Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/PID.B/2013/PN.KNG FAHMILUL AMRI, SH. H. BUHARI bin DULHASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 57/PID.B/2013/PN.KNG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2013
Nomor Surat Pelimpahan B-58/O.2.22.3/Ep.2/03.2013
Penuntut Umum
NoNama
1FAHMILUL AMRI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. BUHARI bin DULHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia terdakwa H. BUHARI bin DULHASAN pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di POM Bensin Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permulaan pelaksanaan, mengedarkan dan/atau membelanjakan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu namun tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendak terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya saksi TAUFIK SUPARMAN, SH bin SUKARMAN selaku Penyidik POLRI mendapat informasi terdakwa H. BUHARI memiliki uang palsu, kemudian saksi TAUFIK bersama dengan ADE RUSDIANTO me;lakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis 17 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib di depan POM Bensin Ciawigebang Kabupaten Kuningan bertemu dengan Terdakwa H. BUHARI dan pada terdakwa H. BUHARI diketemukan 6 (enam) lembar uang palsu disaku celana terdakwa dan 18 (delapan belas) lembar di dalam dasbor mobil milik Terdakwa H. BUHARI ;

- Bahwa uang palsu tersebut berjumlah 24 (dua puluh empat) lembar, terdiri dari :

3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri yang berbeda yaitu :

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733311 ;

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733320 ;

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : WMM650401 ;

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733310 ;

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733312 :

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733313 :

- 4 (empat) lembar uang kertas Rp.100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733314 :

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri :KAF3733315 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733316 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733317 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733318 :

- Bahwa uang palsu tersebut diperoleh terdakwa H. BUHARI bin DULHASAN dari saksi TOTO dengan memberikan uang asli Rp. 20.000.000,- di Baranang Siang Kabupaten Bogor, lalu saksi TOTO menyerahkan uang tersebut kepada DIDI (Splitsing) untuk membeli uang palsu, lalu saksi TOTO dari DIDI mendapatkan uang palsu Rp. 35.000.000,- dalam keadaan terbungkus amplop kuning ;

- Bahwa saksi DIDI memperoleh uang palsu Rp. 35.000.000,- tersebut dari JUMADI (DPO) ;

- Bahwa selanjutnya uang palsu tersebut oleh saksi TOTO lalu dibawa pulang ke Kuningan dan diserahkan ke terdakwa H. BUHARI di Lebakwangi Kab. Kuningan ;

- Bahwa benar, terdakwa H. BUHARI sudah kenal dengan DIDI sebelumnya dikarenakan dikenalkan oleh saksi TOTO dan berkomunikasi melalui telepon untuk memesan uang palsu ;

- Bahwa benar, uang palsu Rp. 35.000.000,- tersebut hanya disisakan Rp. 2.500.000,- sisanya terdakwa serahkan kembali kepada TOTO, karena dari janji TOTO uang palsu tersebut kertasnya bagus dan layak bank, ternyata tidak laya ;

- Bahwa maksud terdakwa H. BUHARI membawa uang palsu sebesar Rp. 2.500.000,- untuk dibelanjakan di POM Bensin tersebut, namun belum sempat dibelanjakan sudah tertangkap oleh aparat Kepolisian ;

- Bahwa uang sejumlah Rp. 2.500.000,- tersebut dinyatakan palsu sesuai dengan pemeriksaan dari Bank Indonesia Cabang Cirebon Nomor : 15/32/DPU/Cn/Rhs tertanggal 23 Januari 2013 dengan rincian :

NO

NOMOR SERI

JUMLAH LEMBAR

JUMLAH NOMINAL

1.

KAF373310

2

Rp.200.000,-

2.

KAF373312

3

Rp.300.000,-

3.

KAF373313

3

Rp.300.000,-

4.

KAF373314

4

Rp.400.000,-

5.

KAF373315

3

Rp.300.000,-

6.

KAF373316

2

Rp.200.000,-

7.

KAF373317

2

Rp.200.000,-

8.

KAF373318

2

Rp.200.000,-

9.

KAF373311

1

Rp.100.000,-

10.

KAF373320

1

Rp.100.000,-

11.

WMM650401

1

Rp.100.000,-

TOTAL

24

Rp.2.400.000,-

- Bahwa rincian tersebut diatas tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan klasifikasi uang palsu tersebut sebagai berikut :

  1. Bahan uang : Palsu tidak memendar, kertas HVS biasa
  2. Benang pengaman : Palsu dicetak
  3. Tulisan mikro : Palsu tidak terbaca/buram apabila dilihat dengan kaca pembesar
  4. Nomor Seri : Palsu tidak memendar dibawah sinar UV
  5. Optical Variable ink : Palsu terdapat satu warna bila dipandang dari sudut yang berbeda
  6. Ceta intaglio : Palsu tersa halus bila diraba
  7. Water mark : Palsu dicetak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 53 ayat (1) KUHP ;

A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa H. BUHARI bin DULHASAN secara bersama-sama dengan saksi TOTO SUPRAPTO, DIDI SURYANA bin KEMAN (dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di POM Bensin Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya saksi TAUFIK SUPARMAN, SH bin SUKARMAN selaku Penyidik POLRI mendapat informasi terdakwa H. BUHARI memiliki uang palsu, kemudian saksi TAUFIK bersama dengan ADE RUSDIANTO me;lakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis 17 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib di depan POM Bensin Ciawigebang Kabupaten Kuningan bertemu dengan Terdakwa H. BUHARI dan pada terdakwa H. BUHARI diketemukan 6 (enam) lembar uang palsu disaku celana terdakwa dan 18 (delapan belas) lembar di dalam dasbor mobil milik Terdakwa H. BUHARI ;

- Bahwa uang palsu tersebut berjumlah 24 (dua puluh empat) lembar, terdiri dari :

3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri yang berbeda yaitu :

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733311 ;

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733320 ;

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : WMM650401 ;

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733310 ;

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733312 :

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733313 :

- 4 (empat) lembar uang kertas Rp.100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733314 :

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri :KAF3733315 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733316 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733317 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733318 :

- Bahwa uang palsu tersebut diperoleh terdakwa H. BUHARI bin DULHASAN dari saksi TOTO dengan memberikan uang asli Rp. 20.000.000,- di Baranang Siang Kabupaten Bogor, lalu saksi TOTO menyerahkan uang tersebut kepada DIDI (Splitsing) untuk membeli uang palsu, lalu saksi TOTO dari DIDI mendapatkan uang palsu Rp. 35.000.000,- dalam keadaan terbungkus amplop kuning ;

- Bahwa saksi DIDI memperoleh uang palsu Rp. 35.000.000,- tersebut dari JUMADI (DPO) ;

- Bahwa selanjutnya uang palsu tersebut oleh saksi TOTO lalu dibawa pulang ke Kuningan dan diserahkan ke terdakwa H. BUHARI di Lebakwangi Kab. Kuningan ;

- Bahwa benar, terdakwa H. BUHARI sudah kenal dengan DIDI sebelumnya dikarenakan dikenalkan oleh saksi TOTO dan berkomunikasi melalui telepon untuk memesan uang palsu ;

- Bahwa benar, uang palsu Rp. 35.000.000,- tersebut hanya disisakan Rp. 2.500.000,- sisanya terdakwa serahkan kembali kepada TOTO, karena dari janji TOTO uang palsu tersebut kertasnya bagus dan layak bank, ternyata tidak laya ;

- Bahwa maksud terdakwa H. BUHARI membawa uang palsu sebesar Rp. 2.500.000,- untuk dibelanjakan di POM Bensin tersebut, namun belum sempat dibelanjakan sudah tertangkap oleh aparat Kepolisian ;

- Bahwa uang sejumlah Rp. 2.500.000,- tersebut dinyatakan palsu sesuai dengan pemeriksaan dari Bank Indonesia Cabang Cirebon Nomor : 15/32/DPU/Cn/Rhs tertanggal 23 Januari 2013 dengan rincian :

NO

NOMOR SERI

JUMLAH LEMBAR

JUMLAH NOMINAL

1.

KAF373310

2

Rp.200.000,-

2.

KAF373312

3

Rp.300.000,-

3.

KAF373313

3

Rp.300.000,-

4.

KAF373314

4

Rp.400.000,-

5.

KAF373315

3

Rp.300.000,-

6.

KAF373316

2

Rp.200.000,-

7.

KAF373317

2

Rp.200.000,-

8.

KAF373318

2

Rp.200.000,-

9.

KAF373311

1

Rp.100.000,-

10.

KAF373320

1

Rp.100.000,-

11.

WMM650401

1

Rp.100.000,-

TOTAL

24

Rp.2.400.000,-

- Bahwa rincian tersebut diatas tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan klasifikasi uang palsu tersebut sebagai berikut :

  1. Bahan uang : Palsu tidak memendar, kertas HVS biasa
  2. Benang pengaman : Palsu dicetak
  3. Tulisan mikro : Palsu tidak terbaca/buram apabila dilihat dengan kaca pembesar
  4. Nomor Seri : Palsu tidak memendar dibawah sinar UV
  5. Optical Variable ink : Palsu terdapat satu warna bila dipandang dari sudut yang berbeda
  6. Ceta intaglio : Palsu tersa halus bila diraba
  7. Water mark : Palsu dicetak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

A T A U

KETIGA

Bahwa ia terdakwa H. BUHARI bin DULHASAN pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di POM Bensin Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permulaan pelaksanaan, menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) namun tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendak terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-Bahwa awalnya saksi TAUFIK SUPARMAN, SH bin SUKARMAN selaku Penyidik POLRI mendapat informasi terdakwa H. BUHARI memiliki uang palsu, kemudian saksi TAUFIK bersama dengan ADE RUSDIANTO me;lakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis 17 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib di depan POM Bensin Ciawigebang Kabupaten Kuningan bertemu dengan Terdakwa H. BUHARI dan pada terdakwa H. BUHARI diketemukan 6 (enam) lembar uang palsu disaku celana terdakwa dan 18 (delapan belas) lembar di dalam dasbor mobil milik Terdakwa H. BUHARI ;

- Bahwa uang palsu tersebut berjumlah 24 (dua puluh empat) lembar, terdiri dari :

3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri yang berbeda yaitu :

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733311 ;

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733320 ;

- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : WMM650401 ;

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733310 ;

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733312 :

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733313 :

- 4 (empat) lembar uang kertas Rp.100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733314 :

- 3 (tiga) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri :KAF3733315 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733316 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733317 :

- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- tahun emisi 2004, nomor seri : KAF3733318 :

- Bahwa uang palsu tersebut diperoleh terdakwa H. BUHARI bin DULHASAN dari saksi TOTO dengan memberikan uang asli Rp. 20.000.000,- di Baranang Siang Kabupaten Bogor, lalu saksi TOTO menyerahkan uang tersebut kepada DIDI (Splitsing) untuk membeli uang palsu, lalu saksi TOTO dari DIDI mendapatkan uang palsu Rp. 35.000.000,- dalam keadaan terbungkus amplop kuning ;

- Bahwa saksi DIDI memperoleh uang palsu Rp. 35.000.000,- tersebut dari JUMADI (DPO) ;

- Bahwa selanjutnya uang palsu tersebut oleh saksi TOTO lalu dibawa pulang ke Kuningan dan diserahkan ke terdakwa H. BUHARI di Lebakwangi Kab. Kuningan ;

- Bahwa benar, terdakwa H. BUHARI sudah kenal dengan DIDI sebelumnya dikarenakan dikenalkan oleh saksi TOTO dan berkomunikasi melalui telepon untuk memesan uang palsu ;

- Bahwa benar, uang palsu Rp. 35.000.000,- tersebut hanya disisakan Rp. 2.500.000,- sisanya terdakwa serahkan kembali kepada TOTO, karena dari janji TOTO uang palsu tersebut kertasnya bagus dan layak bank, ternyata tidak laya ;

- Bahwa maksud terdakwa H. BUHARI membawa uang palsu sebesar Rp. 2.500.000,- untuk dibelanjakan di POM Bensin tersebut, namun belum sempat dibelanjakan sudah tertangkap oleh aparat Kepolisian ;

- Bahwa uang sejumlah Rp. 2.500.000,- tersebut dinyatakan palsu sesuai dengan pemeriksaan dari Bank Indonesia Cabang Cirebon Nomor : 15/32/DPU/Cn/Rhs tertanggal 23 Januari 2013 dengan rincian :

NO

NOMOR SERI

JUMLAH LEMBAR

JUMLAH NOMINAL

1.

KAF373310

2

Rp.200.000,-

2.

KAF373312

3

Rp.300.000,-

3.

KAF373313

3

Rp.300.000,-

4.

KAF373314

4

Rp.400.000,-

5.

KAF373315

3

Rp.300.000,-

6.

KAF373316

2

Rp.200.000,-

7.

KAF373317

2

Rp.200.000,-

8.

KAF373318

2

Rp.200.000,-

9.

KAF373311

1

Rp.100.000,-

10.

KAF373320

1

Rp.100.000,-

11.

WMM650401

1

Rp.100.000,-

TOTAL

24

Rp.2.400.000,-

- Bahwa rincian tersebut diatas tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan klasifikasi uang palsu tersebut sebagai berikut :

  1. Bahan uang : Palsu tidak memendar, kertas HVS biasa
  2. Benang pengaman : Palsu dicetak
  3. Tulisan mikro : Palsu tidak terbaca/buram apabila dilihat dengan kaca pembesar
  4. Nomor Seri : Palsu tidak memendar dibawah sinar UV
  5. Optical Variable ink : Palsu terdapat satu warna bila dipandang dari sudut yang berbeda
  6. Ceta intaglio : Palsu tersa halus bila diraba
  7. Water mark : Palsu dicetak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 ayat (2) undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 53 ayat (1) KUHP ;

Pihak Dipublikasikan Ya