Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Kng BRI CABANG KUNINGAN IMU HERAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG KUNINGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tedia Prayoga, S.KomBRI CABANG KUNINGAN
Tergugat
NoNama
1IMU HERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.857.135,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :  PK20036ZCE/4277/03/2020 tanggal 12-03-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 140,857,135,- (Seratus empat puluh juta delapan lima puluh tujuh ribu serratus tiga puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah (SHM) No 346 an Yeyep Saepudin.   . yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan be

rharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah (SHM ) No. 346 an Yeyep Saepudin.  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak