Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kuningan berwenang (kompetensi relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap seluruh tagihan invoice yang tidak tertagih;
- Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar sebesar Rp. 259.666.788,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% dari sebesar Rp. 259.666.788,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) yaitu sebesar Rp. 15,580,007 (lima belas juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dan pengeluaran atas atau terkait dengan perkara yang timbul dalam perkara ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan biaya jasa hukum yang timbul dalam perkara ini
|