Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2024/PN Kng | RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. | FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2024/PN Kng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1590/M.2.23.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – 57/ KNG/08/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA Tempat Lahir : Kuningan Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 18 September 2000 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Puhun RT.004/RW.003 Desa Legok Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan A g a m a : Islam Pekerjaan : Perangkat Desa Pendidikan : SMA (Tamat Berijazah)
II. PENAHANAN : - Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024; - Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024; - Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
KESATU ------Bahwa ia Terdakwa FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 14.30 Wib dan sekitar jam 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Balai Desa legok Kec. Cidahu Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa latarbelakang terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu karena terdakwa merasa sakit hati kepada Perangkat Desa Legok dikarenakan Perangkat Desa Legok tidak adil dalam pembagian inventarisasi tanah kas desa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pemerintah Desa Legok mengalami kerugian kurang lebih Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------Bahwa ia Terdakwa FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 14.30 Wib dan sekitar jam 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Balai Desa legok Kec. Cidahu Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa latarbelakang terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu karena terdakwa merasa sakit hati kepada Perangkat Desa Legok dikarenakan Perangkat Desa Legok tidak adil dalam pembagian inventarisasi tanah kas desa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pemerintah Desa Legok mengalami kerugian kurang lebih Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kuningan, 22 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM
RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH. JAKSA MUDA
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |