Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2012/PN.KNG 1.AMIN
2.ANAH SURYANAH
1.H. ADE KUSMAPRAJA
2.DAHLAN
3.ARIPIN
4.H. AAN RISNANDI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/PDT.G/2012/PN.KNG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIN
2ANAH SURYANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ADE KUSMAPRAJA
2DAHLAN
3ARIPIN
4H. AAN RISNANDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A FAOZAN TZ, S.H.H. ADE KUSMAPRAJA
2A FAOZAN TZ, S.H.DAAHLAN
3A FAOZAN TZ, S.H.ARIPIN
4A FAOZAN TZ, S.H.H. AAN RISNANDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan wanprestasi ;

3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melaksanakan isi Surat Pernyataan tertanggal 5 Mei 2011 ;

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang perhitungannya sebagai berikut :

Biaya yang telah dkeluarkan oleh Penggugat Rp. 163.504.010,-

Biaya yang telah diganti oleh Tergugat Rp. 32.000.000,-

Jadi sisa kewajiban yang belum dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 163.504.010,- dikurangi Rp. 32.000.000,- sama dengan Rp.131.504.010,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus empat ribu sepuluh rupiah) ditambah biaya yang belum dikeluarkan karena belum bias dihitung untuk biaya pengobatan anak Penggugat sapai dinyatakan sembuh oleh dokter ;

5. Menguhukum Tergugat I atau orang yang bertanggung jawab untuk itu (H.AAn RISNANDI/Tergugat IV) untuk menyerahkan uang klaim asuransi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;

6. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan terhadap barang bergerak berupa 1 (satu) unti Bus Putra Luragung Jaya Merk Mitsubishi an. PO. Luragung Jaya No. 1254261/JB/2008 tahun 1991 Noka : BM117L205487 Nosin : 6D16c130544 Nomor Polisi E-7597-YA berikut Surat-suratnya milik Tergugat I adalah sah dan berharga ;

7. Menghukum Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para tergugat lalai melaksanakan putusan ini ;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan TergugatIV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini ;

ATAU :

? Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak