Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Kng WARLUN Alias ALUN WARLUN 1.SUHARYANTO
2.SUHAEBAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WARLUN Alias ALUN WARLUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTON AFRIZONA., SH., MHWARLUN Alias ALUN WARLUN
Tergugat
NoNama
1SUHARYANTO
2SUHAEBAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syarief Hidayat, SH,MM,CM,DkkSUHARYANTO
2Syarief Hidayat, SH,MM,CM,DkkSUHAEBAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan hak Penggugat sebagai Pemilik sah secara hukum atas objek a quo yang terletak di Blok Pahing Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Parma Jaman;

Sebelah Timur: Tanah Dulatip;

Sebelah Selatan: Tanah Nita;

Sebelah Barat: Endang Jayati;

serta mengosongkan objek a quo dalam keadaan kosong dan aman tanpa syarat dan tanpa beban apaun;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi Putusan;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak