Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Kng 1.Hj. CICIH SUTINSIH
2.IRFANUDIN
3.YETI HAYATUS SA'DIYAH
4.LULU NURUL FADILAH
1.PT. BRI (Persero) .Tbk., Cabang Kuningan
2.PT. ASURANSI BRI LIFE
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj. CICIH SUTINSIH
2IRFANUDIN
3YETI HAYATUS SA'DIYAH
4LULU NURUL FADILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Gunawan,SH,DkkHj. CICIH SUTINSIH
2Wawan Gunawan,SH,DkkIRFANUDIN
3Wawan Gunawan,SH,DkkYETI HAYATUS SA'DIYAH
4Wawan Gunawan,SH,DkkLULU NURUL FADILAH
Tergugat
NoNama
1PT. BRI (Persero) .Tbk., Cabang Kuningan
2PT. ASURANSI BRI LIFE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arief HidayatullohPT. ASURANSI BRI LIFE
2R. Rendiana Hanafie, dkkPT. BRI (Persero) .Tbk., Cabang Kuningan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat .II telah Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat .II untuk membayar uang pertanggungan kepada Tergugat .I.
  4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan 3 (tiga) buku Sertipikat Hak Milik yang masing-masing sertipikat hak milik nomor 176, Atas nama (Alm) HAJI AAN HERIANA, Luas tanah 370 m2, yang terletak di Blok Kliwon, Desa Pangkalan, Kec. Ciawigebang, Kab. Kuningan dan Sertipikat Hak------

 

 

Milik nomor 3004, Atas nama (Alm) HAJI AAN HERIANA, Luas tanah 124 m2, yang terletak di Komplek Pasar Baru Kuningan, Blok Ciwalung, Kel. Kuningan, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, serta Sertipikat Hak Milik nomor 2073, Atas nama HAJAH CICIH SUTINSIH, Luas tanah 158 m2, yang terletak di Blok Manis/Pasar Galuh Luragung, Desa Luragunglandeuh, Kec. Luragung, Kab. Kuningan.

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya yakni penjualan dan/atau balik nama sertifikat atas dasar Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Menyatakan Tergugat I tidak berhak menjual objek jaminan dengan berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak