Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali ibu dari anak-anak kandung pemohon yang belum dewasa bernama :
- ALLYSHA NINDYAPUTRI, Jenis Kelamin perempuan, Lahir di Kabupaten Kuningan pada tanggal 21 Desember 2004. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5332 Tahun 2005 yang dikeluarkan Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan;
- KEYLLA FIDELYA, Jenis Kelamin perempuan, Lahir di Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 Agustus 2010. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3208-LT-13052015-0053 yangdikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan
Dibawah perwalian pemohon sebagai orang tuanya.;
- Memberikan ijin kepada Pemohon selaku orang tua kandung dari anak-anak tersebut untuk menjadi Wali dan Ijin Jual atas anak-anak yang belum dewasa.;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|