Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.Sus/2024/PN Kng | RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. | DIMAS PURNAMA BIn MAMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2024/PN Kng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-682/M.2.23.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi keadilan dan kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – 26 / KNG/04/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : DIMAS PURNAMA Bin MAMAN Tempat Lahir : Kabupaten Kuningan Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 01 November 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun II Rt.003/002 Desa Garahaji Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Lulus)
II. PENAHANAN : - Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024; - Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024; - Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa DIMAS PURNAMA Bin MAMAN, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan uraian kejadian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan tanda yang sesuai dengan akibat trauma tumpul berupa luka terbuka pada kepala dan pada bibir bagian bawah. Luka lecet pada dada, tungkai atas kanan, lutut kiri dan kanan, leher dan punggung. Ditemukan patah tulang iga ke empat, ke lima dan ke enam iga kiri serta patah tulang pada tulang lengan kiri bawah.
Telah dilakukan pemeriksan, seorang perempuan,berumur sekitar dua puluh tiga tahun,dalam kondisi sadar.dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang pada tulang betis dan tulang kering: terdapat patah tulang pada paha kiri dan tulang telapak tangan kiri keempat dan kelima semua kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul. pada korban dilakukan pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil : penurunan jumlah sel darah merah,peningkatan jumlah sel darah putih: dilakukan foto sinar tembus dengan hasil tampak patah tulang pada tulang paha kiri,tulang betis,dan tulang kering kiri,serta patah tulang pada tulang telapak tangan kiri ke empat dan ke lima. Pada korban dilakukan pemeriksaan,pembersihan luka,pemberian obat-obatan berupa cairan infus,antibiotik,anti nyeri,penawar asam lambung dan anti pendarahan. Tanggal sembilan belas februari tahun dua ribu dua puluh empat,korban dilakukan tindakan operasi perbaikan tulang paha kiri,tulang kering dan tulang betis kiri serta tulang telapak tangan kiri,selesai tindakan korban dilakukan perawatan.tanggal dua puluh tiga februari tahun dua ribu dua puluh empat ,keadaan korban membaik dan korban di perbolehkan pulang dengan dibekali obat-obatan minum serta korban dianjurkan kontrol ke poli bedah tulang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa DIMAS PURNAMA Bin MAMAN, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan uraian kejadian sebagai berikut :-----------------------
Dari hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan tanda yang sesuai dengan akibat trauma tumpul berupa luka terbuka pada kepala dan pada bibir bagian bawah. Luka lecet pada dada, tungkai atas kanan, lutut kiri dan kanan, leher dan punggung. Ditemukan patah tulang iga ke empat, ke lima dan ke enam iga kiri serta patah tulang pada tulang lengan kiri bawah.
Telah dilakukan pemeriksan, seorang perempuan,berumur sekitar dua puluh tiga tahun,dalam kondisi sadar.dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang pada tulang betis dan tulang kering: terdapat patah tulang pada paha kiri dan tulang telapak tangan kiri keempat dan kelima semua kelainan tersebut sesuai dengan akibat trauma tumpul. pada korban dilakukan pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil : penurunan jumlah sel darah merah,peningkatan jumlah sel darah putih: dilakukan foto sinar tembus dengan hasil tampak patah tulang pada tulang paha kiri,tulang betis,dan tulang kering kiri,serta patah tulang pada tulang telapak tangan kiri ke empat dan ke lima. Pada korban dilakukan pemeriksaan,pembersihan luka,pemberian obat-obatan berupa cairan infus,antibiotik,anti nyeri,penawar asam lambung dan anti pendarahan. Tanggal sembilan belas februari tahun dua ribu dua puluh empat,korban dilakukan tindakan operasi perbaikan tulang paha kiri,tulang kering dan tulang betis kiri serta tulang telapak tangan kiri,selesai tindakan korban dilakukan perawatan.tanggal dua puluh tiga februari tahun dua ribu dua puluh empat ,keadaan korban membaik dan korban di perbolehkan pulang dengan dibekali obat-obatan minum serta korban dianjurkan kontrol ke poli bedah tulang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------
DAN
KETIGA
------Bahwa ia Terdakwa DIMAS PURNAMA Bin MAMAN, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dengan uraian kejadian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------
Kuningan, April 2024 PENUNTUT UMUM
RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH. JAKSA MUDA
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |