Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Kng Evin Supriatin Sutisna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evin Supriatin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMANUL HUSNA, S.HEvin Supriatin
Tergugat
NoNama
1Sutisna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 22, terletak di Blok Surakatiga Kel/Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama SUTISNA;
3.    Menyatakan putusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, sebagai syarat untuk mendaftar peralihan hak atas tanah dari Tergugat kepada Penggugat;
4.    Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 22, terletak di Blok Surakatiga Kel/Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama SUTISNA (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat;
5.    Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
6.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
7.    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak