Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH WISNU SETYA PRASOJO BiN KUNENDAR HADI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795/M.2.23/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU SETYA PRASOJO BiN KUNENDAR HADI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 SURAT  - DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM-04/KNG/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO

Tempat Lahir

:

Bengkulu

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 03 Juni 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komplek Kehutanan Taman Sukarami Permai Blok C Rt. 017 Rw. 006 Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kabupaten Bengkulu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

MA ( Kelas 3)

  1. PENAHANAN :

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan dengan jenis rumah tahanan sejak tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan 24 Desember 2023

-

 

 

-

 

 

-

 

 

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

 

Perpanjangan penahanan I

Oleh Pengadilan Negeri

 

Perpanjangan penahanan II Oleh Pengadilan Negeri

:

 

 

:

 

 

:  

dilakukan penahanan dengan jenis rumah tahanan sejak tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan 02 Februari  2024

dilakukan penahanan dengan jenis rumah tahanan sejak tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan 03 Maret 2024

dilakukan penahanan dengan jenis rumah tahanan sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 02 April 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal 02 April 2024 sampai dengan 21 April 2024                          

-

Perpanjangan PN

:

dilakukan penahanan sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 21 Mei 2024                          

 

 

  1. DAKWAAN :

      PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO   bersama dengan sdr. SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO, sdr. MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, sdr. AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, sdr. NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, sdr. AHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN,  Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, anak MUHAMMAD BRIAN BAIHAQI Bin TRISNO, anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN, anak MUHAMMAD HAMZAH IZZUDIN Bin RYAN HERMAWAN, anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, anak FADHIL KENJISWARDANA anak BAMBANG YULYANTO T, anak M. FARIQ RIVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, anak HAZA KUMARA AL ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO, anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIES TEGUH WIBOWO, anak MUHAMMAD AL GAZI DWIYAULHAQ Bin WAHYUDIN SUPRIATNA S,PD, anak ALI ABDURAHMAN HASN Bin H. ISWAN KURNIA HASAN, anak NAUTIKO OZORA  LATUMAHINA Bin FRITS GERALD LATUMAHINA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis  tanggal 30 November  2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat  di dalam kamar Asrama Abu Bakar nomor 19 pondok pesantren Husnul Khotimah yang beralamat di Dusun Puhun Rt. 016 Rw. 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang terangan dan tenaga  bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di kamar nomor 6 Abu Bakar. Berawal ketika Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menyampaikan kepada SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO bahwa Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI telah mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Juara Jambu Kretek milik Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA yang disimpan didalam lemari pakaiannya. Mendengar hal tersebut SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO langsung menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIyang pada saat itu berada di kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar, pada saat itu posisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsedang berbaring di tempat tidur lalu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO  kemudian SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO mengatakan “Woy bangun lo” lalu memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI yang menyebabkan pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menengeluarkan darah kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI bangun dari tidurnya lalu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali kearah punggung, setelah itu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan pergelangan tangan sebanyak 2 (dua) kali lalu menendang betis Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali pada saat itu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO dilerai oleh beberapa santri yang sedang berada di dalam kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar. Setelah itu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO dan Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN meninggalkan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk bersiap mengikuti kegiatan pembelajaran, pada saat itu anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN mengatakan kalimat “urusan saya sama kamu belum selesai” kepada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa pada kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 wib SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO bertemu dengan AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF dan menceritakan kejadian pencurian rokok merk Jambu Kretek yang diduga dilakukan oleh Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI selaku ketua Angkatan kelas 12 (dua belas).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO menuju ke kamar nomor 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar pada saat itu Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sedang berbaring di tempat tidur dalam posisi mennghadap ke samping kiri, lalu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO memukul punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sambil mengatakan “woi bangn loh, urusan gue masih belum selesai sama lo" kemudian korban di tempat tidur duduk diatas tempat tidur sambil mengatakan “wal udah wal gua juga udah kaya gini, pala gua uda pusing udah gasanggup berdiri”. Kemudian SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO mengambil box plastic berwarna putih dengan tutup berwarna hijau yang diletakkan di tengah-tengah kamar lalu meminta agar Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI duduk diatas box tersebut. Ketika Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI duduk diatas box tersebut SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO langsung melampiaskan kekesalannya terhadap perbuatan yang dilakukan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIpada pagi hari. Kemudian Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA masuk kedalam kamar 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar lalu menantang Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk berduel dengannya namun Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI hanya terdiam.
  • Bahwa tidak berselang lama kemudian datang MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO. Pada saat itu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bertanya kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIapa maksud dan tujuan korbanmengambil barang milik santri lain namun Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIberbelit-belit sehingga MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI,  terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO dan Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI secara bergantian.
  • Bahwa MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali dengan cara menggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian yang diarahkan ke dada, ulu hati korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, kemudian MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bergeser ke sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu kembali memukul lengan kanan korbanmenggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tersungkur di lantai dalam posisi tengkurap lalu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung anak korban, setelah itu Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI berdiri lalu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menampar pipi korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian anak MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI jatuh ke lantai dalam posisi terlentang lalu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menendang korban menggunakan punggung kaki sebanyak 1 (satu) kali kearah rusuk kiri korban setelah itu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO berpindah posisi ke sebelah kanan dengan cara melangkahi tubuh korban lalu menginjak korban menggunakan tumit nanan yang diayunkan ketas dan kebawah sebanyak 3 (tiga) kali diarahkan ke paha kanan korbansetelah itu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memegang tangan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI saat santri lain memukul anak korban.
  • Bahwa AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke dada sebanyak 2 (dua) kali, namun pada saat itu Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenutup dadanya menggunakan tangan kanan sehingga pukulan tersebut terkena pada tangan kanan korbanlalu AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF duduk di atas Kasur yang terletak di lantai, kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIkeluar dari kamar nomor 19 (Sembilan belas) menuju ke toilet diikuti AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF. Setelah kembali dari toilet Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDItetap tidak mengakui tuduhan tersebut sehingga AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF emosi dan kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdengan cara menampar pipi kiri korbanmennggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kedua tangannya lalu menendang korban menggunakan punggung kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke kaki/betis sebelah kanan dan kiri korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF yang duduk di sebelah kanan korban kembali memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke bagian dada sebelah kanan saksi korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan pada saat yang bersamaan SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO memegang tangan kiri korban dan tangan kanan dipegang oleh MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO.
  • Bahwa pada saat Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menanyakan kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI“Kamu ngambil duit angkasa ga”(angkasa merupakan nama perkumpulan daerah) namun Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI tidak mengakui hal tersebut sehingga anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggung anak korban, kemudian anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mendengar ada kegaduhan yang berasal dari kamar 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar. Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG melihat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam keadaan sedang dipukul beberapa santri lain tidak berselang lama Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI berjalan kearah anak FADIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO dalam keadaan wajah lebam dan berdarah pada saat itu Anak FADIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mengusap wajah Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menggunakan baju yang dikenan anak, karena merasa emosi anak FADIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggung korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR bertanya kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI“lo  yang ngambil duit gua kan?” dan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI menjawab “nggak demi Allah”, mendengar jawaban anak korban, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR merasa emosi dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke perut korban kemudian anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR meninggalkan kamar nomor 19 (Sembilan belas) asrama Abu Bakar. Tidak berselang lama anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR kembali ke kamar tersebut dan melihat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi tidur terlentang di lantai lalu anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR berjalan kearah korbanlalu duduk diatas kedua paha korban sambil mengucapkan kalimat “seriusan mi lu ga ngambil?” sedangkan SYAWAL ZAIN RIZQILLAH dalam posisi memegang tangan kanan dan MUHAMAD NASHIH AL FIKRI memegang tangan kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu anak ROBBY SYAFIZ FARISI Bin ISKANDAR kembali memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali  yang diarahkan ke perut Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat itu anak HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIyang masih dalam keadaan terlentang di lantai sambil mengucapkan kalimat “Lu beneran ngambil hp gue ngga?” dan korbanmengiyakan hal tersebut sehingga Anak HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO emosi lalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada korban setelah itu anak HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO kembali ke tempat tidurnya. Kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIbangun dan berdiri lalu anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FTRITS GERALD LATUMAHINA memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke perut sebelah kanan dan terkena tulang rusuk korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian datang Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIES TEGUH WIBOWO yang juga merasa pernah kehilangan barang dan langsung menanyakan hal tersebut kepada korban namun korban tidak mengakui hal tersebut sehingga Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIES TEGUH WIBOWO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 5 (lima) kali yang diarahkan ke perut korban sambil mengatakan “seratus, dua ratus, tiga ratus, empat ratus, lima ratus”.
  • Bahwa kemudian anak M. FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI bertanya kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dengan kalimat “lo ambil duit gua gak sebelum pdpm, empat ratus ribu” namun korbantidak menjawab, setelah di desak korbanmengaku mengambil uang milik anak M. FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, mendengar hal tersebut anak M. FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI marah dan memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke dada  korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian pada saat itu anak ALI ABDURRAHMAN IZZUDIN Bin RYAN HERMAWAN menedang menggunakan kaki kanannya kearah betis sebelah kanan korbanyang masih dalam posisi terlentang di lantai. Kemudian anak ALI ABDURRAHMAN IZZUDIN Bin RYAN HERMAWAN membungkukkan badannya untuk itu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarhkan ke tulang kering korbansebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali.
  • Bahwa Karena merasa pernah kehilangan uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menanyakan kepada korban apakah  korban yang mengambil uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN namun korbantidak mengakui perbuatan tersebut hingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menampar pipi korbanmenggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali tetapi korbantetap tidak mengakui hal tersebut sehingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa karena Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO merasa pernah kehilangan selama berada di Asrama Abu Bakar maka anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGRYO menghapiri korbanuntuk menanyakan hal tersebut namun korbantidak mengakuinya sehingga anak FATHIH FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI
  • Bahwa karena Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO merasa pernah kehilangan selama berada di Asrama Abu Bakar maka anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGRYO menghapiri korbanuntuk menanyakan hal tersebut namun korbantidak mengakuinya sehingga anak FATHIH FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam kondisi tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan celana dalam dalam posisi terlentang di lantai, anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDDIN Bin RYAN HERMAWAN yang juga merasa pernah kehilangan barang menghapiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIlalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada anak korban, setelah itu korbanmenghindar dengan cara membalikkan badannya menjadi posisi tengkurap lalu anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDDIN Bin RYAN HERMAWAN kembali memukul korbanmenggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung anak korban. Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdalam posisi jongkok anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN mendorong punggung korbanmenggunakan kedua tangan, kemudian pada saat korbandalam posisi terlentang dimana tangan kanan korbandipegang SYAWAL ZAIN RIZQILLAH, tangan kiri korbandi pegang AHMAD RANTYSSI SYARIF dan anak ROBBY SYAFIQ FARISI duduk diatas kaki korbanlalu anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN memukul menggunakan telapak tangan yang diarahkan ke perut korbansebanyak 1 (satu) kali dan kembali memukul korbanmenggunakan telapak tangan sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggu anak korban.
  • Bahwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI menghampiri korbanpada saat korbandalam posisi berdiri MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sambil mengatakan “kenapa kamu ngambil barang-barang temannya padahal main bareng tidur bareng” lalu  NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMAN memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebenayak 1 (satu) kali dan diarahkan ke dada korbandan terkena pada tangan kanan korbankarena posisi tangan korbansedang melindungi dadanya, settelah itu anak NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMAN menendang menggunakan telapak kakinya yang diarahkan ke perut anak korban. Kemudian datang  terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menampar pipi kiri korbanmenggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menendang punggung korban sebanyak 1 (satu) kali. Lalu Anak MUHAMMAD BRIAN BAIHAQI Bin TRISNO menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke dada korbankemudian Anak MUHAMAD BRIYAN BAIHAQI Bin TRISNO menampar korbanmenggunakan telapak tangan kanan yang diarahkan ke pipi kiri korbansebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Pada saat korbandalam posisi terlentang di atas lantai Anak MUHAMMAD BRIYAN BAIHAQI Bin TRISNO menendang menggunakan tumit kanan yang diarahkan ke punggung korban lalu kembali menendang korban menggunakan tumit yang diarahkan kepaha sebelah kiri anak korban.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib setelah Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dipukul, terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO keluar dari kamar nomor 19 asrama abu bakar menuju ke Kantor asrama Abu Bakar untuk mengambil kunci Gudang penyimpanan setelah itu terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menghampiri dan mengajak Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIpergi ke Gudang asrama yang terletak di lantai 1 (satu) Asrama Abu Bakar. Pada saat berada di Gudang penyimpanan koper terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR membalurkan minyak HPAI (minyak herbal) ke dada dan kedua kaki korban serta memijit kaki  korban setelah itu terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR meninggalkan korban di Gudang penyimpanan koper asrama Abu Bakar.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 09.00 wib saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA mendapat kabar dari AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDUL SYARIF bahwa Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsedang sakit dan berada di Gudang penyimpanan koper asrama Abu Bakar, setelah mendapat kabar tersebut saksi JAJA TUNJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA menuju ke Gudang tersebut dan melihat kondisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdalam keadaan luka lebab pada wajah sebelah kanan dan kuka memar pada wajah sebelah kiri, memar pada dada kanan dan kiri serta lebam pada paha kanan dan kiri dan pada saat itu saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA memberi korbanmakan. Setelah itu JAJA TUNJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA berdiskusi dengan AMIN, DIDIN KURNAEDIN,dan SOLEHUDDIN AL AYUBI dan melaporkan kejadian tersebut kepada GOZALI Bin JUMADI selaku kepala unit pembinaan.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 wib Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdilarikan ke Klinik Pratama Husnul Khotimah yang terletak di Kawasan Pesantren Husnul Khotima namun tidak mendapatkan perawatan medis di klinik tersebut karena kondisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsudah tidak memungkinkan di rawat di klinik dan harus segera di rujuk ke Rumah Sakit Juanda Kuningan setelah mendapat perawatan di IGD rumah sakit Juanda Kuningana nak korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI di rujuk ke Rumah Sakit Daerah “45” untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 182.2/1056RM-RSUD’45 tanggal 05 Desember 2023 Dokter Pemeriksa an dr. FAKHRIEL MUHAMMAD HAMDAN Sp.B dan diketahui oleh Dr. Forensik dan Medikolegal Dr. BENI CIPTAWAN STP, Sp.F.M , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. HASIL PEMERIKSAAN

1.1 Kesadaran umum:

Kesadaran: sadar penuh (nilai lima belas dari skala lima belas)

Tanda-tanda vital:

*   Tekanan darah: Seratus per enampuluh mili liter air raksa

*   Frekuensi denyut nadi: seratus empat puluh empat kali per menit ..

*   Frekuensi pernapasan: dua puluh empat kali per menit--

*   Suhu: tiga puluh enam koma empat derajat selsius..

1.2 Hasil Pemeriksaan Fisik: -

  • Pada dahi sisi kanan, satu sentimeter dari dari garis tengah, dua sentimeter dari di bawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka memar berukuran tiga sentimeter kali nol koma empat sentimeter, bewarna merah.
  • Tepat di atas kelopak mata kanan, terdapat luka mamar gelap berukuran empat sentimeter Kali dua sentimeter benara merah keunguan, disertai bengkak dan luka lecet kehitaman berukuran sati senti meter kali nol, dua sentimeter.
  • Pada sudut mata kiri hingga kelopak bawah mata kiri, terdapat luka memar, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, warna merah keunguan.
  • Tepat di atas pipi kiri, terdapat luka memar berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter bewarna merah.
  • Pada seluruh telinga kiri hingga area belakang telinga kiri, terdapat luka memar, ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter, warna keunguan.
  • Pada rahang bawah kiri, empat sentimeter dari garis tengah, terdapat luka memar berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, bewarna merah.
  • Pada kepala bagian belakang, terdapat dua luka memar disertai bengkak berukuran ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter dan delapan sentimeter kali empat sentimeter bewarna merah.
  • Mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, terdapat sekumpulan luka memar, ukuran terbesar dua belas sentimeter kali Sembilan sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter, warna kemerahan. disertai luka lecet bewarna berukuran enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter warna kemerahan.
  • Pada pinggang kanan, tepat di bawah tulang rusuk terakhir, terdapat luka memar, berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada perut sisi kiri, tepat di bawah tulang rusuk terakhir, terdapat luka lecet, ukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada lengan atas kiri Sisi dalam, terdapat tiga luka lecet berbentuk garis berukuran nol koma dua sentimeter kali sepuluh sentimeter hingga nol koma dua sentimeter kali lima belas sentimeter disertai luka memar berukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter hingga tiga sentimeter kali tiga sentimeter warma kemerahan.
  • Pada lengan atas kiri sisi luar, terdapat sekumpulan luka memar, ukuran terbesar dua sentimeter kali dua sentimeter, terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter warna kemerahan.
  • Pada seluruh tungkai kanan dari lipat paha pergelangan kaki terdapat sekumpulan luka memar ukuran terbesar delapan sentimeter kali enam sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter warna kemerahan.
  • Pada seluruh paha kiri, terdapat sekumpulan luka memar, ukuran terbesar dua belas sentimeter Kali sepuluh sentimeter, terkecil lima sentimeter kali lima sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada tungkai bawah kiri, delapan sentimeter di bawah lutut, terdapat luka memar, ukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada seluruh permukaan punggung terdapat luka memar berukuran dua puluh sentimeter kali dua sentimeter dan satu sentimeter dan satu sentimeter, warna keungunan disertai luka lecet berbentuk garis berukuran dua puluh dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, nol koma dua sentimeter kali nol dua sentimeter, warna kemerahan

 

  1.  PENATALAKSANAAN
  • Pada korban dilakukan pemeriksaan dan penatalaksanaan berupa pembersihan luka serta pemberian obat-obatan melalui pembuluh darah balik.
  • Pada korban dilakukan operasi pembukaan rongga perut, ditemukan gumpalan darah sekitar dua ratus mililiter, ditemukan adanya luka terbuka pada usus besar ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, ditemukan luka terbuka pada jaringan lemak lambung ukuran satu sentimeter dan dilakukan penjahitan terhadap luka tersebut.
  • Pada tanggal empat Desember dua ribu dua puluh tiga pukul enam lewat tiga puluh delapan menit WIB, keadaan korban memburuk, dinyatakan meninggal dunia.
  1.  PEMERIKSAAN PENUNJANG

Pada korban dilakukan pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil : penurunan sel darah merah, peningkatan sel darah putih, peningkatan fungsi hati serta penurunan kadar elektrolit dalam darah.

  1.  KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan pada seorang laki-laki, berumur delapan belas tahun, dalam kondisi sadar.

Terdapat luka memar Pada dahi sisi kanan, Tepat di atas kelopak mata kanan, Pada sudut dalam mata kiri hingga kelopak bawah mata kiri, tepat di atas pipi kiri, Pada seluruh telinga kiri hingga area belakang telinga kiri, Pada rahang bawah kiri, Pada kepala bagian belakang, Mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, Pada pinggang kanan, Pada perut sisi kiri, Pada lengan atas kiri sisi dalam, Pada lengan atas kiri sisi luar, Pada seluruh tungkai kanan, Pada seluruh paha kiri, Pada tungkai bawah kiri, ada seluruh permukaan punggung.

Dan ditemukan luka lecet pada Tepat di atas kelopak mata kanan, Mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, Pada perut sisi kiri, Pada lengan atas kiri sisi dalam, Pada seluruh permukaan punggung, seluruh kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan penatalaksanaan berupa pembersihan luka serta pemberian obat-obatan melalui pembuluh darah balik. Serta Pada korban dilakukan operasi pembukaan rongga perut, ditemukan gumpalan darah sekitar dua ratus mili liter, ditemukan adanya luka terbuka pada usus besar dan luka terbuka pada jaringan lemak lambung. Pada tanggal empat Desember dua ribu dua puluh tiga keadaan korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Demikianlah saya uraikan dengan sejujurnya atas sumpah dokter, sesuai dengan Lembaran Negara Nomor 350 tahun 1937.

Bahwa sesuai kutipan Akta Kematian Nomor :3275-KM-15122023-0027 tanggan 15 desember  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat pencatatan sipil kota Bekasi, Dr. TAUFIK R HIDAYAT., AP., M.Si. menerangkan bahwa telah meninggal dunia seorang bernama MUHAMAD HILMI AHLADZIKRI tanggal 4 Desember 2023 di kuningan.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -----------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO   bersama dengan sdr. SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO, sdr. MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, sdr. AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, sdr. NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, sdr. AHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, sdr. Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, anak MUHAMMAD BRIAN BAIHAQI Bin TRISNO, anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN, anak MUHAMMAD HAMZAH IZZUDDIN Bin RYAN HERMAWAN, anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, anak FADHIL KENJISWARDANA anak BAMBANG YULYANTO T, anak M. FARIQ RIVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, anak HAZA KUMARA AL ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO, anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIES TEGUH WIBOWO, anak MUHAMMAD AL GAZI DWIYAULHAQ Bin WAHYUDIN SUPRIATNA S,PD, anak ALI ABDURAHMAN HASN Bin H. ISWAN KURNIA HASAN, anak NAUTIKO OZORA  LATUMAHINA Bin FRITS GERALD LATUMAHINA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis  tanggal 30 November  2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat  di dalam kamar Asrama Abu Bakar nomor 19 pondok pesantren Husnul Khotimah yang beralamat di Dusun Puhun Rt. 016 Rw. 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di kamar nomor 6 Abu Bakar. Berawal ketika Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menyampaikan kepada SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO bahwa Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI telah mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Juara Jambu Kretek milik Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA yang disimpan didalam lemari pakaiannya. Mendengar hal tersebut SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO langsung menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIyang pada saat itu berada di kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar, pada saat itu posisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsedang berbaring di tempat tidur lalu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO  kemudian SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO mengatakan “Woy bangun lo” lalu memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIyang menyebabkan pelipis sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenengeluarkan darah kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI bangun dari tidurnya lalu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali kearah punggung, setelah itu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan pergelangan tangan sebanyak 2 (dua) kali lalu menendang betis Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali pada saat itu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO dilerai oleh beberapa santri yang sedang berada di dalam kamar Nomor 19 Asrama Abu Bakar. Setelah itu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO dan Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN meninggalkan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIuntuk bersiap mengikuti kegiatan pembelajaran, pada saat itu anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN mengatakan kalimat “urusan saya sama kamu belum selesai” kepada korbanMUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa pada kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 wib SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO bertemu dengan AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF dan menceritakan kejadian pencurian rokok merk Jambu Kretek yang diduga dilakukan oleh Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIselaku ketua Angkatan kelas 12 (dua belas).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO menuju ke kamar nomor 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar pada saat itu Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsedang berbaring di tempat tidur dalam posisi mennghadap ke samping kiri, lalu SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO memukul punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sambil mengatakan “woi bangn loh, urusan gue masih belum selesai sama lo" kemudian korbandi tempat tidur duduk diatas tempat tidur sambil mengatakan “wal udah wal gua juga udah kaya gini, pala gua uda pusing udah gasanggup berdiri”. Kemudian SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO mengambil box plastic berwarna putih dengan tutup berwarna hijau yang diletakkan di tengah-tengah kamar lalu meminta agar Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIduduk diatas box tersebut. Ketika Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIduduk diatas box tersebut SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO langsung melampiaskan kekesalannya terhadap perbuatan yang dilakukan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIpada pagi hari. Kemudian Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA masuk kedalam kamar 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar lalu menantang Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI untuk berduel dengannya namun Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIhanya terdiam.
  • Bahwa tidak berselang lama kemudian datang MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO. Pada saat itu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bertanya kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIapa maksud dan tujuan korbanmengambil barang milik santri lain namun Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIberbelit-belit sehingga MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, Anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FRITS GERALD, Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIE TEGUH WIBOWO, Anak FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, Anak ALI ABDURRAHMAN Bin H. ISWAN KURNIA, Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, Anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDIN BiN RYAN HERMAWAN, Anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN, NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI,  terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO, Anak BRIAN BAIHAQI BiN TRISNO dan Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsecara bergantian.
  • Bahwa MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali dengan cara menggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian yang diarahkan ke dada, ulu hati korbanMUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI, kemudian MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO bergeser ke sebelah kanan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIlalu kembali memukul lengan kanan korbanmenggunakan tangan kanan dan kiri yang terkepal secara bergantian kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDItersungkur di lantai dalam posisi tengkurap lalu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung anak korban, setelah itu Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIberdiri lalu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menampar pipi korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian anak MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI jatuh ke lantai dalam posisi terlentang lalu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO menendang korbanmenggunakan punggung kaki sebanyak 1 (satu) kali kea rah rusuk kiri korbansetelah itu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO berpindah posisi ke sebelah kanan dengan cara melangkahi tubuh korbanlalu menginjak korbanmenggunakan tumit nanan yang diayunkan ketas dan kebawah sebanyak 3 (tiga) kali diarahkan ke paha kanan korbansetelah itu MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO memegang tangan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsaat santri lain memukul anak korban.
  • Bahwa AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdengan menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke dada sebanyak 2 (dua) kali, namun pada saat itu Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenutup dadanya menggunakan tangan kanan sehingga pukulan tersebut terkena pada tangan kanan korbanlalu AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF duduk di atas Kasur yang terletak di lantai, kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIkeluar dari kamar nomor 19 (Sembilan belas) menuju ke toilet diikuti AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF. Setelah kembali dari toilet Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDItetap tidak mengakui tuduhan tersebut sehingga AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF emosi dan kembali memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdengan cara menampar pipi kiri korbanmennggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF mendorong punggung Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsebanyak 1 (satu) kali menggunakan kedua tangannya lalu menendang korbanmenggunakan punggung kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke kaki/betis sebelah kanan dan kiri korbanMUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam posisi terlentang AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF yang duduk di sebelah kanan korbankembali memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke bagian dada sebelah kanan saksi korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan pada saat yang bersamaan SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO memegang tangan kiri korbandan tangan kanan dipegang oleh MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO.
  • Bahwa pada saat Anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menanyakan kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI“Kamu ngambil duit angkasa ga”(angkasa merupakan nama perkumpulan daerah) namun Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDItidak mengakui hal tersebut sehingga anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN memukul Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggu anak korban, kemudian anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke punggung korbanMUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mendengar ada kegaduhan yang berasal dari kamar 19 (Sembilan belas) Asrama Abu Bakar. Anak FADHIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG melihat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdalam keadaan sedang dipukul beberapa santri lain tidak berselang lama Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIberjalan kearah anak FADIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO dalam keadaan wajah lebab dan berdarah pada saat itu Anak FADIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO mengusap wajah Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenggunakan baju yang dikenan anak, karena merasa emosi anak FADIL KENJISWARDANA Bin BAMBANG YULYANTO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke punggung korbanMUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR bertanya kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI“lo  yang ngambil duit gua kan?” dan Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDImenjawab “nggak demi Allah”, mendengar jawaban anak korban, Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR merasa emosi dan langsung memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke perut korban kemudian anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR meninggalkan kamar nomor 19 (Sembilan belas) asrama Abu Bakar. Tidak berselang lama anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR kembali ke kamar tersebut dan melihat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdalam posisi tidur terlentang di lantai lalu anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR berjalan kearah korbanlalu duduk diatas kedua paha korbansambil mengucapkan kalimat “seriusan mi lu ga ngambil?” sedangkan SYAWAL ZAIN RIZQILLAH dalam posisi memegang tangan kanan dan MUHAMAD NASHIH AL FIKRI memegang tangan kiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIlalu anak ROBBY SYAFIZ FARISI Bin ISKANDAR kembali memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali  yang diarahkan ke perut KorbanMUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Pada saat itu anak HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIyang masih dalam keadaan terlentang di lantai sambil mengucapkan kalimat “Lu beneran ngambil hp gue ngga?” dan korbanmengiyakan hal tersebut sehingga Anak HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO emosi lalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada korban setelah itu anak HAZA KUMARA AL-ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO kembali ke tempat tidurnya. Kemudian Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIbangun dan berdiri lalu anak NAUTIKO OZORA LATUMAHINA Bin FTRITS GERALD LATUMAHINA memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarahkan ke perut sebelah kanan dan terkena tulang rusuk korbanMUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian datang Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIES TEGUH WIBOWO yang juga merasa pernah kehilangan barang dan langsung menanyakan hal tersebut kepada korbannamun korbantidak mengakui hal tersebut sehingga Anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIES TEGUH WIBOWO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 5 (lima) kali yang diarahkan ke perut korbansambil mengatakan “seratus, dua ratus, tiga ratus, empat ratus, lima ratus”.
  • Bahwa kemudian anak M. FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI bertanya kepada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdengan kalimat “lo ambil duit gua gak sebelum pdpm, empat ratus ribu” namun korbantidak menjawab, setelah di desak korbanmengaku mengambil uang milik anak M. FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, mendengar hal tersebut anak M. FARIQ RAVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI marah dan memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan ke dada  korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI. Kemudian pada saat itu anak ALI ABDURRAHMAN IZZUDIN Bin RYAN HERMAWAN menedang menggunakan kaki kanannya kearah betis sebelah kanan korbanyang masih dalam posisi terlentang di lantai. Kemudian anak ALI ABDURRAHMAN IZZUDIN Bin RYAN HERMAWAN membungkukkan badannya untuk itu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal yang diarhkan ke tulang kering korbansebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali.
  • Bahwa Karena merasa pernah kehilangan uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menanyakan kepada korban apakah  korban yang mengambil uang ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN namun korbantidak mengakui perbuatan tersebut hingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN menampar pipi korbanmenggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali tetapi korbantetap tidak mengakui hal tersebut sehingga ACHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali diarahkan ke dada korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa karena Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO merasa pernah kehilangan selama berada di Asrama Abu Bakar maka anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGRYO menghapiri korbanuntuk menanyakan hal tersebut namun korbantidak mengakuinya sehingga anak FATHIH FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI
  • Bahwa karena Anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO merasa pernah kehilangan selama berada di Asrama Abu Bakar maka anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGRYO menghapiri korbanuntuk menanyakan hal tersebut namun korbantidak mengakuinya sehingga anak FATHIH FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke dada Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI.
  • Bahwa pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dalam kondisi tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan celana dalam dalam posisi terlentang di lantai, anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDDIN Bin RYAN HERMAWAN yang juga merasa pernah kehilangan barang menghapiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIlalu memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang diarahkan ke dada anak korban, setelah itu korbanmenghindar dengan cara membalikkan badannya menjadi posisi tengkurap lalu anak MUHAMMAD HAMZA IZZUDDIN Bin RYAN HERMAWAN kembali memukul korbanmenggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggung anak korban. Pada saat Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdalam posisi jongkok anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN mendorong punggung korbanmenggunakan kedua tangan, kemudian pada saat korbandalam posisi terlentang dimana tangan kanan korbandipegang SYAWAL ZAIN RIZQILLAH, tangan kiri korbandi pegang AHMAD RANTYSSI SYARIF dan anak ROBBY SYAFIQ FARISI duduk diatas kaki korbanlalu anak MUHAMMAD AL GHAZI DHIYAULHAQ Bin WAHYUDIN memukul menggunakan telapak tangan yang diarahkan ke perut korbansebanyak 1 (satu) kali dan kembali memukul korbanmenggunakan telapak tangan sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke punggu anak korban.
  • Bahwa NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI menghampiri korbanpada saat korbandalam posisi berdiri MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI sambil mengatakan “kenapa kamu ngambil barang-barang temannya padahal main bareng tidur bareng” lalu  NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMAN memukul menggunakan tangan kanan yang terkepal sebenayak 1 (satu) kali dan diarahkan ke dada korbandan terkena pada tangan kanan korbankarena posisi tangan korbansedang melindungi dadanya, settelah itu anak NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMAN menendang menggunaka telapak kakinya yang diarahkan ke perut anak korban. Kemudian datang  terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menampar pipi kiri korbanmenggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan menendang punggung korbansebanyak 1 (satu) kali. Lalu Anak MUHAMMAD BRIAN BAIHAQI Bin TRISNO menghampiri Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI lalu memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang diarahkan ke dada korbankemudian Anak MUHAMAD BRIYAN BAIHAQI Bin TRISNO menampar korbanmenggunakan telapak tangan kanan yang diarahkan ke pipi kiri korbansebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Pada saat korbandalam posisi terlentang di atas lantai Anak MUHAMMAD BRIYAN BAIHAQI Bin TRISNO menendang menggunakan tumit kanan yang diarahkan ke punggung korbanlalu kembali menendang korbanmenggunakan tumit yang diarahkan kepaha sebelah kiri anak korban.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib setelah Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI dipukul, terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO keluar dari kamar nomor 19 asrama abu bakar menuju ke Kantor asrama Abu Bakar untuk mengambil kunci Gudang penyimpanan setelah itu terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO menghampiri dan mengajak Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIpergi ke Gudang asrama yang terletak di lantai 1 (satu) Asrama Abu Bakar. Pada saat berada di Gudang penyimpanan koper terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR membalurkan minyak HPAI (minyak herbal) ke dada dan kedua kaki korban serta memijit kaki  korban setelah itu terdakwa  WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR meninggalkan korban di Gudang penyimpanan koper asrama Abu Bakar.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 09.00 wib saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA mendapat kabar dari AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDUL SYARIF bahwa Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsedang sakit dan berada di Gudang penyimpanan koper asrama Abu Bakar, setelah mendapat kabar tersebut saksi JAJA TUNJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA menuju ke Gudang tersebut dan melihat kondisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdalam keadaan luka lebab pada wajah sebelah kanan dan kuka memar pada wajah sebelah kiri, memar pada dada kanan dan kiri serta lebam pada paha kanan dan kiri dan pada saat itu saksi JAJA TUJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA memberi korbanmakan. Setelah itu JAJA TUNJANUL ARIPIN Bin ENTIS SUTISNA berdiskusi dengan AMIN, DIDIN KURNAEDIN,dan SOLEHUDDIN AL AYUBI dan melaporkan kejadian tersebut kepada GOZALI Bin JUMADI selaku kepala unit pembinaan.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 wib Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIdilarikan ke Klinik Pratama Husnul Khotimah yang terletak di Kawasan Pesantren Husnul Khotima namun tidak mendapatkan perawatan medis di klinik tersebut karena kondisi Korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDIsudah tidak memungkinkan di rawat di klinik dan harus segera di rujuk ke Rumah Sakit Juanda Kuningan setelah mendapat perawatan di IGD rumah sakit Juanda Kuningana nak korban MUHAMMAD HILMI AHLA DZIKRI Bin ERDI di rujuk ke Rumah Sakit Daerah “45” untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 182.2/1056RM-RSUD’45 tanggal 05 Desember 2023 Dokter Pemeriksa an dr. FAKHRIEL MUHAMMAD HAMDAN Sp.B dan diketahui oleh Dr. Forensik dan Medikolegal Dr. BENI CIPTAWAN STP, Sp.F.M , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. HASIL PEMERIKSAAN

1.1 Kesadaran umum:

Kesadaran: sadar penuh (nilai lima belas dari skala lima belas)

Tanda-tanda vital:

*   Tekanan darah: Seratus per enampuluh mili liter air raksa

*   Frekuensi denyut nadi: seratus empat puluh empat kali per menit ..

*   Frekuensi pernapasan: dua puluh empat kali per menit--

*   Suhu: tiga puluh enam koma empat derajat selsius..

1.2 Hasil Pemeriksaan Fisik: -

  • Pada dahi sisi kanan, satu sentimeter dari dari garis tengah, dua sentimeter dari di bawah batas tumbuh rambut depan, terdapat luka memar berukuran tiga sentimeter kali nol koma empat sentimeter, bewarna merah.
  • Tepat di atas kelopak mata kanan, terdapat luka mamar gelap berukuran empat sentimeter Kali dua sentimeter benara merah keunguan, disertai bengkak dan luka lecet kehitaman berukuran sati senti meter kali nol, dua sentimeter.
  • Pada sudut mata kiri hingga kelopak bawah mata kiri, terdapat luka memar, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, warna merah keunguan.
  • Tepat di atas pipi kiri, terdapat luka memar berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter bewarna merah.
  • Pada seluruh telinga kiri hingga area belakang telinga kiri, terdapat luka memar, ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter, warna keunguan.
  • Pada rahang bawah kiri, empat sentimeter dari garis tengah, terdapat luka memar berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, bewarna merah.
  • Pada kepala bagian belakang, terdapat dua luka memar disertai bengkak berukuran ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter dan delapan sentimeter kali empat sentimeter bewarna merah.
  • Mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, terdapat sekumpulan luka memar, ukuran terbesar dua belas sentimeter kali Sembilan sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter, warna kemerahan. disertai luka lecet bewarna berukuran enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter warna kemerahan.
  • Pada pinggang kanan, tepat di bawah tulang rusuk terakhir, terdapat luka memar, berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada perut sisi kiri, tepat di bawah tulang rusuk terakhir, terdapat luka lecet, ukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada lengan atas kiri Sisi dalam, terdapat tiga luka lecet berbentuk garis berukuran nol koma dua sentimeter kali sepuluh sentimeter hingga nol koma dua sentimeter kali lima belas sentimeter disertai luka memar berukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter hingga tiga sentimeter kali tiga sentimeter warma kemerahan.
  • Pada lengan atas kiri sisi luar, terdapat sekumpulan luka memar, ukuran terbesar dua sentimeter kali dua sentimeter, terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter warna kemerahan.
  • Pada seluruh tungkai kanan dari lipat paha pergelangan kaki terdapat sekumpulan luka memar ukuran terbesar delapan sentimeter kali enam sentimeter, ukuran terkecil satu sentimeter kali satu sentimeter warna kemerahan.
  • Pada seluruh paha kiri, terdapat sekumpulan luka memar, ukuran terbesar dua belas sentimeter Kali sepuluh sentimeter, terkecil lima sentimeter kali lima sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada tungkai bawah kiri, delapan sentimeter di bawah lutut, terdapat luka memar, ukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Pada seluruh permukaan punggung terdapat luka memar berukuran dua puluh sentimeter kali dua sentimeter dan satu sentimeter dan satu sentimeter, warna keungunan disertai luka lecet berbentuk garis berukuran dua puluh dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, nol koma dua sentimeter kali nol dua sentimeter, warna kemerahan
  1.  PENATALAKSANAAN
  • Pada korban dilakukan pemeriksaan dan penatalaksanaan berupa pembersihan luka serta pemberian obat-obatan melalui pembuluh darah balik.
  • Pada korban dilakukan operasi pembukaan rongga perut, ditemukan gumpalan darah sekitar dua ratus mililiter, ditemukan adanya luka terbuka pada usus besar ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, ditemukan luka terbuka pada jaringan lemak lambung ukuran satu sentimeter dan dilakukan penjahitan terhadap luka tersebut.
  • Pada tanggal empat Desember dua ribu dua puluh tiga pukul enam lewat tiga puluh delapan menit WIB, keadaan korban memburuk, dinyatakan meninggal dunia.
  1.  PEMERIKSAAN PENUNJANG

Pada korban dilakukan pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil : penurunan sel darah merah, peningkatan sel darah putih, peningkatan fungsi hati serta penurunan kadar elektrolit dalam darah.

  1.  KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan pada seorang laki-laki, berumur delapan belas tahun, dalam kondisi sadar.

Terdapat luka memar Pada dahi sisi kanan, Tepat di atas kelopak mata kanan, Pada sudut dalam mata kiri hingga kelopak bawah mata kiri, tepat di atas pipi kiri, Pada seluruh telinga kiri hingga area belakang telinga kiri, Pada rahang bawah kiri, Pada kepala bagian belakang, Mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, Pada pinggang kanan, Pada perut sisi kiri, Pada lengan atas kiri sisi dalam, Pada lengan atas kiri sisi luar, Pada seluruh tungkai kanan, Pada seluruh paha kiri, Pada tungkai bawah kiri, ada seluruh permukaan punggung.

Dan ditemukan luka lecet pada Tepat di atas kelopak mata kanan, Mulai dari dada sisi kiri hingga sisi kanan kanan, Pada perut sisi kiri, Pada lengan atas kiri sisi dalam, Pada seluruh permukaan punggung, seluruh kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan penatalaksanaan berupa pembersihan luka serta pemberian obat-obatan melalui pembuluh darah balik. Serta Pada korban dilakukan operasi pembukaan rongga perut, ditemukan gumpalan darah sekitar dua ratus mili liter, ditemukan adanya luka terbuka pada usus besar dan luka terbuka pada jaringan lemak lambung. Pada tanggal empat Desember dua ribu dua puluh tiga keadaan korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Demikianlah saya uraikan dengan sejujurnya atas sumpah dokter, sesuai dengan Lembaran Negara Nomor 350 tahun 1937.

Bahwa sesuai kutipan Akta Kematian Nomor :3275-KM-15122023-0027 tanggan 15 desember  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat pencatatan sipil kota Bekasi, Dr. TAUFIK R HIDAYAT., AP., M.Si. menerangkan bahwa telah meninggal dunia seorang bernama MUHAMAD HILMI AHLADZIKRI tanggal 4 Desember 2023 di kuningan.

 

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke - 2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------- Bahwa Terdakwa WISNU SETYA PRASOJO Bin KUNENDAR HADI SANTOSO   bersama dengan sdr. SYAWAL ZAIN RIZQILLAH Bin SUTIKNO, sdr. MUHAMMAD NASHIH AL FIKRI Bin NOFERIYANTO, sdr. AHMAD RANTYSSI SYARIF Bin ABDI SYARIF, sdr. NAUFAL AKBAR RABBANI Bin ROCHMADI, sdr. AHMAD AYAS Bin ABDURACHMAN, sdr. Anak ROBBY SYAFIQ FARIZI Bin ISKANDAR, anak MUHAMMAD BRIAN BAIHAQI Bin TRISNO, anak MUHAMMAD FAIZ WIDYASTAMA Bin SATIMIN, anak MUHAMMAD HAMZAH IZZUDIN Bin RYAN HERMAWAN, anak FATHI FAUZAN SUWIGYO Bin YOGI SUWIGYO, anak FADHIL KENJISWARDANA anak BAMBANG YULYANTO T, anak M. FARIQ RIVIANSYAH Bin ADI WAHYUDI, anak HAZA KUMARA AL ABRAR Bin AGUS DWI WIJAYATMOKO, anak RIZA GUMILANG WIBAWA Bin ARIES TEGUH WIBOWO, anak MUHAMMAD AL GAZI DWIYAULHAQ Bin WAHYUDIN SUPRIATNA S,PD, anak ALI ABDURAHMAN HASN Bin H. ISWAN KURNIA HASAN, anak NAUTIKO OZORA  LATUMAHINA Bin FRITS GERALD LATUMAHINA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis  tanggal 30 November  2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat  di dalam kamar Asrama Abu Bakar nomor 19 pondok pesantren Husnul Khotimah yang beralamat di Dusun Puhun Rt. 016 Rw. 003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain, karena penganiayaan mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di kamar nomor 6 Abu Bakar. Berawal ketika
Pihak Dipublikasikan Ya