano dengan nomor polisi : E3726-YBN warna kuning tahun 2024, nomor rangka MH3SEK610RJ151833, nomor mesin : E34KE0151837 kepada Saksi HENDRI SETIAWAN Bin ANDI SUNADI
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIZAL FATKHUROHMAN Bin OTONG SUPRIANTO mengakibatkan Saksi HENDRI SETIAWAN Bin ANDI SUNADI mengalami kerugian sebesar + Rp.25.000.000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  •  

--------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

                     Kuningan, 02 September 2024

                                                                               PENUNTUT UMUM                       

                                                                           AISHA PARAMITA AKBARI

                                                                JAKSA MUDA NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya