Petitum Permohonan |
- DASAR HUKUM PEMOHON PRA PERADILAN
- Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyatakan,
Pra-Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang,
- Sah atau tidaknya, suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa Tersangka.
- Sah atau tidaknya penahanan penyidikan atau penahanan penuntutan atau permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Permintaan ganti kerugian atau Rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya pihak lain atas kuasanya yang perbuatan tidak diajukan ke pengadilan
|