| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 22, terletak di Blok Surakatiga Kel/Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama SUTISNA;
3. Menyatakan putusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, sebagai syarat untuk mendaftar peralihan hak atas tanah dari Tergugat kepada Penggugat;
4. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 22, terletak di Blok Surakatiga Kel/Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama SUTISNA (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat;
5. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
|