Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Kng AISHA RAYYAN, S.H 1.TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN
2.MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2135/M.2.23.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN[Penahanan]
2MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat

Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”           

P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perk. : PDM-75/KNG/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :
  1. Terdakwa I

Nama Lengkap

:

TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 12 September 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Wilayah 3 Sumur Wera No 324 RT 007 RW 003, Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tamat Berijazah)

 

  1. Terdakwa II

Nama Lengkap

:

MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 30 Mei 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Wilayah III Sumur Wera RT 007 RW 003, Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat Berijazah)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 12 Agustus 2024.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 September 2024 s/d 10 Oktober 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN 

------- Bahwa Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI bersama-sama dengan Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Rakyat, Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN mengajak Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI untuk datang ke kontrakan Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN yang beralamat di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, sehingga Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI datang dan Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN mengatakan “Gimana kalau kita mengambil uang pas mang emong kirim ayam ke pasar rakyat mandirancan nanti saya pura-pura ijin” sehingga Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI menyetujuinya selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN mengatakan kepada Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI “Saya nanti mau ke bengkel” tidak lama kemudian ketika Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI sedang nongkrong Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN datang ke bengkel di daerah Desa Patalagan kemudian Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN mengatakan “Saya sudah ijin libur hari ini kita harus mengambil tas yang dibawa USMAN” kemudian Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI menyetujuinya dan berbicara “Harus gool”;

Bahwa pada pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN dan Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI berangkat ke Pasar Rakyat Desa Sukasari dimana saksi USMAN Bin JOHARI biasa mengirim ayam bersama rekan Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol E-3752-YBL, Noka: MH1JM9138PK325980, Nosin: JM91E3324125 milik Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN setelah sampai di sekitar Pasar Rakyat Desa Sukasari, Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN dan Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI berhenti di JNT dekat Pasar Rakyat Desa Sukasari untuk menunggu mobil Pick Up warna putih dengan nopol yang para Terdakwa tidak dapat mengingatnya yang biasa Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN bawa dengan saksi USMAN Bin JOHARI kemudian sekira pukul 04.30 WIB para Terdakwa melihat mobil pick up warna putih yang sudah menjadi incaran masuk menuju ke lahan parkir pasar yang berada di belakang pasar kemudian Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN dan MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI bergerak mengikuti mobil tersebut dengan posisi Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN yang mengemudikan sedangkan Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI yang dibonceng setelah itu sekitar jarak 10 meter para Terdakwa berhenti kemudian ketika Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN melihat saksi USMAN Bin JOHARI dan saksi MUHAMAD ILYAS SYAHPUTRA Bin TATANG SAPUTRA masuk kedalam pasar, Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN mendekati mobil tersebut sedangkan Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI menunggu lalu Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN membuka pintu mobil pick up yang tidak dikunci kemudian Terdakwa langsung mengambil tas selempang warna coklat yang berada didalam mobil pick up kemudian Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN kembali ke sepeda motor dengan membawa tas selempang warna coklat yang mana Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI sudah menunggu di sepeda motor selanjutnya Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN dan Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI pergi dengan posisi Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI yang mengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN dibonceng menuju Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan;

Bahwa ketika di jalan Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN membuka 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang berisi 1 (satu) buah HP merk VIVO Y02 warna hitam, 1 (satu) buah dompet dompet warna hitam berisi KTP saksi USMAN Bin JOHARI dan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta uang tunai yang berada di 3 (tiga) plastik dengan jumlah 2 (dua) plastik sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) plastik berisi uang tunai sebesar Rp. 12.420.000,- (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya sesampainya di bengkel Desa Patalagan uang sejumlah Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari dompet milik saksi USMAN Bin JOHARI dan dari 2 (dua) plastik dibagi oleh Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN dan Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan uang yang berada di plastik ketiga yang berisi uang tunai sebesar Rp. 12.420.000,- (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN simpan di jaket yang Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN gunakan dan Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN tidak memberitahu Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI kemudian uang tersebut Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN gunakan dan sisanya dikubur didepan kosan milik Terdakwa I TOMI LAKSANA Bin SEH MINAN. Adapun untuk HP VIVO Y02 dan dompet milik saksi USMAN Bin JOHARI dibawa oleh Terdakwa II MUHAMAD ILYAS MAULANA Bin SAMHURI sedangkan untuk tas selempang warna coklat dan KTP saksi USMAN Bin JOHARI dibuang di Daerah Pasawahan, Kab Kuningan;

Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi USMAN Bin JOHARI dilakukan tanpa ijin;

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi USMAN Bin JOHARI mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 22 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 AISHA RAYYAN, SH

Ajun Jaksa / NIP. 19950301 201902 2 011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya