Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, nama anak, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No. 6300328957 dari Rakhul Sharer menjadi Nur Faiz;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kuningan;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|