Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Kng Leni Herlina, S.H., M.H. ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/M.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Herlina, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Karta Winata No. 16, Kuningan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM-13/KNG/02/2024

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                       :    ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm).

Tempat Lahir                          :    Kuningan.

Umur/Tanggal Lahir              :    36 tahun / 29 Mei 1987.

Kelamin                                   :    Perempuan.

Kebangsaan                          :    Indonesia.

Tempat tinggal                       :    Dusun Cimaja RT. 003 RW. 001 Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.

Agama                                    :    Islam.

Pekerjaan                              :    Karyawan honorer.

Pendidikan                              :    SMA (Tamat Berijazah).

 

 

B. Penahanan :

Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

:

 

 

 

dilakukan penahanan rumah  sejak tanggal                           19 Februari  2024 sampai dengan tanggal                     09 Maret  2024.

C. DAKWAAN :

Pertama :

-------------Bahwa terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm) pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Dealer Amarta Motor di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam              10.00  Wib, saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT bersama dengan saksi  TOHIR Binti NASIKIN  datang ke Dealer Amarta Motor  dengan maksud untuk membeli 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah sesampainya di Dealer Amarta Motor disambut oleh terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)  selaku sales di Dealer tersebut, setelah itu saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT mengatakan akan membeli  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2022, saat itu  terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)   mengatakan ”kalau scoopy inden teh, minimal dua minggu atau maksimal satu bulan , setelah itu saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT melihat pilihan warna motor Honda scoopy Sporty yang tersedia di Dealer Amarta Motor namun tidak ada yang cocok dengan keinginannya sehingga memesan terlebih dahulu  untuk dapat membeli sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah dengan harga Rp. 21.700.000, (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa foto KTP saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT  dan  meminta DP (Down Payment) terlebih dahulu agar bisa di proses pemesanan kendaraan yang akan di beli tersebut, pada saat itu saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 11.900.000, (Sebelas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)   dengan maksud untuk) pemesanan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah tahun 2022 dan saat itu terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)   membuat Kwitansi pembayarannya namun bukan kwitansi dari pihak dealer melainkan kwitansi pribadi terdakwa   ;
  • Bahwa pada akhir bulan  Desember tahun 2022 saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT menghubungi terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm) untuk menanyakan ketersediaan sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah tahun 2022 yang telah di pesan, saat itu terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID mengatakan “teh unit (sepeda motor) belum ada yang datang, karena kalau akhir tahun biasanya agak susah”, padahal yang disampaikan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID agar  saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT percaya dengan terdakwa ;
  • Bahwa pada tanggal 3 Januari tahun 2023 saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT kembali menanyakan kepada terdakwa  ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID pesanan sepeda motor dan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID dengan perkataan bohongnya mengatakan belum ada, karena dari pusat mulai pengiriman tanggal 7,8 Januari 2023” kemudian pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID  mengirimkan pesan whastapp kepada saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT membujuk untuk melunasi  pembelian kendaraan senilai Rp.9.800.000, (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan mengatakan   ”teh ini kebagian unit tgl 15 februari kalo bisa uang harus masuk semua,  kemarin baru Rp. 11.900.000, (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah)  ya, biar bisa mengikuti harga OTR lama”  padahal yang disampaikan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID merupakan rangkaian kebohongan agar  saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT percaya dan menyerahkan uang pelunasan sepeda motor, kemudian terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID memberikan nomor rekening Bank BRI 427201015502533 atas nama ANDA CAHYANA MIHAR dan  saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT transfer uang pelunasan sepeda motor sebesar Rp.9.800.000, (sembilan juta delapan ratus ribu     rupiah) ;
  • Bahwa  pada tanggal 15 Februari 2023, saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT kembali menghubungi terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID dan menayakan sepeda motor pesanannya  akan tetapi terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID beralasan bahwa sepeda motor pesanan saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT belum datang ;
  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT meminta saksi TOHIR Bin NASIKIN  untuk mendatangi Dealer Amarta Motor dengan maksud menanyakan kejelasan pesanan sepeda motor tersebut dan menurut keterangan saksi TOHIR Bin NASIKIN  pihak  Dealer Amarta Motor mengatakan  semua uang milik saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT yang diserahkan kepada terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID untuk pesanan sepeda motor tidak di setorkan kepada pihak Dealer Amarta Motor karena  data pemesanan kendaraan atas nama saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT tidak ada ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID tersebut saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

Kedua:

-------------Bahwa terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm) pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Dealer Amarta Motor di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam              10.00  Wib, saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT bersama dengan saksi  TOHIR Binti NASIKIN  datang ke Dealer Amarta Motor  dengan maksud untuk membeli 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah sesampainya di Dealer Amarta Motor disambut oleh terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)  selaku sales di Dealer tersebut, setelah itu saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT mengatakan akan membeli  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2022, saat itu  terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)   mengatakan ”kalau scoopy inden teh, minimal dua minggu atau maksimal satu bulan , setelah itu saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT melihat pilihan warna motor Honda scoopy Sporty yang tersedia di Dealer Amarta Motor namun tidak ada yang cocok dengan keinginannya sehingga memesan terlebih dahulu  untuk dapat membeli sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah dengan harga Rp. 21.700.000, (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa foto KTP saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT  dan  meminta DP (Down Payment) terlebih dahulu agar bisa di proses pemesanan kendaraan yang akan di beli tersebut, pada saat itu saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 11.900.000, (Sebelas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)   dengan maksud untuk) pemesanan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah tahun 2022 dan saat itu terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm)   membuat Kwitansi pembayarannya namun bukan kwitansi dari pihak dealer melainkan kwitansi pribadi terdakwa   ;
  • Bahwa pada akhir bulan  Desember tahun 2022 saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT menghubungi terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID (Alm) untuk menanyakan ketersediaan sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna Hitam Merah tahun 2022 yang telah di pesan, saat itu terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID mengatakan “teh unit (sepeda motor) belum ada yang datang, karena kalau akhir tahun biasanya agak susah”, padahal yang disampaikan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID agar  saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT percaya dengan terdakwa ;
  • Bahwa pada tanggal 3 Januari tahun 2023 saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT kembali menanyakan kepada terdakwa  ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID pesanan sepeda motor dan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID dengan perkataan bohongnya mengatakan belum ada, karena dari pusat mulai pengiriman tanggal 7,8 Januari 2023” kemudian pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID  mengirimkan pesan whastapp kepada saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT membujuk untuk melunasi  pembelian kendaraan senilai Rp.9.800.000, (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan mengatakan   ”teh ini kebagian unit tgl 15 februari kalo bisa uang harus masuk semua,  kemarin baru Rp. 11.900.000, (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah)  ya, biar bisa mengikuti harga OTR lama”  padahal yang disampaikan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID agar saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT percaya dan menyerahkan uang pelunasan sepeda motor, kemudian terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID memberikan nomor rekening Bank BRI 427201015502533 atas nama ANDA CAHYANA MIHAR dan  saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT transfer uang pelunasan sepeda motor sebesar Rp.9.800.000, (sembilan juta delapan ratus ribu  rupiah) ;
  • Bahwa  pada tanggal 15 Februari 2023, saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT kembali menghubungi terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID dan menayakan sepeda motor pesanannya  akan tetapi terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID beralasan bahwa sepeda motor pesanan saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT belum datang ;
  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT meminta saksi TOHIR Bin NASIKIN  untuk mendatangi Dealer Amarta Motor dengan maksud menanyakan kejelasan pesanan sepeda motor tersebut dan menurut keterangan saksi TOHIR Bin NASIKIN  pihak  Dealer Amarta Motor mengatakan  semua uang milik saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT yang diserahkan kepada terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID untuk pesanan sepeda motor tidak di setorkan kepada pihak Dealer Amarta Motor karena  data pemesanan kendaraan atas nama saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT tidak ada ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ENDAH FITRIA UTAMI Binti IWID KASWID tersebut saksi IIS NADIYA ERYANI Binti SAMSUL HIDAYAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 19 Pebruari  2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Leni Herlina

Jaksa Muda Nip. 19800615 2002122 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya