Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Kng Maman Suryaman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maman Suryaman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama anak PEMOHON yang semula bernama SHIREEN CEISYA ELSHANUM menjadi SHERIN CEISYA ELSHAMEERA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk melakukan pencatatan perubahan nama tersebut dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan seluruh data kependudukan lainnya;
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Atau memberikan penetapan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak