Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy. Bin KOSASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/M.2.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy. Bin KOSASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                        P-29

     

 

 

SURAT  - DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-67/KNG/09/2024

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap                            :    RIKI ABDUL RAHMAN, S,Sy Bin KOSASIH

Tempat Lahir                                :    Majalengka

Umur/tanggal Lahir                      :    31 tahun/07 Juli 1993

Jenis Kelamin                              :    Laki-laki

Kebangsaan                                 :    Indonesia

Tempat Tinggal                            :    Blok Senen Rt. 001 Rw. 003 Desa Werasari, Kecamatan

                                                          Malausma, Kabupaten Majalengka.

Agama                                         :    Islam

Pekerjaan                                     :    Mahasiswa

Pendidikan                                   :    Strata 1 Muamalah (Tamat Berijazah)

 

  1. PENAHANAN :

 

- Oleh Penyidik                            :    Tidak dilakukan Penahanan

- Penuntut Umum                        :    Sejak tanggal 03 September 2024 s/d 22 September

                                                          2024 atau sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke

                                                          Pengadilan Negeri Kuningan

 

 

DAKWAAN :

 

       KESATU

 

       -------------------Bahwa terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH pada hari  Kamis  tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekira bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya sekira tahun 2023,  bertempat di Kantor PT. Sumber Cipta Multiniaga DSO Cirebon Sub DSO Kuningan di Dusun Pahing Rt. 16 Rw. 04 Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang karena penguasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai  berikut :--------------------------------

-      Bahwa  terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH selaku Sales Representative  sesuai Surat Keputusan dari PT. Sumber Cipta Multiniaga  Nomor : 00005/III/SK-Pjt/01/2022 tanggal 01 Januari 2022 yang bertugas melakukan penjualan barang milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan berupa barang jenis rokok, melakukan pengambilan barang dari perusahaan, mengantarkan barang milik perusahaan kepada pelanggan, menerima uang hasil penjualan barang dari pelanggan, menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada perusahaan serta bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan kepada Salesman Group Leader dengan memperoleh gaji pokok perbulan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah).

-      Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi  Toko ONDI yang berada di Desa Kertawirama Kec. Nusaherang Kab. Kuningan dan bertemu langsung dengan Sdr. ONDI selaku pemilik Toko kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH untuk mengirim pesanan rokok berbagai merk sesuai  dengan  1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan  antara lain: rokok Super 12, D Coklat 12, Mustang K 12, KB Tebu, Scorpion 20 dengan total 11.000 (Sebelas ribu ) bungkus rokok  kepada Sdr. ONDI dengan jumlah nominal sebesar Rp. 165.060.000,- ( seratus enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) yang sebelumnya sdr. ONDI  sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH,  kemudian  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuat Faktur Penjualan Toko ONDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam dengan  menggelembungkan  jumlah pemesanan rokok / Mark Up  didalam Faktur Toko ONDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 299.140.000,- ( dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. ONDI untuk  membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 08 Juni 2023 Kode Toko 31400017 dengan jumlah nominal Rp. 165.060.000,-, sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab,  lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko Ondi tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok yang di mark up/digelembungkan  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan  untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, selanjutnya  sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  datang lagi ke Toko ONDI untuk mengambil pembayaran pesanan rokok dan pada saat itu Sdr. ONDI membayar secara tunai  sebesar Rp. 65.060.000,- ( enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah), yang diterima oleh Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , namun uang pembayaran dari Toko ONDI tersebut  hanya disetorkan ke PT. Sumber Cipta Multiniaga sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sedangkan  Rp. 35.060.000,- ( tiga puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, kemudian pada tanggal 14 Juni 2023 Toko ONDI membayar sisa pemesanan rokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) langsung ke rekening PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.

-      Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko EDI yang berada di Desa/Kec. Pasawahan Kab. Kuningan. bertemu langsung dengan Sdr. MUSTARA selaku pemilik Toko EDI kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengkonfirmasi  pemesanan/order rokok sebelumnya kepada Sdr. MUSTARA antara lain rokok Djarum super 12,  Djarum super mld 20, LA Bold 20, Djarum Black 16, Djarum coklat 12, Djarum coklat extra 12, Cigarilos 6, Black Scorpion 20 dengan total 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh ) bungkus rokok  kepada Sdr. MUSTARA  dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 41.463.000,- (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah). yang sebelumnya sdr. MUSTARA   sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH,  setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuat Faktur Penjualan Toko EDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu lah Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menggelembungkan jumlah pemesanan rokok  / Mark Up didalam Faktur Toko EDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 56.733.000,- ( lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. MUSTARA  untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400042 dengan jumlah nominal Rp. 41.463.000,-, (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  yang akan bertanggung jawab lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko EDI tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok  yang di gelembungkan/mark up  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan  untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH

-      Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN datang ke Toko SAFIRA  dan bertemu langsung dengan Sdr. JUNAENI  selaku pemilik Toko SAFIRA  kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengkonfirmasi  pemesanan/order rokok  kepada Sdr. JUNAENI  antara lain rokok Djarum super 12, LA ICE 16, LA ICE PB 16, Djarum Coklat EXTRA 12, Kembang Tebu 12, Scorpion 20 dengan total 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh ) bungkus rokok dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 38.875.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). yang sebelumnya sdr. JUNAENI   sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH. setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuat Faktur Penjualan Toko SAFIRA menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menggelembungkan jumlah pemesanan rokok  / Mark Up didalam Faktur Toko SAFIRA tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 49.595.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu)  setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. JUHAENI untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400104 dengan jumlah nominal Rp. 38.875.000,-, sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko SAFIRA  tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk yang di gelembungkan/ mark up  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tersebut dijual  dan uang   hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH .

-      Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko HASANAH yang berada di Desa Mekarwangi Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan  untuk bertemu langsung dengan Sdri. HASANAH selaku pemilik Toko kemudian Sdri. HASANAH, kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengkonfirmasi  pemesanan/order rokok  kepada Sdri. HASANAH  antara lain : Djarum super 12. LA Bpld 20, D Coklat 12, Mustang Kretek 12, Kembang Tebu 12, Black Scorpion 20, LA Ice Purple Boost 16  dengan total 2.720( dua ribu tujuh ratus dua puluh) bungkus rokok  dengan nominal Rp. 43.758.000,- ( empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuatkan Faktur dimana pada saat pembuatan Faktur tersebut Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menggelembungkan / Mark Up jumlah pemesanan Toko Hasanah menjadi sebesar nominal Rp. 47.838.000,- (Empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. HASANAH membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera di dalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 13 Juni 2023 Kode Toko 31400167 dengan jumlah nominal Rp. 43.758.000,- sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko HASANAH   tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk  yang digelembungkan/ mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tersebut dijual  dan uang   hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH .         

-      Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  melakukan penggelapan di perusahaan dimana terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bekerja di PT. Sumber Cipta Multiniaga,  dengan cara  terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH   menerima uang hasil penjualan rokok milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan dari Toko pelanggan perusahaan, setelah terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menerima uang penjualan rokok tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , kemudian  terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  juga membuat transaksi fiktif dengan membuat faktur penjualan barang melebihi pemesanan yang sebenarnya dilakukan oleh toko sehingga ada selisih pengambilan barang berupa rokok dari perusahaan dengan yang diserahkan ke Toko pelanggan perusahaan, selanjutnya selisih kelebihan rokok yang diambil oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dijual kembali dan hasil penjualan rokok tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH .

-    Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA  diperoleh hasil sebagai berikut :

     Hasil konfirmasi kepada pelanggan ditemukan adanya 4 faktur dengan transaksi fiktif, perincian sebagai berikut:

No

Kode Toko

Nama Toko

Faktur

Nilai Faktur Salesman

Nilai Faktur Menurut Pelanggan

Selisih

Nomor

Tanggal

1

31400017

Ondi

JOF2301032

08-Jun-23

299.140.000

165.060.000

134.080.000

2

31400104

Toko Safira

JOF2301038

09-Jun-23

  49.595.000

  38.875.000

  10.720.000

3

31400042

Edi    (Pesawahan)

JOF2301040

09-Jun-23

  56.733.000

  41.463.000

  15.270.000

4

31400167

Hasanah

JOF2301066

13-Jun-23

  47.838.000

  43.758.000

    4.080.000 

Total

453.306.000

289.156.000

164.150.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Faktur dengan transaksi fiktif tersebut perincian rokok adalah sebagai berikut:

No.

Nama Toko

D.Super

D.Coklat

Kembang Tebu 12

Black Scorpion 20

Total

1.

Ondi

 

4800

 

3.200

8.000

2.

Toko Safira

 

800

 

 

   800

3.

Edi (Pasawahan)

200

800

 

 

1.000

4.

Hasanah

 

 

200

100

   300

 

TOTAL

200

6.400

200

3.300

10.100

 

Selisih Rokok (dalam satuan bungkus)

Merek

Jumlah

(dalam bungkus)

Harga/bks

Jumlah (Rp)

D Super12

200

22.750

4.550.000

D coklat 12

6.400

13.400

85.760.000

Kembang Tebu 12

200

9.500

1.900.000

Black Scorpion 20

3.300

21.800

71.940.000

TOTAL

10.100

 

164.150.000

 

Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tidak menyetorkan uang setoran dari Toko Ondi kepada perusahaan senilai Rp. 35.060.000,-

Nilai kerugian perusahaan akibat kasus fraud yang dilakukan oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  adalah sebesar Rp. 164.150.000,- + Rp. 35.060.000,- = Rp. 199.210.000,- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta duaratus sepuluh ribu rupiah)

 

Update Laporan Audit atas Kasus Fraud yang dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH

Bahwa adanya pertemuan antara terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH    dengan Bapak Adrian Yopi Gozali sebagai HRD PT Sumber Cipta Multiniaga pada tanggal 14 Juli 2023 dengan hasil sebagai berikut:

  1. Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersedia memberikan uang gaji terakhir dan uang pisah sebesar Rp. 7.692.500,- pada tanggal 14 Juli 2023 untuk membayar sebagian kewajibannya kepada perusahaan.
  2. Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersedia memberikan simpanan di Koperasi sebesar Rp. 2.139.000,- pada tanggal 05 September 2023 untuk membayar sebagian kewajibannya kepada perusahaan
  3. Sebagai total kerugian perusahaan sebesar Rp. 199.210.000 - Rp. 7.692.500 – Rp. 2.139.000 = Rp. 189.378.500

 

Keterangan                                                                                         Jumlah

Total kerugian perusahaan                                                                                         Rp. 199.210.000

Pemotongan gaji terakhir dan uang pisah tgl 14 Juli 2023  Rp. 7.692.500

Pemotongan koperasi tgl 5 September 2023                              2.139.000

Total Cicilan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH                                                                                                                                                                                  Rp.    9.831.500

Sisa Kerugian Perusahaan                                                                                         Rp. 189.378.500

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tersebut, PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA menderita kerugian yang ditaksir ± Rp. Rp. 189.378.000,- (Seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.

 

 

ATAU

 

Kedua  :

Bahwa terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH   pada hari  Kamis  tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekira bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya sekira tahun 2023,  bertempat di Kantor PT. Sumber Cipta Multiniaga DSO Cirebon Sub DSO Kuningan di Dusun Pahing Rt. 16 Rw. 04 Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai  berikut :

-      Bahwa  terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH selaku Sales Representative  sesuai Surat Keputusan dari PT. Sumber Cipta Multiniaga  Nomor : 00005/III/SK-Pjt/01/2022 tanggal 01 Januari 2022 yang bertugas melakukan penjualan barang milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan berupa barang jenis rokok, melakukan pengambilan barang dari perusahaan, mengantarkan barang milik perusahaan kepada pelanggan, menerima uang hasil penjualan barang dari pelanggan, menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada perusahaan serta bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan kepada Salesman Group Leader dengan memperoleh gaji pokok perbulan sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-      Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi  Toko ONDI yang berada di Desa Kertawirama Kec. Nusaherang Kab. Kuningan dan bertemu langsung dengan Sdr. ONDI selaku pemilik Toko kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH untuk mengirim pesanan rokok berbagai merk sesuai  dengan  1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan  antara lain: rokok Super 12, D Coklat 12, Mustang K 12, KB Tebu, Scorpion 20 dengan total 11.000 (Sebelas ribu ) bungkus rokok  kepada Sdr. ONDI dengan jumlah nominal sebesar Rp. 165.060.000,- ( seratus enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) yang sebelumnya sdr. ONDI  sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH,  kemudian  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuat Faktur Penjualan Toko ONDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam dengan  menggelembungkan  jumlah pemesanan rokok / Mark Up  didalam Faktur Toko ONDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 299.140.000,- ( dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. ONDI untuk  membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 08 Juni 2023 Kode Toko 31400017 dengan jumlah nominal Rp. 165.060.000,-, sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH yang akan bertanggung jawab,  lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko Ondi tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok yang di mark up/digelembungkan  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan  untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH, selanjutnya  sekira jam 20.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  datang lagi ke Toko ONDI untuk mengambil pembayaran pesanan rokok dan pada saat itu Sdr. ONDI membayar secara tunai  sebesar Rp. 65.060.000,- ( enam puluh lima juta enam puluh ribu rupiah), yang diterima oleh Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , namun uang pembayaran dari Toko ONDI tersebut  hanya disetorkan ke PT. Sumber Cipta Multiniaga sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sedangkan  Rp. 35.060.000,- ( tiga puluh lima juta enam puluh ribu rupiah ) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, kemudian pada tanggal 14 Juni 2023 Toko ONDI membayar sisa pemesanan rokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) langsung ke rekening PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.

-      Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko EDI yang berada di Desa/Kec. Pasawahan Kab. Kuningan. bertemu langsung dengan Sdr. MUSTARA selaku pemilik Toko EDI kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengkonfirmasi  pemesanan/order rokok sebelumnya kepada Sdr. MUSTARA antara lain rokok Djarum super 12,  Djarum super mld 20, LA Bold 20, Djarum Black 16, Djarum coklat 12, Djarum coklat extra 12, Cigarilos 6, Black Scorpion 20 dengan total 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh ) bungkus rokok  kepada Sdr. MUSTARA  dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 41.463.000,- (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah). yang sebelumnya sdr. MUSTARA   sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH,  setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuat Faktur Penjualan Toko EDI menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu lah Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menggelembungkan jumlah pemesanan rokok  / Mark Up didalam Faktur Toko EDI tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 56.733.000,- ( lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. MUSTARA  untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400042 dengan jumlah nominal Rp. 41.463.000,-, (Empat puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  yang akan bertanggung jawab lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko EDI tersebut, Kemudian sisa barang / produk rokok  yang di gelembungkan/mark up  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan  untuk keperluan pribadi Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH

-      Bahwa Pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN datang ke Toko SAFIRA  dan bertemu langsung dengan Sdr. JUNAENI  selaku pemilik Toko SAFIRA  kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengkonfirmasi  pemesanan/order rokok  kepada Sdr. JUNAENI  antara lain rokok Djarum super 12, LA ICE 16, LA ICE PB 16, Djarum Coklat EXTRA 12, Kembang Tebu 12, Scorpion 20 dengan total 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh ) bungkus rokok dengan jumlah nominal pemesanan sebesar Rp. 38.875.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). yang sebelumnya sdr. JUNAENI   sudah memesan melalui Telephone kepada Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH. setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuat Faktur Penjualan Toko SAFIRA menggunakan barang inventaris kantor yaitu 1 ( satu ) unit Handphone Merk Samsung A32 warna Hitam, pada saat itu  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menggelembungkan jumlah pemesanan rokok  / Mark Up didalam Faktur Toko SAFIRA tersebut total nominal menjadi sebesar Rp. 49.595.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu)  setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. JUHAENI untuk membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera didalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 09 Juni 2023 Kode Toko 31400104 dengan jumlah nominal Rp. 38.875.000,-, sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko SAFIRA  tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk yang di gelembungkan/ mark up  Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tersebut dijual  dan uang   hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH .

-      Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN mengunjungi ke Toko HASANAH yang berada di Desa Mekarwangi Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan  untuk bertemu langsung dengan Sdri. HASANAH selaku pemilik Toko kemudian Sdri. HASANAH, kemudian Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengkonfirmasi  pemesanan/order rokok  kepada Sdri. HASANAH  antara lain : Djarum super 12. LA Bpld 20, D Coklat 12, Mustang Kretek 12, Kembang Tebu 12, Black Scorpion 20, LA Ice Purple Boost 16  dengan total 2.720( dua ribu tujuh ratus dua puluh) bungkus rokok  dengan nominal Rp. 43.758.000,- ( empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  membuatkan Faktur dimana pada saat pembuatan Faktur tersebut Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menggelembungkan / Mark Up jumlah pemesanan Toko Hasanah menjadi sebesar nominal Rp. 47.838.000,- (Empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), setelah  itu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  mengatakan  kepada Sdr. HASANAH membayar sesuai dengan pemesanan seperti yang tertera di dalam 1 ( satu ) lembar Konfirmasi Pemesanan tanggal 13 Juni 2023 Kode Toko 31400167 dengan jumlah nominal Rp. 43.758.000,- sedangkan  untuk  selisih nominal pemesanan  yang tertuang di faktur dari PT. Sumber Cipta Multiniaga Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  yang akan bertanggung jawab semuanya lalu Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersama Sdr. BAMBANG HERMAWAN, S.E. Bin MAMAN ROHIMAN menurunkan barang – barang pesanan Toko HASANAH   tersebut,. Akan tetapi faktanya rokok berbagai Merk  yang digelembungkan/ mark up Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tersebut dijual  dan uang   hasil penjualan rokok digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH .

      

-      Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  melakukan penggelapan di perusahaan dimana terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bekerja di PT. Sumber Cipta Multiniaga,  dengan cara  terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH   menerima uang hasil penjualan rokok milik PT. Sumber Cipta Multiniaga Cabang Cirebon Sub Kuningan dari Toko pelanggan perusahaan, setelah terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  menerima uang penjualan rokok tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH , kemudian  terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  juga membuat transaksi fiktif dengan membuat faktur penjualan barang melebihi pemesanan yang sebenarnya dilakukan oleh toko sehingga ada selisih pengambilan barang berupa rokok dari perusahaan dengan yang diserahkan ke Toko pelanggan perusahaan, selanjutnya selisih kelebihan rokok yang diambil oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dijual dan hasil penjualan rokok tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH .

-    Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA  diperoleh hasil sebagai berikut :

     Hasil konfirmasi kepada pelanggan ditemukan adanya 4 faktur dengan transaksi fiktif, perincian sebagai berikut:

No

Kode Toko

Nama Toko

Faktur

Nilai Faktur Salesman

Nilai Faktur Menurut Pelanggan

Selisih

Nomor

Tanggal

1

31400017

Ondi

JOF2301032

08-Jun-23

299.140.000

165.060.000

134.080.000

2

31400104

Toko Safira

JOF2301038

09-Jun-23

  49.595.000

  38.875.000

  10.720.000

3

31400042

Edi    (Pesawahan)

JOF2301040

09-Jun-23

  56.733.000

  41.463.000

  15.270.000

4

31400167

Hasanah

JOF2301066

13-Jun-23

  47.838.000

  43.758.000

    4.080.000 

Total

453.306.000

289.156.000

164.150.000

 

Faktur dengan transaksi fiktif tersebut perincian rokok adalah sebagai berikut:

No.

Nama Toko

D.Super

D.Coklat

Kembang Tebu 12

Black Scorpion 20

Total

1.

Ondi

 

4800

 

3.200

8.000

2.

Toko Safira

 

800

 

 

   800

3.

Edi (Pasawahan)

200

800

 

 

1.000

4.

Hasanah

 

 

200

100

   300

 

TOTAL

200

6.400

200

3.300

10.100

 

Selisih Rokok (dalam satuan bungkus)

Merek

Jumlah

(dalam bungkus)

Harga/bks

Jumlah (Rp)

D Super12

200

22.750

 4.550.000

D coklat 12

6.400

13.400

85.760.000

Kembang Tebu 12

200

9.500

 1.900.000

Black Scorpion 20

3.300

21.800

71.940.000

TOTAL

10.100

 

164.150.000

 

Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tidak menyetorkan uang setoran dari Toko Ondi kepada perusahaan senilai Rp. 35.060.000,-

Nilai kerugian perusahaan akibat kasus fraud yang dilakukan oleh terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  adalah sebesar Rp. 164.150.000,- + Rp. 35.060.000,- = Rp. 199.210.000,- (Seratus Sembilan puluh Sembilan juta duaratus sepuluh ribu rupiah)

 

Update Laporan Audit atas Kasus Fraud yang dilakukan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH

Bahwa adanya pertemuan antara terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  dengan Bapak Adrian Yopi Gozali sebagai HRD PT Sumber Cipta Multiniaga pada tanggal 14 Juli 2023 dengan hasil sebagai berikut:

  1. Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersedia memberikan uang gaji terakhir dan uang pisah sebesar Rp. 7.692.500,- pada tanggal 14 Juli 2023 untuk membayar sebagian kewajibannya kepada perusahaan.
  2. Terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  bersedia memberikan simpanan di Koperasi sebesar Rp. 2.139.000,- pada tanggal 05 September 2023 untuk membayar sebagian kewajibannya kepada perusahaan
  3. Sebagai total kerugian perusahaan sebesar Rp. 199.210.000 - Rp. 7.692.500 – Rp. 2.139.000 = Rp. 189.378.500

 

Keterangan                                                                                         Jumlah

Total kerugian perusahaan                                                                                         Rp. 199.210.000

Pemotongan gaji terakhir dan uang pisah tgl 14 Juli 2023  Rp. 7.692.500

Pemotongan koperasi tgl 5 September 2023                              2.139.000

Total Cicilan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH                                                                                                                                                                                  Rp.    9.831.500

Sisa Kerugian Perusahaan                                                                                         Rp. 189.378.500

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  tersebut, PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA menderita kerugian yang ditaksir ± Rp. Rp. 189.378.000,- (Seratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa RIKI ABDUL RAHMAN, S.Sy Bin KOSASIH  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.

 

                                                                                                  Kuningan, 10 September  2024

 

                                    PENUNTUT UMUM

 

 

                     RETNA SUSILAWATI

                                                         JAKSA MUDA NIP. 19750111199803 2 001

 

 

 

                                                                                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya