Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PDT.G/2012/PN.KNG | 1.AMIN 2.ANAH SURYANAH |
1.H. ADE KUSMAPRAJA 2.DAHLAN 3.ARIPIN 4.H. AAN RISNANDI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Apr. 2012 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/PDT.G/2012/PN.KNG | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan wanprestasi ; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melaksanakan isi Surat Pernyataan tertanggal 5 Mei 2011 ; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang perhitungannya sebagai berikut : Biaya yang telah dkeluarkan oleh Penggugat Rp. 163.504.010,- Biaya yang telah diganti oleh Tergugat Rp. 32.000.000,- Jadi sisa kewajiban yang belum dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 163.504.010,- dikurangi Rp. 32.000.000,- sama dengan Rp.131.504.010,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus empat ribu sepuluh rupiah) ditambah biaya yang belum dikeluarkan karena belum bias dihitung untuk biaya pengobatan anak Penggugat sapai dinyatakan sembuh oleh dokter ; 5. Menguhukum Tergugat I atau orang yang bertanggung jawab untuk itu (H.AAn RISNANDI/Tergugat IV) untuk menyerahkan uang klaim asuransi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; 6. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan terhadap barang bergerak berupa 1 (satu) unti Bus Putra Luragung Jaya Merk Mitsubishi an. PO. Luragung Jaya No. 1254261/JB/2008 tahun 1991 Noka : BM117L205487 Nosin : 6D16c130544 Nomor Polisi E-7597-YA berikut Surat-suratnya milik Tergugat I adalah sah dan berharga ; 7. Menghukum Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para tergugat lalai melaksanakan putusan ini ; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan TergugatIV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini ; ATAU : ? Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ? |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |