Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1938/M.2.23.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EMPUD MAHPUDIN, SH., Kartika Pratiwi,S.H., Vivid Anugrah,S.H.KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-50/KNG/09/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap                :    KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm)

Tempat Lahir                   :    Kuningan

Umur / tanggal lahir         :    29 Tahun / 05 Februari 1995

Jenis Kelamin                  :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat Tinggal               :    Dusun Wage RT 001 RW 002 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan

Agama                             :    Islam

Pekerjaan                        :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                       :    SMP (Tidak Tamat)

 

II.   PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 09 Juli 2024 s.d 28 Juli 2024;

  • Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2024 s.d. tanggal 06 September 2024;
  • Diperpanjang Penahanan di Rutan oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal  07 September 2024 s.d. tanggal 06 Oktober 2024;
  • Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2024 s/d dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III.  DAKWAAN :

 

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Dusun Wage RT 001 RW 002 Desa Bababkanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Juli sekira 09.00 Wib Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) ditelpon melalui whatsapp oleh Sdr. ALDI (DPO) dengan nomor Whatsapp +62857-2226-6004 untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) yaitu mengambil lalu menempelkan/menebarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. ALDI (DPO) dengan balasan upah akan diberikan narkotika jenis sabu dan uang namun tidak ditentukan berapa nominal yang diberikan yang diberikan saat pekerjaan tersebut selesai. Kemudian Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) setuju menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. ALDI (DPO) selanjutnya Sdr. ALDI (DPO) mengirimkan foto map/peta narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG serta Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG untuk segera mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai map/peta yang sudah diberikan kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG. Kemudian Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG langsung berangkat dengan menggunakan kendaraan umum ke daerah Kecamatan Penggung Kabupaten Cirebon. Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Kecamatan Penggung Kabupaten Cirebon sesuai foto map/peta yang dikirimkan oleh Sdr. ALDI (DPO) kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm).
  • Bahwa setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG kembali ke rumahnya di Dusun Wage RT 001 RW 002 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan membuka paket narkotika jenis sabu untuk menimbang jumlah narkotika jenis sabu agar dibuat menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening dengan berat masing masing 15 (lima belas) paket seberat 0,34 gram dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu masing masing seberat 0,75 gram atas dasar perintah dari Sdr. ALDI (DPO).
  • Bahwa setelah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG agar 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ditempelkan pada tempat yang diarahkan oleh Sdr. ALDI (DPO). Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG  menempelkan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa setelah melakukan penempelan terhadap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG kembali pulang ke rumah dan Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG agar sisa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG untuk dibuatkan paketan dengan masing-masing seberat 0,34 gram. Namun Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG hanya berhasil membuat 6 (enam) narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG mendapat kabar dari Sdr. ALDI (DPO) agar segera menempelkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Akan tetapi sebelum Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG menempel narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG berinisiatif untuk menyisihkan narkotika jenis sabu ke dalam 2 plastik klip bening dengan niatan untuk Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) pakai sendiri lalu Sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG memasukan 8 (delapan) peket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastik klip bening tersebut kedalam bungkus bekas rokok merk Gudang garam Filter dibungkus plastik warna hitam lalu Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG berjalan kaki menempelkan barang tersebut di pinggir Jl. Mochamad Yamin alamat Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG memfoto lokasi penempelan narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkan kepada Sdr. ALDI (DPO) lalu Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG agar menunggu serta memantau dari jarak jauh hingga paket narkotika jenis sabu tersebut di ambil oleh pemesannya. Namun sekira pukul 13.00 Wib ketika Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG sedang menunggu di pinggir Jl. Mochamad Yamin alamat Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan anggota pihak Kepolisian Resor Kuningan yaitu saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. menghampiri Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk iTel type P40 warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Lalu saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. melakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) dan ditemukan foto paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG tempelkan di pinggir Jl. Mochamad Yamin alamat Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa kemudian saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. meminta Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG untuk menunjukan paket narkotika jenis tersebut dan Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Lalu Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG membuka paket narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pak plastik klip bening didalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam filter dibungkus oleh plastik warna hitam. Kemudian saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) yang beralamat di Dusun Wage RT 001 RW 002 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan ditemukan 2 (dua) peket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver didalam 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berada didalam kamar mandi rumah milik Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm).
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3610/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan Pemeriksaan yaitu :
        • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode ”A” yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,7025 diberi nomor barang bukti 1745/2024/OF;
        • 2 (dua) bungkus plastik klip kode ”A” dan ”B” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4588 gram diberi nomor barang bukti 1746/2024/OF;
        • 7 (tujuh) bungkus plastik klip dengan kode ”D” s.d. ”J” berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5055  gram diberi nomor barang bukti 1747/2024/OF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1745/2024/OF s.d. 1747/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

K E D U A

----- Bahwa ia Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Dusun Wage RT 001 RW 002 Desa Bababkanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Juli sekira 09.00 Wib Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) ditelpon melalui whatsapp oleh Sdr. ALDI (DPO) dengan nomor Whatsapp +62857-2226-6004 untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) yaitu mengambil lalu menempelkan/menebarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. ALDI (DPO) dengan balasan upah akan diberikan narkotika jenis sabu dan uang namun tidak ditentukan berapa nominal yang diberikan yang diberikan saat pekerjaan tersebut selesai. Kemudian Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) setuju menerima tawaran pekerjaan dari Sdr. ALDI (DPO) selanjutnya Sdr. ALDI (DPO) mengirimkan foto map/peta narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG serta Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG untuk segera mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai map/peta yang sudah diberikan kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG. Kemudian Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG langsung berangkat dengan menggunakan kendaraan umum ke daerah Kecamatan Penggung Kabupaten Cirebon. Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Kecamatan Penggung Kabupaten Cirebon sesuai foto map/peta yang dikirimkan oleh Sdr. ALDI (DPO) kepada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm).
  • Bahwa setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG kembali ke rumahnya di Dusun Wage RT 001 RW 002 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan membuka paket narkotika jenis sabu untuk menimbang jumlah narkotika jenis sabu agar dibuat menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening dengan berat masing masing 15 (lima belas) paket seberat 0,34 gram dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu masing masing seberat 0,75 gram atas dasar perintah dari Sdr. ALDI (DPO).
  • Bahwa setelah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG agar 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ditempelkan pada tempat yang diarahkan oleh Sdr. ALDI (DPO). Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG  menempelkan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa setelah melakukan penempelan terhadap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG kembali pulang ke rumah dan Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG agar sisa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG untuk dibuatkan paketan dengan masing-masing seberat 0,34 gram. Namun Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG hanya berhasil membuat 6 (enam) narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG mendapat kabar dari Sdr. ALDI (DPO) agar segera menempelkan seluruh narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Akan tetapi sebelum Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG menempel narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG berinisiatif untuk menyisihkan narkotika jenis sabu ke dalam 2 plastik klip bening dengan niatan untuk Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) pakai sendiri lalu Sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG memasukan 8 (delapan) peket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastik klip bening tersebut kedalam bungkus bekas rokok merk Gudang garam Filter dibungkus plastik warna hitam lalu Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG berjalan kaki menempelkan barang tersebut di pinggir Jl. Mochamad Yamin alamat Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG memfoto lokasi penempelan narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkan kepada Sdr. ALDI (DPO) lalu Sdr. ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG agar menunggu serta memantau dari jarak jauh hingga paket narkotika jenis sabu tersebut di ambil oleh pemesannya. Namun sekira pukul 13.00 Wib ketika Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG sedang menunggu di pinggir Jl. Mochamad Yamin alamat Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan anggota pihak Kepolisian Resor Kuningan yaitu saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. menghampiri Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk iTel type P40 warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Lalu saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. melakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) dan ditemukan foto paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG tempelkan di pinggir Jl. Mochamad Yamin alamat Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa kemudian saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. meminta Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG untuk menunjukan paket narkotika jenis tersebut dan Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Lalu Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG membuka paket narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pak plastik klip bening didalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam filter dibungkus oleh plastik warna hitam. Kemudian saksi DIMAS ARGA BIANTORO, S.E. dan YAKRUM RISKI NOVANDRI, S.H. melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) yang beralamat di Dusun Wage RT 001 RW 002 Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan ditemukan 2 (dua) peket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver didalam 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berada didalam kamar mandi rumah milik Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm).
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa KRISNA FEBRIANSYAH Als POHANG Bin IWAN KURNIAWAN (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3610/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan Pemeriksaan yaitu :
        • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode ”A” yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,7025 diberi nomor barang bukti 1745/2024/OF;
        • 2 (dua) bungkus plastik klip kode ”A” dan ”B” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4588 gram diberi nomor barang bukti 1746/2024/OF;
        • 7 (tujuh) bungkus plastik klip dengan kode ”D” s.d. ”J” berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5055  gram diberi nomor barang bukti 1747/2024/OF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1745/2024/OF s.d. 1747/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 03 Oktober 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya