Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Kng Tri Novia Aan Mardian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tri Novia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUPIK HIDAYATTri Novia
Tergugat
NoNama
1Aan Mardian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.240.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa berdasarkan :
  • Surat Perjanjian Permodalan Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 28 PKS/LEG/TMI-OW/TMI/XII/2022; tanggal 28 Desember 2022 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  • Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 001-SKS/JAN/TMI-OW/0101/I/2023; tanggal 31 Desember 2022 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  • Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 002-SKS/JAN/TMI-OW/0401/I/2023; tanggal 4 Januari 2023 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  • Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 003-SKS/JAN/TMI-OW/1001/I/2023; tanggal 10 Januari 2023 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  • Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 004-SKS/JAN/TMI-OW/1701/I/2023; tanggal 17 Januari 2023 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  1. Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah Wanprestasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.137.240.500,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan seketika;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian (Immaterial) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.547.000,- + Rp. 72.470.000,- + Rp. 5.201.000,- hingga total sejumlah Rp. 137.128.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat yaitu Sepeda Motor Merk Honda GL, 1.5 AT R.R U.I.T No.Pol : E 3733 SP Warna Hitam Abu, Tahun Pembuatan 2010 atas nama Pakrudin beralamat Jln. Permana Blok B 11 RT/RW 011/004 Kelurahan Dukuh Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 285 atas sebidang tanah dengan nama KH. Moch. Kholil F. Anwar (Alm) yang berlokasi di Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan serta mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang Tergugat;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak