Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Proposal Pengajuan Subvendor atas nama Tergugat tertanggal 05 November 2019 berikut dengan Faktur-Faktur (periode Desember tahun 2019), Surat Pengajuan Pelunasan Hutang tertanggal 26 September tahun 2022 dan 19 Januari Tahun 2024, Surat Konfirmasi Saldo 03/3220/MKT-RO3/2024 Konfirmasi Saldo bulan Maret yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 23 April 2024 dan Surat Konfirmasi Saldo nomor 06/3220/MKT-RO3/2024 Konfirmasi Saldo bulan Juni yang ditandatangi oleh Tergugat pada tanggal 25 Juli 2024, dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas, seketika dan Lunas senilai Rp. 130.500.000,- ( seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda berupa bunga Moratoir sebesar 1,5% perbulan terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |