Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. BUKHARI Bin ADAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-749/M.2.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUKHARI Bin ADAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-12/KNG/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

BUKHARI Bin ADAM (Alm)

 

Tempat/lahir

:

Teurakan

 

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun / 08 Februari 1989

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Blok Kaligangsa Kulon RT 02 RW 05 Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tamat Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 29 Januari 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 18 Februari 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d Tanggal 29 Maret 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekiranya pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Klinik Herbal Terapi Shin She milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) yang terletak di Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara.“ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekiranya pukul 15.00 wib, berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap Saksi NURDIN Bin AHIM (alm) sehubungan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Jenis HEXYMER dan obat jenis Trihexyphenidyl yang didapatkan dari Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) dengan cara mengambil obat pesanannya di Klinik Herbal Terapi Shin She milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) yang terletak di Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes pada bulan Desember tahun 2023.
  • Bahwa pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) menjual obat jenis Hexymer sebanyak 2000 (dua ribu) butir kepada Saksi NURDIN Bin AHIM dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari penjualan terebut Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dimana sebelumnya saksi NURDIN Bin AHIM memesan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) melalui pesan Whatsapp. Bahwa sejak akhir bulan Desember 2023 terdakwa sudah mengonsumsi sebanyak 64 (enam puluh empat) butir obat Trihexyphenidyl dari total 1.200 (seribu dua ratus) butir obat yang terdakwa ambil dari Sdr. RAMLI.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan pada klinik milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1.136 (seribu tiga puluh enam) butiir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam plastik warna hitam yang terletak di dapur pada klinik milik Tersangka. Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. RAMLI (masuk dalam daftar pencarian orang), pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa memesan kepada Sdr. RAMLI obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), obat jenis Hexymer sebanyak 2.000,- (dua ribu butir) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 0534/NOF/2024 Tanggal 07 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan DANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K  selaku Kapuslabfor Bareskrim  Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0.9 cm dengan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4470 gram diberi nomor barang bukti 225/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

225/2024/OF

Trihexyphenidyl

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 225/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidyl

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 225/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2023 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda register Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.
  • Bahwa Klinik Herbal Terapi Shin She untuk pengobatan Wasir dan Lemah Sahwat milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) yang terletak di Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes sudah berdiri selama 8 (delapan) tahun dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekiranya pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Klinik Herbal Terapi Shin She milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) yang terletak di Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekiranya pukul 15.00 wib, berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap Saksi NURDIN Bin AHIM (alm) sehubungan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Jenis HEXYMER dan obat jenis Trihexyphenidyl yang didapatkan dari Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) dengan cara mengambil obat pesanannya di Klinik Herbal Terapi Shin She milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) yang terletak di Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes pada bulan Desember tahun 2023. 
  • Bahwa pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) menjual obat jenis Hexymer sebanyak 2000 (dua ribu) butir kepada Saksi NURDIN Bin AHIM dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari penjualan terebut Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dimana sebelumnya saksi NURDIN Bin AHIM memesan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) melalui pesan Whatsapp. Bahwa sejak akhir bulan Desember 2023 terdakwa sudah mengonsumsi sebanyak 64 (enam puluh empat) butir obat Trihexyphenidyl dari total 1.200 (seribu dua ratus) butir obat yang terdakwa ambil dari Sdr. RAMLI.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan pada klinik milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1.136 (seribu tiga puluh enam) butiir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam plastik warna hitam yang terletak di dapur pada klinik milik Tersangka. Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. RAMLI (masuk dalam daftar pencarian orang), pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa memesan kepada Sdr. RAMLI obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), obat jenis Hexymer sebanyak 2.000,- (dua ribu butir) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 0534/NOF/2024 Tanggal 07 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan DANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K  selaku Kapuslabfor Bareskrim  Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0.9 cm dengan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4470 gram diberi nomor barang bukti 225/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

225/2024/OF

Trihexyphenidyl

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 225/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidyl

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 225/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2023 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.
  • Bahwa Klinik Herbal Terapi Shin She untuk pengobatan Wasir dan Lemah Sahwat milik Terdakwa BUKHARI Bin ADAM (Alm) yang terletak di Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes sudah berdiri selama 8 (delapan) tahun dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keterkaitan

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

Kuningan, 16 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya