Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Kng Astri Juantri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Astri Juantri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wati Susanti, S.H.Astri Juantri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari Nama Almeer Geza Nugraha menjadi Muhammad Alfaqieh Nugraha
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kuningan untuk mencatat tentang Penggantian Nama Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat catatan Pinggir pada Petikan Akta Anak Pemohon No. 3208-LU-26042019-0042 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan
  4. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak