Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. HENDI JUHENDI Bin BAKRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1283/M.2.23/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDI JUHENDI Bin BAKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-34/KNG/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama

:

HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 16 Maret 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Wage RT 019 RW 005 Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN (Dilakukan Penahanan dengan Jenis Penahanan Rutan)

    

 

Penyidik POLRI

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 21 April 2024 s/d                                         10 Mei 2024

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024

 

Perpanjangan Penahanan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d                                       19 Juli 2024

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d                                               30 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI pada hari Sabtu tanggal                20 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Gang KH IDRIS Pamanisan Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI dihubungi oleh Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang meminjam sejumlah uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI  yang pada saat itu mengatakan bahwa Ia sedang tidak memiliki uang kemudian diminta                    Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk tetap berada di rumah Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI  karena Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) akan menagih utang terlebih dahulu untuk kemudian membeli narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI menghubungi Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk kemudian memesan narkotika jenis sabu dan                       Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian menyanggupi permintaan Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang oleh Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI kemudian ditransfr dengan menggunakan BRILink kepada Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) memberikan peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI;
  • Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI kemudian pergi menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan peta lokasi yang diberikan oleh               Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yaitu disimpan di TPU Muslim Cijoho Landeuh dengan cara ditempel disamping makam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol E 5829 ZK dan saat akan menyerahkan kepada Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tepatnya di Gang KH. IDRIS Pamanisan Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI ditangkap pihak Kepolisian;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika  jenis sabu didalam saku celana jeans pendek bagian belakang sebelah kanan yang digunakanTerdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna biru navy berikut kartu sim Telkomsel dengan nomor 0812 2221 1849 yang digunakan Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI untuk berkomunikasi dengan Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa dari pemesana narkotika jenis sabu oleh Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI mendapatkan keuntungan antara Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu) hingga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama;
  • Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 97/01.13186/ 2023 tanggal 23 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh ERIK TRIYANA selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI dengan hasil penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dililit lakban warna kuning berat kotor 1,24 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 2218/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. selaku Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus lakban warna kuning bersisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7109 gram diberi nomor barang bukti 1134/2024/OF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1134/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI pada hari Sabtu tanggal                20 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Gang KH IDRIS Pamanisan Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD REZA FIRDAUS BIN KAMSUDIN dengan cara-cara sebagai      berikut : -----

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI dihubungi oleh Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang meminjam sejumlah uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI  yang pada saat itu mengatakan bahwa Ia sedang tidak memiliki uang kemudian diminta                    Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk tetap berada di rumah Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI  karena Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) akan menagih utang terlebih dahulu untuk kemudian membeli narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI menghubungi Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk kemudian memesan narkotika jenis sabu dan                       Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian menyanggupi permintaan Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang oleh Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI kemudian ditransfr dengan menggunakan BRILink kepada Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) memberikan peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI;
  • Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI kemudian pergi menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan peta lokasi yang diberikan oleh               Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yaitu disimpan di TPU Muslim Cijoho Landeuh dengan cara ditempel disamping makam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol E 5829 ZK dan saat akan menyerahkan kepada Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tepatnya di Gang KH. IDRIS Pamanisan Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI ditangkap pihak Kepolisian;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika  jenis sabu didalam saku celana jeans pendek bagian belakang sebelah kanan yang digunakanTerdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna biru navy berikut kartu sim Telkomsel dengan nomor 0812 2221 1849 yang digunakan Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI untuk berkomunikasi dengan Sdr. PONGPET (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa dari pemesana narkotika jenis sabu oleh Sdr. DUDAN GUNAWAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut, Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI mendapatkan keuntungan antara Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu) hingga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama;
  • Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 97/01.13186/ 2023 tanggal 23 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh ERIK TRIYANA selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI dengan hasil penimbangan barang berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dililit lakban warna kuning berat kotor 1,24 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 2218/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. selaku Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus lakban warna kuning bersisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7109 gram diberi nomor barang bukti 1134/2024/OF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1134/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa HENDI JUHENDI Bin (Alm) BAKRI tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk menguasai narkotika golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------

 

 

Kuningan, 16 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

JAKSA MUDA NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

 

 

                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya