Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2011/PN.KNG EMO DASMA ELIS LISAWATI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2011
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/PDT.G/2011/PN.KNG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMO DASMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELIS LISAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk :
  • Mengembalikan Modal awal/uang yang diserahkan secara bertahap oleh Penggugat kepada Tergugat sejak bulan juli 2001 sampai bulan Mei 2002 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
  • Keuntungan yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sejak usaha tersebut berjalan sampai gugatan ini diajukan bila dihitung sebagai berikut :

Keuntungan perbulan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dibagi 2 masing-masing memperoleh sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikali 123 bulan (dihitung dari bulan Juli 2001 sampai September 2011) = Rp. 922.500.000,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Total kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- + Rp. 922.500.000,- = Rp. 1.097.500.000,- (satu milyard Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi cicilan yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 3.500.000,- sama dengan Rp. 1.094.000.000,- (satu milyard Sembilan puluh empat juta rupiah);

  • Kerugian yang belum dibayar oleh Tergugat yang seharusnya diterima oleh Penggugat terhitung sejak perkara ini didaftar di Pengadilan Negeri Kuningan sampai dilaksanakannya putusan ini (eksekusi) yang setiap bulannya ditaksir Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

Secara Langsung, Tunai dan Seketika ;

  1. Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilakukan atas :
  • Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan pabrik penggilingan padi/heuleur yang terletak di jalan raya H. Abdullah Blok Gnung Banjaran Desa Japara Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan No. Persil 008.003.0 luas tanah ± 720 M2 atas nama Elis Lisawati, dengan batas-batas :

Sebelah Barat : Jl. Raya Abdulah

Sebelah Timur : Tanah Desa

Sebelah Utara : Tanah Bapak Tarja

Sebelah Selatan : Tanah Ibu Hj. Sopiah

  • Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dengan luas ± 397 M2 No. Persil 005.0 atas nama Elis Lisawati, dengan batas-batas :

Sebelah Barat : Tanah Ibu Ebag

Sebelah Timur : Tanah Ibu Aay

Sebelah Utara : Tanah Bapak Darja

Sebelah Selatan : Tanah Bapak Raswin

Adalah sah dan berharga ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak