Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Kng Tohari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Minggu, 21 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tohari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak angkat Pemohon dari Destria Audry menjadi Destria Khanza Audry
  3. Memerintahkan Pejabat/ Pegawai Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu
  4. Menetapkan biaya menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak