Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Kng Yani Astiyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yani Astiyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon.;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali ibu dari anak-anak kandung pemohon yang belum dewasa bernama :
  • ALLYSHA NINDYAPUTRI, Jenis Kelamin perempuan, Lahir di Kabupaten Kuningan pada tanggal 21 Desember 2004. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5332 Tahun 2005 yang dikeluarkan Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan;
  • KEYLLA FIDELYA, Jenis Kelamin perempuan, Lahir di Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 Agustus 2010. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3208-LT-13052015-0053 yangdikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Dibawah perwalian  pemohon sebagai orang tuanya.;

  1. Memberikan ijin kepada  Pemohon selaku orang tua kandung dari anak-anak tersebut  untuk menjadi Wali dan Ijin Jual atas anak-anak yang belum dewasa.;
  2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak