Dakwaan |
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Pukul 19,00 Wib yang bertempat di Rumah Sdr. ANDA SUANDA Bin SARJU yang beralamat di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, Telah terjadi perbuatan menyimpoan minuman beralkohol yang dilakukan oleh ANDA SUANDA Bin SARJU dan dari temuan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan tersebut ditemukan barang bukti berupa minuman beralkohol xebanyak 3 (tiga) botol AO (arak), 6 (enam) botol Bir Merk Prost, 6 (enam) botol Bir Merk Singaraja yang disimpan dibawah Kursi Ruang Tamu yang berada didalam rumah Sdr. ANDA SUANDA Bin SARJU yang beralamat di ?esa TRaraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Sdr. ANDA SUANDA Bin SARJU mengakui bahwa tidak memiliki ijin untuk membeli dan menyimpan minuman keras tersebut;
|