Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1935/M.2.23.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1S Jajat Permana SHDANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN
2Yani Andriyani,S.H.,M.H. DKKDANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN
3ASMANUL HUSNA, S.HDANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN
4BILLY YUGATA HALIMAWAN, SH.DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN
5Pupung Agung Purnomo, S.H.DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp (0232) 871881- Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id

       “Demi keadilan dan kebenaran                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM–71/KNG/09/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap           :    DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  

Tempat Lahir              :    Kuningan

Umur / tanggal lahir    :    32 Tahun / 18 Desember 1990

Jenis Kelamin             :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat Tinggal           :    Dusun Kopeng RT 034 RW 005 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                   :    Wiraswasta

Pendidikan                  :    SD (tamat berijazah)

 

II.   PENAHANAN :

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 25 Mei 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d tanggal 13 Juni 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d Tanggal 23 Juli 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d Tanggal 22 Agustus 2024

 

Perpanjangan Kedua PN

 

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 23 JAgustus 2024 s/d Tanggal 21 September 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 19 September s/d tanggal 08 Oktober 2024

 

 

III.  DAKWAAN :

      Primair

------Bahwa ia Terdakwa DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, awalnya Saksi YUYUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk datang ke rumah Saksi YUYUN yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi YUYUN tersebut, dan setibanya di rumah Saksi YUYUN, lalu Terdakwa  bertemu dengan Saksi YUYUN, kemudian Saksi YUYUN berkata kepada Terdakwa “DAN WAYANHA BANTUAN, TEJA REK MAEHAN IWAN. TAPI ULAH DI IMAH MAEHANNA… MUN BISA MANEH PANCING IWAN KALUAR TI IMAH” (dan maklumin bantuan, teja mau membunuh iwan. tapi jangan di rumah membunuhnya… kalau bisa kamu pancing iwan keluar dari rumah.). Namun saat itu Terdakwa menolak permintaan dari Saksi YUYUN tersebut, dikarenakan Terdakwa tidak berani melakukan pembunuhan terhadap korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Bahwa beberapa hari kemudian Saksi YUYUN mengirim pesan WA (whatsApp) dengan perkataan “DAN SI IWAN GEUS MENTA DUIT DEUI SAJUTA…AING GEUS RUDET…AING GEUS NITAH TEJA JANG MAEHAN IWAN…TAH KUMANEH BANTUAN” (Dani si IWAN sudah minta uang lagi satu juta…Terdakwa sudah rishi… Terdakwa sudah nyuruh TEJA untuk membunuh IWAN…tuh sama kamu bantuin), setelah itu pesan WA tersebut tidak dibalas oleh Terdakwa, dan pesan WA tersebut telah Terdakwa hapus.
      • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 17.03 Wib, Saksi YUYUN kembali mengirim pesan WhatsApp/WA kepada Terdakwa, dengan mengatakan “KHADE MUN C OTONG NANYAKN C IWAN LABUH CILAKA NA MOTOR KTUH” (awas kalau si OTONG menanyakan si IWAN jatoh kecelakaan dari motor gitu). Lalu sekitar jam 22.00 Wib, Saksi YUYUN kembali mengirim pesan WhatsApp/WA yang isinya menyuruh Terdakwa  untuk datang ke rumah Saksi YUYUN, dan Terdakwa menolaknya.
      • Bahwa tidak lama kemudian Saksi DADI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berkata kepada Terdakwa “DAN ETA SI TEJA NUNGGUAN DI TONGGOH(di rumah Saksi YUYUN) RUDET” (Dan itu si TEJA nungguin di atas(di rumah Saksi YUYUN) risih), lalu Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi YUYUN. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi YUYUN, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dan dibukakan oleh Saksi YUYUN. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi YUYUN dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), setelah itu Saksi YUYUN berkata kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA “TAH SI DANI GEUS NYAMPER…KUMAHA MANG TEJA”(tuh si DANI sudah datang… gimana Pak Teja). Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA berkata kepada Terdakwa “URANG BANTUAN REK NYIKAT MANG IWAN AYEUNA….ENGKE MUN GEUS BERES…MANEH BANTUAN BEBERES.”(Saya  minta bantuan mau nyikat pak iwan sekarang…nanti kalau sudah beres…kamu bantuin beres beresin). Lalu Terdakwa  berkata kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA “URANG MAH ASA TEU SARANGGUP.”(Saya sih kayanya tidak sanggup). Setelah itu Terdakwa     keluar dari rumah tersebut.
      • Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumahnya, kemudian Terdakwa mengobrol kembali di depan rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kopeng RT 034 RW 035 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dengan Saksi DADI dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA. Saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA menyuruh Terdakwa untuk mengambil minuman beralkohol jenis Tuak di daerah kertawirama kec. Nusaherang, setelah itu Terdakwa dengan seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan raya di dekat rumah Terdakwa, kemudian dengan menggunakan sepeda motor tersebut Terdakwa dengan seroang diri membeli minuman beralkohol jenis Tuak sebanyak 1 (satu) liter.
      • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa kembali lagi ke depan rumah Terdakwa, dan kembali bertemu dengan Saksi DADI dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA, kemudian Terdakwa dan  Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA langsung meminum jenis Tuak sebanyak 1(satu) liter, yang saat itu Saksi DADI tidak meminum minuman tuak tersebut. Dan saat meminum tuak tersebut Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi DADI dengan perkataan “MANEH SANGGUP TEU MANTUAN MAEHAN TEH”(kamu sanggup atau tidak bantuin ngebunuh tuh). Lalu Terdakwa dan Saksi DADI menjawab “TEU SANGGUP..” (tidak sanggup). Setelah kurang lebih 5 (lima) menit kemudian minuman tuak sebanyak 1 (satu) liter tersebut habis.
      • Bahwa setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA dengan posisi berdiri mengajak Terdakwa  dan Saksi DADI sambal berkata “ARI TEU SANGGUPMAH KAJEUN…GEUS NGAWASKEUN WAE”(kalau tidak sanggup sih tidak apa apa…sudah ngawasin saja). Kemudian Terdakwa berjalan bersama dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA menuju ke rumah Saksi YUYUN dengan posisi Terdakwa dan Saksi DADI berjalan bersama di belakang Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA. Lalu setibanya di pertigaan jalan gang dekat rumah Sdri.YUYUN, yang mana di dalam rumah Saksi YUYUN tersebut terdapat Korban Alm. IWAN MISWANDI. Saat itu Terdakwa     dan Saksi DADI berhenti di pertigaan jalan gang dekat rumah Sdri.YUYUN tersebut, yang mana jalan gang tersebut berjarak dengan rumah Saksi YUYUN kurang lebih 15 (lima belas) meter, saat itu Terdakwa  dan Saksi DADI melihat sorotan lampu dari arah jendela dapur rumah Saksi YUYUN, dimana saat itu keadaan di daerah tersebut sedang mati Listrik serentak dan Terdakwa saat itu behenti dan menunggu di Pertigaan jalan gang tersebut.
      • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib, saat itu Terdakwa dan Saksi DADI berdiri di sekitar pertigaan jalan gang yang jaraknya kurang lebih sekitar 5 (lima) meter untuk mengawasi keadaan/situasi di sekitar rumah Saksi YUYUN tersebut. Lalu setelah sekitar 3 (tiga) menit, setelah Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA masuk ke dalam rumah tersebut yang didalamnya terdapat korban IWAN MISWANDI, kemudian Terdakwa melihat dari pertigaan jalan gang Sdri. YUAN dan Sdri. NANI keluar dari rumah, diikuti oleh Saksi YUYUN. Setelah itu Terdakwa melihat Saksi DADI pergi kearah rumah Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. YUAN, Sdri. NANI dan Saksi YUYUN, dimana saat itu yang mengawasi di pertigaan jalan gang tersebut hanya Terdakwa saja.
      • Bahwa selanjutnya sekitar 15 menit, Terdakwa melihat Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA keluar dari dalam rumah yang didalamnya terdapat korban IWAN MISWANDI, lalu menghampiri Terdakwa yang sedang berada di pertigaan tersebut, dimana saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA tidak berkata apa-apa kepada Terdakwa dan berjalan menuju ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa mengikutinya dari belakang, dimana saat itu Terdakwa  melihat Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA sedang membawa sebuah batu berukuran sedang di tangan kanannya. Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung warna putih di samping kandang ayam yang berada di belakang rumah, dan menyerahkannya kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA, lalu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA memasukkan 1 (satu) buah batu berukuran sedang yang digenggamnya kedalam karung. Setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA menyimpan 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan batu tersebut di dekat kran air, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA membersihkan kedua tangan yang terdapat bekas darah di kran air yang berada di belakang rumah Terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya setelah Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA membersihkan kedua tangan tersebut, Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA memanggil Saksi  DADI, Saksi YUYUN, Sdri. NANI, dan Sdri. YUAN untuk bertemu di belakang rumah Terdakwa. Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA berkata kepada Saksi YUYUN dan didengar oleh Terdakwa dengan perkataan “TAH MANG IWAN GEUS PAEH…TINGGAL BERESAN LAPAN GETIHNA…JIG KA TONGGOH…”(tuh Mang IWAN sudah meninggal…tinggal bersihkan lapin darahnya…sok pergi ke atas). Setelah itu Saksi DADI, Saksi YUYUN, Sdri. NANI, dan Sdri. YUAN langsung pergi ke rumah untuk membersihkan tempat kejadian tersebut. Namun ketika di perjalanan sampai di jalan belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA yang saat itu sedang membersihkan pakaian. Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA berkata kepada Terdakwa  “WAYAHNA BANTUAN DI TONGGOH…BEBERSIH…MANG TEJA MAH REK MANGKAT”(maklumin bantuin di atas (rumah Saksi YUYUN)…bersih-bersih…pak Teja sih mau berangkat), lalu Terdakwa berkata “ULAH WAKA INDIT ATUH…ILIKAN HEULA KA TONGGO…BISI MASI HIRUP…” (jangan pergi dulu…tengokin dulu ke atas…barang kali masih hidup…). Setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA mengatakan kembali “GEUS SALAMPER WAE…PANG RAPIHKEUN…”(udah samper saja…tolong rapihkan). Setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA pergi dari rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna Merah Ping yang sebelumnya terparkir di dekat kebun di pinggir jalan raya yang berada rumah Terdakwa, sambal membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang berisi batu.
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi YUYUN, dan didalam perjalanan Terdakwa  bertemu dengan Sdri. YUAN, kemudian Sdri. YUAN berkata kepada Terdakwa “A DANI BANTUAN HEULA DI TONGGOH…ENENG NA SIEUN TITAH MANGKU AYAH…”(a DANI bantuin dulu di atas…enengnya takut disuruh ngangkat ayah…), dan Terdakwa menjawab “NYA..”(iya). Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdri. YUAN berjalan bersama menuju ke rumah Saksi YUYUN. Setelah itu Terdakwa     masuk ke rumah Saksi YUYUN dari pintu depan yang dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa melihat posisi Korban Alm. IWAN MISWANDI terlentang dengan bagian kepala bersandar di bagian kursi sofa ruang tamu didalam rumah tersebut, dimana kondisi korban IWAN MISWANDI saat itu terdapat banyak darah dibagian wajah, hidung mengeluarkan darah, dan terdapat luka di bagian dahi sebelah kiri, serta Korban Alm. IWAN MISWANDI sudah dalam keadaan tidak bergerak dan meninggal dunia.
      • Bahwa dimana saat itu Terdakwa  melihat Sdri. NANI sedang membersihkan darah di bagian wajah Korban Alm. IWAN MISWANDI dengan menggunakan 1 (satu) buah kain warna Coklat, Saksi DADI sedang membersihkan darah di bagian tembok di dekat kursi sofa menggunakan kain, Saksi YUYUN sedang membersihkan darah di bagian badan Korban Alm. IWAN MISWANDI dan lantai serta sekitar ruang tamu, dengan menggunakan kain dan 1(satu) buah ember warna hitam berisikan air, Sdri. YUAN menyiapkan mangkok kecil berisikan air dan kapas katenbat, dan membantu membersihkan darah Korban Alm. IWAN MISWANDI. Kemudian Terdakwa  ikut membersihkan darah yang berada di bagian wajah Korban Alm. IWAN MISWANDI dengan menggunakan kain yang diberikan oleh Saksi YUYUN.
      • Bahwa setelah di ruang tamu / di ruangan kursi sofa sudah bersih dan sudah tidak terdapat darah Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut, kemudian sekitar jam 04.00 Wib, Sdr. PASYA Als. OTONG datang masuk ke dalam rumah melalui pintu depan. Setelah itu Saksi YUYUN berkata “GEUS KANA KASURKEUN WAE”(udah ke kasurin saja), yang mana kasur yang di maksud tersebut berada di  ruang TV atau ruang tengah. Lalu Terdakwa mengangkat tubuh Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut bersama-sama dengan Saksi YUYUN, Saksi DADI, Sdri. NANI dan Sdr. PASYA Als. OTONG, dengan posisi yaitu :
      • Terdakwa mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar punggung Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Saksi YUYUN mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar leher Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Saksi DADI mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian perut dan pantat Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Sdri. NANI mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar pinggang Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Dan Sdr. PASYA Als. OTONG mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar kaki Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Dan meletakkan tubuh Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut di atas kasur yang berada di ruang TV rumah Saksi YUYUN, dengan maksud apabila ada warga yang melayat korban Korban Alm. IWAN MISWANDI sudah di rapihkan dan berada diatas kasur.
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa  mendengar perkataan Saksi YUYUN kepada Sdr. PASYA Als. OTONG dan Sdri. YUAN dengan perkataan “BISING ENGKE NU DARATANG NANYAKEUN…NGOMONG WAE KECELAKAAN”(barang kali nanti yang datang menanyakan…ngomong saja kecelakaan). Setelah itu Terdakwa  melihat Sdr. PASYA Als. OTONG dan Saksi DADI sedang mengangkat kursi sofa di ruang tamu, yang kemudian dipindahkan ke ruangan dapur kotor rumah tersebut.
      • Bahwa kemudian sekitar jam 06.00 Wib, Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa mampir ke rumah Sdr. EYO yang beralamat di Dusun pahing Desa Bakom Kec. Darma kab. Kuningan. dengan maksud Terdakwa untuk memberitahukan kepada Sdr. EYO bahwa Korban Alm. IWAN MISWANDI mengalami kecelakaan, dan mengalami luka yang parah, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
      • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa pergi ke rumah Saksi YUYUN dengan maksud untuk melayat atas meninggalnya Korban Alm. IWAN MISWANDI, setibanya di depan rumah Saksi YUYUN, Terdakwa melihat sudah banyak warga yang melayat, dan tidak lama kemudian Polisi mendatangi rumah Saksi YUYUN tersebut. Kemudian beberapa Anggota Polisi menanyakan kejadian yang dialami Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut kepada Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa menjawab bahwa Korban Alm. IWAN MISWANDI meninggal karena kecelakaan.
      • Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib, Terdakwa bersama dengan keluarga Saksi YUYUN dan Korban Alm. IWAN MISWANDI diminta untuk datang ke Polsek Darma Kuningan dengan maksud untuk menjelaskan akibat kematian Korban Alm. IWAN MISWANDI yang saat itu Terdakwa menjelaskan akibat karena kecelakaan, dimana saat itu Terdakwa tidak bisa menjelaskan kecelakaan dimana dan dengan cara bagaimana kecelakaan tersebut terjadi. Kemudian sekitar siang hari Terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa Korban Alm. IWAN MISWANDI meninggal dunia diakibatkan karena di bunuh oleh Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA dan di bantu oleh Terdakwa, Saksi DADI, Saksi YUYUN.
      • Bahwa dimana Terdakwa menyetujui untuk membantu Saksi YUYUN dan turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban tersebut dikarenakan Terdakwa merasa risi, apabila setiap ada permasalahan rumah tangga antara korban dan Saksi YUYUN, Terdakwa selalu diminta bantuan oleh korban ataupun Saksi YUYUN untuk curhat dan dimintai saran, dan jika Terdakwa menolak untuk membantu korban maka Terdakwa sering dimarahi ataupun korban melakukan tindakan fisik kepada Terdakwa seperti mendorong dan memukul Terdakwa. Selain itu Terdakwa merasa kasihan kepada Saksi YUYUN karena sering dilakukan KDRT oleh korban. Cara Saksi YUYUN meyakinkan Terdakwa, sehingga menyetujui untuk membantu Saksi YUYUN yaitu Sdr. YUYUN mengatakan kepada Terdakwa “DANII BANTUAN ATUH SUPAYA SORANGAN TEU RISI, KAN MUN AYA NANAON PASTI SORANGAN DEUI ANU BEUNANGNA” (DANI BANTUIN SAYA, SUPAYA KAMU TIDAK RISIH, KARENA KALAU ADA PERMASALAHAN LAGI KAMU LAGI YANG KENANYA). Karena Terdakwa ingin tenang dan tidak terbawa-bawa permasalahan antara korban dan Saksi YUYUN kedepanya maka Terdakwa memutuskan untuk membantu Saksi YUYUN tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah atas nama IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO Nomor: VeR/133/V/2024/Dokpol tanggal 24 Mei 2024 oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, yaitu sebagai berikut :
  • Bahwa Prosedur standar pemeriksaan visum terhadap jenazah yaitu: pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah; dilanjutkan dengan pemeriksaan bagian dalam tubuh jenazah (dengan membuka rongga kepala, leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga panggul); dan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan) untuk membantu menentukan sebab pasti kematian.
  • Bahwa Pemeriksaan jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI berupa pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah dan pemeriksaan bagian dalam tubuh jenazah.
  • Bahwa Jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI datang dalam keadaan terbungkus kantung jenazah dan mengenakan celana pendek. Tampak jenazah belum membusuk.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI, dapat diperkirakan bahwa waktu kematian adalah dua belas sampai dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan jenazah dimulai.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang disbutkan di atas sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tumpul di kepala, leher, dan dada. Khusus untuk trauma tumpul di kepala, luka-luka yang diakibatkan cukup untuk dapat mengakibatkan kematian.
  • Bahwa luka-luka tersebut sesuai dengan tanda-tanda luka akibat trauma tumpul di kepala.
  • Bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI, bahwa luka-luka yang didapatkan pada korban dapat diakibatkan oleh tindakan pemukulan dengan menggunakan batu oleh Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA, karena luka-luka yang didapatkan sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tumpul dan luka-luka tersebut cukup untuk dapat mengakibatkan kematian.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

------Bahwa ia Terdakwa DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, awalnya Saksi YUYUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk datang ke rumah Saksi YUYUN yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi YUYUN tersebut, dan setibanya di rumah Saksi YUYUN, lalu Terdakwa  bertemu dengan Saksi YUYUN, kemudian Saksi YUYUN berkata kepada Terdakwa “DAN WAYANHA BANTUAN, TEJA REK MAEHAN IWAN. TAPI ULAH DI IMAH MAEHANNA… MUN BISA MANEH PANCING IWAN KALUAR TI IMAH” (dan maklumin bantuan, teja mau membunuh iwan. tapi jangan di rumah membunuhnya… kalau bisa kamu pancing iwan keluar dari rumah.). Namun saat itu Terdakwa menolak permintaan dari Saksi YUYUN tersebut, dikarenakan Terdakwa tidak berani melakukan pembunuhan terhadap korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Bahwa beberapa hari kemudian Saksi YUYUN mengirim pesan WA (whatsApp) dengan perkataan “DAN SI IWAN GEUS MENTA DUIT DEUI SAJUTA…AING GEUS RUDET…AING GEUS NITAH TEJA JANG MAEHAN IWAN…TAH KUMANEH BANTUAN” (Dani si IWAN sudah minta uang lagi satu juta…Terdakwa sudah rishi… Terdakwa sudah nyuruh TEJA untuk membunuh IWAN…tuh sama kamu bantuin), setelah itu pesan WA tersebut tidak dibalas oleh Terdakwa, dan pesan WA tersebut telah Terdakwa hapus.
      • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 17.03 Wib, Saksi YUYUN kembali mengirim pesan WhatsApp/WA kepada Terdakwa, dengan mengatakan “KHADE MUN C OTONG NANYAKN C IWAN LABUH CILAKA NA MOTOR KTUH” (awas kalau si OTONG menanyakan si IWAN jatoh kecelakaan dari motor gitu). Lalu sekitar jam 22.00 Wib, Saksi YUYUN kembali mengirim pesan WhatsApp/WA yang isinya menyuruh Terdakwa  untuk datang ke rumah Saksi YUYUN, dan Terdakwa menolaknya.
      • Bahwa tidak lama kemudian Saksi DADI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berkata kepada Terdakwa “DAN ETA SI TEJA NUNGGUAN DI TONGGOH(di rumah Saksi YUYUN) RUDET” (Dan itu si TEJA nungguin di atas(di rumah Saksi YUYUN) risih), lalu Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi YUYUN. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi YUYUN, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dan dibukakan oleh Saksi YUYUN. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi YUYUN dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), setelah itu Saksi YUYUN berkata kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA “TAH SI DANI GEUS NYAMPER…KUMAHA MANG TEJA”(tuh si DANI sudah datang… gimana Pak Teja). Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA berkata kepada Terdakwa “URANG BANTUAN REK NYIKAT MANG IWAN AYEUNA….ENGKE MUN GEUS BERES…MANEH BANTUAN BEBERES.”(Saya  minta bantuan mau nyikat pak iwan sekarang…nanti kalau sudah beres…kamu bantuin beres beresin). Lalu Terdakwa  berkata kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA “URANG MAH ASA TEU SARANGGUP.”(Saya sih kayanya tidak sanggup). Setelah itu Terdakwa     keluar dari rumah tersebut.
      • Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumahnya, kemudian Terdakwa mengobrol kembali di depan rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kopeng RT 034 RW 035 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dengan Saksi DADI dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA. Saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA menyuruh Terdakwa untuk mengambil minuman beralkohol jenis Tuak di daerah kertawirama kec. Nusaherang, setelah itu Terdakwa dengan seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan raya di dekat rumah Terdakwa, kemudian dengan menggunakan sepeda motor tersebut Terdakwa dengan seroang diri membeli minuman beralkohol jenis Tuak sebanyak 1 (satu) liter.
      • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa kembali lagi ke depan rumah Terdakwa, dan kembali bertemu dengan Saksi DADI dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA, kemudian Terdakwa dan  Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA langsung meminum jenis Tuak sebanyak 1(satu) liter, yang saat itu Saksi DADI tidak meminum minuman tuak tersebut. Dan saat meminum tuak tersebut Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi DADI dengan perkataan “MANEH SANGGUP TEU MANTUAN MAEHAN TEH”(kamu sanggup atau tidak bantuin ngebunuh tuh). Lalu Terdakwa dan Saksi DADI menjawab “TEU SANGGUP..” (tidak sanggup). Setelah kurang lebih 5 (lima) menit kemudian minuman tuak sebanyak 1 (satu) liter tersebut habis.
      • Bahwa setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA dengan posisi berdiri mengajak Terdakwa  dan Saksi DADI sambal berkata “ARI TEU SANGGUPMAH KAJEUN…GEUS NGAWASKEUN WAE”(kalau tidak sanggup sih tidak apa apa…sudah ngawasin saja). Kemudian Terdakwa berjalan bersama dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA menuju ke rumah Saksi YUYUN dengan posisi Terdakwa dan Saksi DADI berjalan bersama di belakang Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA. Lalu setibanya di pertigaan jalan gang dekat rumah Sdri.YUYUN, yang mana di dalam rumah Saksi YUYUN tersebut terdapat Korban Alm. IWAN MISWANDI. Saat itu Terdakwa     dan Saksi DADI berhenti di pertigaan jalan gang dekat rumah Sdri.YUYUN tersebut, yang mana jalan gang tersebut berjarak dengan rumah Saksi YUYUN kurang lebih 15 (lima belas) meter, saat itu Terdakwa  dan Saksi DADI melihat sorotan lampu dari arah jendela dapur rumah Saksi YUYUN, dimana saat itu keadaan di daerah tersebut sedang mati Listrik serentak dan Terdakwa saat itu behenti dan menunggu di Pertigaan jalan gang tersebut.
      • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib, saat itu Terdakwa dan Saksi DADI berdiri di sekitar pertigaan jalan gang yang jaraknya kurang lebih sekitar 5 (lima) meter untuk mengawasi keadaan/situasi di sekitar rumah Saksi YUYUN tersebut. Lalu setelah sekitar 3 (tiga) menit, setelah Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA masuk ke dalam rumah tersebut yang didalamnya terdapat korban IWAN MISWANDI, kemudian Terdakwa melihat dari pertigaan jalan gang Sdri. YUAN dan Sdri. NANI keluar dari rumah, diikuti oleh Saksi YUYUN. Setelah itu Terdakwa melihat Saksi DADI pergi kearah rumah Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. YUAN, Sdri. NANI dan Saksi YUYUN, dimana saat itu yang mengawasi di pertigaan jalan gang tersebut hanya Terdakwa saja.
      • Bahwa selanjutnya sekitar 15 menit, Terdakwa melihat Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA keluar dari dalam rumah yang didalamnya terdapat korban IWAN MISWANDI, lalu menghampiri Terdakwa yang sedang berada di pertigaan tersebut, dimana saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA tidak berkata apa-apa kepada Terdakwa dan berjalan menuju ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa mengikutinya dari belakang, dimana saat itu Terdakwa  melihat Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA sedang membawa sebuah batu berukuran sedang di tangan kanannya. Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung warna putih di samping kandang ayam yang berada di belakang rumah, dan menyerahkannya kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA, lalu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA memasukkan 1 (satu) buah batu berukuran sedang yang digenggamnya kedalam karung. Setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA menyimpan 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan batu tersebut di dekat kran air, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA membersihkan kedua tangan yang terdapat bekas darah di kran air yang berada di belakang rumah Terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya setelah Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA membersihkan kedua tangan tersebut, Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA memanggil Saksi  DADI, Saksi YUYUN, Sdri. NANI, dan Sdri. YUAN untuk bertemu di belakang rumah Terdakwa. Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA berkata kepada Saksi YUYUN dan didengar oleh Terdakwa dengan perkataan “TAH MANG IWAN GEUS PAEH…TINGGAL BERESAN LAPAN GETIHNA…JIG KA TONGGOH…”(tuh Mang IWAN sudah meninggal…tinggal bersihkan lapin darahnya…sok pergi ke atas). Setelah itu Saksi DADI, Saksi YUYUN, Sdri. NANI, dan Sdri. YUAN langsung pergi ke rumah untuk membersihkan tempat kejadian tersebut. Namun ketika di perjalanan sampai di jalan belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA yang saat itu sedang membersihkan pakaian. Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA berkata kepada Terdakwa  “WAYAHNA BANTUAN DI TONGGOH…BEBERSIH…MANG TEJA MAH REK MANGKAT”(maklumin bantuin di atas (rumah Saksi YUYUN)…bersih-bersih…pak Teja sih mau berangkat), lalu Terdakwa berkata “ULAH WAKA INDIT ATUH…ILIKAN HEULA KA TONGGO…BISI MASI HIRUP…” (jangan pergi dulu…tengokin dulu ke atas…barang kali masih hidup…). Setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA mengatakan kembali “GEUS SALAMPER WAE…PANG RAPIHKEUN…”(udah samper saja…tolong rapihkan). Setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA pergi dari rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna Merah Ping yang sebelumnya terparkir di dekat kebun di pinggir jalan raya yang berada rumah Terdakwa, sambal membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang berisi batu.
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi YUYUN, dan didalam perjalanan Terdakwa  bertemu dengan Sdri. YUAN, kemudian Sdri. YUAN berkata kepada Terdakwa “A DANI BANTUAN HEULA DI TONGGOH…ENENG NA SIEUN TITAH MANGKU AYAH…”(a DANI bantuin dulu di atas…enengnya takut disuruh ngangkat ayah…), dan Terdakwa menjawab “NYA..”(iya). Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdri. YUAN berjalan bersama menuju ke rumah Saksi YUYUN. Setelah itu Terdakwa     masuk ke rumah Saksi YUYUN dari pintu depan yang dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa melihat posisi Korban Alm. IWAN MISWANDI terlentang dengan bagian kepala bersandar di bagian kursi sofa ruang tamu didalam rumah tersebut, dimana kondisi korban IWAN MISWANDI saat itu terdapat banyak darah dibagian wajah, hidung mengeluarkan darah, dan terdapat luka di bagian dahi sebelah kiri, serta Korban Alm. IWAN MISWANDI sudah dalam keadaan tidak bergerak dan meninggal dunia.
      • Bahwa dimana saat itu Terdakwa  melihat Sdri. NANI sedang membersihkan darah di bagian wajah Korban Alm. IWAN MISWANDI dengan menggunakan 1 (satu) buah kain warna Coklat, Saksi DADI sedang membersihkan darah di bagian tembok di dekat kursi sofa menggunakan kain, Saksi YUYUN sedang membersihkan darah di bagian badan Korban Alm. IWAN MISWANDI dan lantai serta sekitar ruang tamu, dengan menggunakan kain dan 1(satu) buah ember warna hitam berisikan air, Sdri. YUAN menyiapkan mangkok kecil berisikan air dan kapas katenbat, dan membantu membersihkan darah Korban Alm. IWAN MISWANDI. Kemudian Terdakwa  ikut membersihkan darah yang berada di bagian wajah Korban Alm. IWAN MISWANDI dengan menggunakan kain yang diberikan oleh Saksi YUYUN.
      • Bahwa setelah di ruang tamu / di ruangan kursi sofa sudah bersih dan sudah tidak terdapat darah Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut, kemudian sekitar jam 04.00 Wib, Sdr. PASYA Als. OTONG datang masuk ke dalam rumah melalui pintu depan. Setelah itu Saksi YUYUN berkata “GEUS KANA KASURKEUN WAE”(udah ke kasurin saja), yang mana kasur yang di maksud tersebut berada di  ruang TV atau ruang tengah. Lalu Terdakwa mengangkat tubuh Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut bersama-sama dengan Saksi YUYUN, Saksi DADI, Sdri. NANI dan Sdr. PASYA Als. OTONG, dengan posisi yaitu :
      • Terdakwa mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar punggung Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Saksi YUYUN mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar leher Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Saksi DADI mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian perut dan pantat Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Sdri. NANI mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar pinggang Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Dan Sdr. PASYA Als. OTONG mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar kaki Korban Alm. IWAN MISWANDI.
      • Dan meletakkan tubuh Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut di atas kasur yang berada di ruang TV rumah Saksi YUYUN, dengan maksud apabila ada warga yang melayat korban Korban Alm. IWAN MISWANDI sudah di rapihkan dan berada diatas kasur.
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa  mendengar perkataan Saksi YUYUN kepada Sdr. PASYA Als. OTONG dan Sdri. YUAN dengan perkataan “BISING ENGKE NU DARATANG NANYAKEUN…NGOMONG WAE KECELAKAAN”(barang kali nanti yang datang menanyakan…ngomong saja kecelakaan). Setelah itu Terdakwa  melihat Sdr. PASYA Als. OTONG dan Saksi DADI sedang mengangkat kursi sofa di ruang tamu, yang kemudian dipindahkan ke ruangan dapur kotor rumah tersebut.

 

      • Bahwa kemudian sekitar jam 06.00 Wib, Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa mampir ke rumah Sdr. EYO yang beralamat di Dusun pahing Desa Bakom Kec. Darma kab. Kuningan. dengan maksud Terdakwa untuk memberitahukan kepada Sdr. EYO bahwa Korban Alm. IWAN MISWANDI mengalami kecelakaan, dan mengalami luka yang parah, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
      • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa pergi ke rumah Saksi YUYUN dengan maksud untuk melayat atas meninggalnya Korban Alm. IWAN MISWANDI, setibanya di depan rumah Saksi YUYUN, Terdakwa melihat sudah banyak warga yang melayat, dan tidak lama kemudian Polisi mendatangi rumah Saksi YUYUN tersebut. Kemudian beberapa Anggota Polisi menanyakan kejadian yang dialami Korban Alm. IWAN MISWANDI tersebut kepada Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa menjawab bahwa Korban Alm. IWAN MISWANDI meninggal karena kecelakaan.
      • Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib, Terdakwa bersama dengan keluarga Saksi YUYUN dan Korban Alm. IWAN MISWANDI diminta untuk datang ke Polsek Darma Kuningan dengan maksud untuk menjelaskan akibat kematian Korban Alm. IWAN MISWANDI yang saat itu Terdakwa menjelaskan akibat karena kecelakaan, dimana saat itu Terdakwa tidak bisa menjelaskan kecelakaan dimana dan dengan cara bagaimana kecelakaan tersebut terjadi. Kemudian sekitar siang hari Terdakwa mengakui kepada pihak kepolisian bahwa Korban Alm. IWAN MISWANDI meninggal dunia diakibatkan karena di bunuh oleh Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA dan di bantu oleh Terdakwa, Saksi DADI, Saksi YUYUN.
      • Bahwa dimana Terdakwa menyetujui untuk membantu Saksi YUYUN dan turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban tersebut dikarenakan Terdakwa merasa risi, apabila setiap ada permasalahan rumah tangga antara korban dan Saksi YUYUN, Terdakwa selalu diminta bantuan oleh korban ataupun Saksi YUYUN untuk curhat dan dimintai saran, dan jika Terdakwa menolak untuk membantu korban maka Terdakwa sering dimarahi ataupun korban melakukan tindakan fisik kepada Terdakwa seperti mendorong dan memukul Terdakwa. Selain itu Terdakwa merasa kasihan kepada Saksi YUYUN karena sering dilakukan KDRT oleh korban. Cara Saksi YUYUN meyakinkan Terdakwa, sehingga menyetujui untuk membantu Saksi YUYUN yaitu Sdr. YUYUN mengatakan kepada Terdakwa “DANII BANTUAN ATUH SUPAYA SORANGAN TEU RISI, KAN MUN AYA NANAON PASTI SORANGAN DEUI ANU BEUNANGNA” (DANI BANTUIN SAYA, SUPAYA KAMU TIDAK RISIH, KARENA KALAU ADA PERMASALAHAN LAGI KAMU LAGI YANG KENANYA). Karena Terdakwa ingin tenang dan tidak terbawa-bawa permasalahan antara korban dan Saksi YUYUN kedepanya maka Terdakwa memutuskan untuk membantu Saksi YUYUN tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah atas nama IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO Nomor: VeR/133/V/2024/Dokpol tanggal 24 Mei 2024 oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, yaitu sebagai berikut :
  • Bahwa Prosedur standar pemeriksaan visum terhadap jenazah yaitu: pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah; dilanjutkan dengan pemeriksaan bagian dalam tubuh jenazah (dengan membuka rongga kepala, leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga panggul); dan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan) untuk membantu menentukan sebab pasti kematian.
  • Bahwa Pemeriksaan jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI berupa pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah dan pemeriksaan bagian dalam tubuh jenazah.
  • Bahwa Jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI datang dalam keadaan terbungkus kantung jenazah dan mengenakan celana pendek. Tampak jenazah belum membusuk.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI, dapat diperkirakan bahwa waktu kematian adalah dua belas sampai dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan jenazah dimulai.
  • Bahwa Dari hasil pemeriksaan jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang disbutkan di atas sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tumpul di kepala, leher, dan dada. Khusus untuk trauma tumpul di kepala, luka-luka yang diakibatkan cukup untuk dapat mengakibatkan kematian.
  • Bahwa luka-luka tersebut sesuai dengan tanda-tanda luka akibat trauma tumpul di kepala.
  • Bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap jenazah korban Korban Almarhum IWAN MISWANDI, bahwa luka-luka yang didapatkan pada korban dapat diakibatkan oleh tindakan pemukulan dengan menggunakan batu oleh Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias AGUS TEJA, karena luka-luka yang didapatkan sesuai dengan tanda-tanda akibat trauma tumpul dan luka-luka tersebut cukup untuk dapat mengakibatkan kematian.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

 

Kuningan, 02 Oktober 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

 

RINALDY ARDIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA NIP. 19810820 200712 1 002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya