| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon adalah Ayah Biologis dari seorang anak Laki-laki yang bernama David Zordan, lahir di Cirebon Tanggal 28 Desember 2023 saat ini berusia 2 (dua) tahun 9 (Sembilan) bulan;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran atas nama David Zordan Nomor : 3209-LT-06032024-0010 dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan Akta Pengakuan anak.;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan Salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon agar dicatatkan dalam Register Akta Kelahiran atas nama David Zordan Nomor : 3209-LT-06032024-0010 tanggal 08 Maret 2024 yang menerangkan tentang Pengakuan Anak yang dilakukan oleh Pemohon.
5. Menetapkan biaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|