KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511
Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P.29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
S U R A T - D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM- 10/KNG/03/2024
A. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak dari HASUDUNGAN LIMBONG
Tempat Lahir : Kuningan.
Umur/Tanggal Lahir : 32 tahun /04 September 1991
Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan Korpri Cigintung Blok A No. 52 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan
Agama : Katholik
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA(Tamat).
B. Penahanan :
Rutan Polres Kuningan
- Penangkapan : Tanggal 10 Januari 2024;
- Penyidik : Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024
- Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024
- Perpanjangan Pengadilan Negeri : Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024
Kuningan
- Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024
C. Dakwaan:
Pertama
---------Bahwa terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak dari HASUDUNGAN LIMBONG pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman Rest Area Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG memesan narkotika jenis sabu Rp. 100.000, (saratus ribu rupiah) kepada Sdr. FEBRI ADI Als EBOT warga Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan cara terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG mentrasnfer uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) melalui BRI Link Kelurahan Sengkahan ke No. Rek BCA atas nama INDRA ARIF BUDIMAN kemudian setelah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG mentransferkan uang kemudian Sdr. FEBRI ADI Als EBOT memberikan foto map/peta narkotika jenis sabu kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG setelah itu terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai map/peta yang diberikan oleh Sdr. FEBRI ADI Als EBOT di Jl. SindangsariLengkong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan kemudian terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG setelah Sdr. FEBRI ADI Als EBOT menelpon terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG memberikan kerjaan kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Panawuan kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan diantarkan ke Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
- Bahwa setelah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG menerima pekerjaan dari Sdr. FEBRI ADI Als EBOT kemudian sdr. FEBRI ADI Als. EBOT mengirimkan gambar foto dan video tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke No DANA milik terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG untuk ongkos terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG sampai di halaman Rest Area Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun ketika terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG akan pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Cirebon datang pihak Kepolisian Polres Kuningan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas dasar laporan tersebut sdr. M RIDWAN bersama Sdr. BAGIYO PURBO menemukan terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dilapis lakban warn coklat tersebut di genggaman tangan kanan terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG dan 1 (satu) unit handphone OPPO A55 warna biru yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG.
- Bahwa paket narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor :03/13186/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 :
- 1(Satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat 8,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 0533/ NNF / 2024 tanggal 07 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,8186 gram di beri nomor barang bukti 236/2024/OF
Barang bukti tersebut di sita dari PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE anak dari HASUDUNGAN LIMBONG
IV. HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Hasil
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
236/2024/OF
|
Positip
|
Metamfetamina
|
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 236/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
VI.INTERPRETASI HASIL
Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
236/2024/OF; berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 7,7888 gram
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------------Bahwa terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak dari HASUDUNGAN LIMBONG pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman Rest Area Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuninganatau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG memesan narkotika jenis sabu Rp. 100.000, (saratus ribu rupiah) kepada Sdr. FEBRI ADI Als EBOT warga Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan cara terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG mentrasnfer uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) melalui BRI Link Kelurahan Sengkahan ke No. Rek BCA atas nama INDRA ARIF BUDIMAN kemudian setelah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG mentransferkan uang kemudian Sdr. FEBRI ADI Als EBOT memberikan foto map/peta narkotika jenis sabu kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG setelah itu terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai map/peta yang diberikan oleh Sdr. FEBRI ADI Als EBOT di Jl. SindangsariLengkong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan kemudian terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG setelah Sdr. FEBRI ADI Als EBOT menelpon terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG memberikan kerjaan kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Panawuan kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan diantarkan ke Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
- Bahwa setelah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG menerima pekerjaan dari Sdr. FEBRI ADI Als EBOT kemudian sdr. FEBRI ADI Als. EBOT mengirimkan gambar foto dan video tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke No DANA milik terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG untuk ongkos terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG sampai di halaman Rest Area Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun ketika terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG akan pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Cirebon datang pihak Kepolisian Polres Kuningan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas dasar laporan tersebut sdr. M RIDWAN bersama Sdr. BAGIYO PURBO menemukan terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dilapis lakban warn coklat tersebut di genggaman tangan kanan terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG dan 1 (satu) unit handphone OPPO A55 warna biru yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG.
- Bahwa paket narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor :03/13186/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 :
- 1(Satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat 8,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 0533/ NNF / 2024 tanggal 07 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,8186 gram di beri nomor barang bukti 236/2024/OF
Barang bukti tersebut di sita dari PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE anak dari HASUDUNGAN LIMBONG
IV. HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Hasil
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
236/2024/OF
|
Positip
|
Metamfetamina
|
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 236/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
VI.INTERPRETASI HASIL
Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
236/2024/OF; berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 7,7888 gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai atau memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.-----------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
Kuningan, 14 Maret 2024
Penuntut Umum
ANGGA INSANA HUSRI, SH. MH
Jaksa Muda Nip. 198405022009121001
|