Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2024/PN Kng | Caecilia Septin Birana, S.H. | DUDUNG SUTANDI als ROBIN Bin IYAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2024/PN Kng | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-679/M.2.23/Eoh.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT - D A K W A A NNOMOR REG. PERKARA : PDM- 28 /KNG/04 /2024
1. Nama Lengkap : DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS Tempat Lahir : Cirebon Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 12 Desember 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun III Lingga Rt. 004 Rw. 007 Desa Mandala, KEcamatan Dukupuntang,Kabupaten Cirebon Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Tamat)
II. STATUS PENAHANAN :RUTAN - Penangkapan : Tanggal 13 Februari 2024 - Penyidik Polri : Tanggal 14 Februari 2024 s/d 04 Maret 2024 - Perpanjangan Penahanan dari : Tanggal 05 Maret 2024 s/d 13 April 2024 Penuntut Umum - Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024 atau sampai dengan pekara ini di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan III. DAKWAAN :
-----------Bahwa ia Terdakwa DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS bersama-sama dengan sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) (Penuntutan Berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari di tahun 2024 bertempat di Pemakaman Umum Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHP.
Kuningan, 03 April 2024. PENUNTUT UMUM
CAECILIA SEPTIN BIRANA, SH. AJUN JAKSA NIP. 199509162018012002
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |