Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2726/M.2.23.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057

www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29                                            

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                              

 

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-4/KNG/09/2025

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm);

Tempat lahir

:

Karawang;

Umur/Tanggal lahir

:

40 Tahun / 19 Juli 1985;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Kp. Uwung Hilir, RT.001/RW.010, Kel. Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SD (Tamat Berijazah);

 

B.   PENAHANAN:

  • Penangkapan
  • Penahanan Penyidik

:

Tanggal 20 Mei 2025;

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025;

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025;

  • Perpanjangan Kedua PN

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d 16 September 2025;

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kuningan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d dilimpahkan ke PN;

 

C.    D A K W A A N:    

----------Bahwa Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm), pada hari Senin tanggal 19 bulan Mei tahun 2025 (dalam rentang waktu pukul 20.00 WIB s.d. 23.30 WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Mei tahun 2025 bertempat di Penginapan sasti yang beralamat di Jl. Raya Bandorasa No. 45 Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” yang dilakukan Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) untuk dicarikan pinjaman uang sebagai modal usaha, lalu sekira pukul 20.00 WIB, saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm) untuk menawarkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan harga tukar 1 (satu) banding 3 (tiga) yang mana maksud dari hal tersebut adalah 1 (satu) lembar rupiah asli dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ditukar dengan 3 (tiga) lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm) menyepakati untuk mencari modal guna membeli uang rupiah palsu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) menawarkan pinjaman uang rupiah palsu sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) dengan ketentuan dibayarkan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun dikarenakan tidak memiliki modal, saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) bersama Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) berangkat menuju rumah saksi HERI MULYANA Bin AJUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Cimaragas, RT.002/RW.004, Kelurahan Namplang, Kecamatan Cilau, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk meminjam uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan digunakan  untuk membeli uang rupiah palsu sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh saksi HERI MULYANA Bin AJUN. Selanjutnya, pada hari Senin tangal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm), saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), dan saksi HERI MULYANA Bin AJUN berangkat menuju Kabupaten Kuningan mengunakan 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi: T-1768-VA atas nama sdr. WIAH untuk bertemu saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) yang akan menyerahkan uang rupiah palsu. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm), saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), dan saksi HERI MULYANA Bin AJUN langsung menuju Penginapan SASTI yang beralamat di Jl. Raya Bandorasa No. 45, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, lalu sekira pukul 20.00 WIB saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) menghampiri Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm), saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), dan saksi HERI MULYANA Bin AJUN dengan membawa uang rupiah palsu, kemudian Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) menyampaikan belum memiliki uang seperti yang telah disepakati sebelumnya, sehingga saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) menyerahkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar dengan total sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) sebagai sample, lalu saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) mengambil sample uang rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar dengan total sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi HERI MULYANA Bin AJUN mengambil sample uang rupiah palsu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dengan total sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm) mengambil sample uang rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar dengan total sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) meminta waktu kepada saksi ANDRI KURNIAWAN Bin ASEP SAENUDIN (Alm) untuk mencari modal guna membeli uang rupiah palsu.
  • Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Penginapan SASTI yang beralamat di Jl. Raya Bandorasa No. 45, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm), saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), dan saksi HERI MULYANA Bin AJUN dihampiri oleh Penyidik Kepolisian Resor Kuningan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang rupiah palsu yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm) yang berisikan 2 (dua) lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), rupiah palsu sebanyak 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam kantong depan sebelah kanan jaket warna hitam milik Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm), dan rupiah palsu sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat milik saksi HERI MULYANA Bin AJUN, selanjutnya Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI (Alm), saksi WAWAN SETIAWAN Bin JAENUDIN (Alm), dan saksi HERI MULYANA Bin AJUN berikut barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisia Resor Kuningan;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm) mendapatkan dan menyimpan uang rupiah yang diketahui palsu tersebut adalah untuk dibelanjakan guna menguji dapat dibelanjakan atau tidaknya uang rupiah palsu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon No: 27/25/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Himawan Putranto perihal Hasil Penelitian atas Barang Bukti mata uang yang diduga palsu, diberitahukan bahwa sesuai hasil penelitian diketahui seluruh uang yang diragukan keasliannya sebanyak 527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar dinyatakan TIDAK ASLI, dengan analisa Laboratorium sebagai berikut:
  1. Rincian uang :

527 (lima ratus dua puluh tujuh) lembar pecahan Rp100.000,- TE 2016.

  1. Bahan kertas :

Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet; Warna dasar bahan putih.

  1. Warna :

Warna terlihat buram dan tidak terang.

  1. Benang Pengaman :

Benang pengaman dibuat dengan teknik Inkjet Printing berwarna hijau dan emas tidak memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan tidak berubah warna dari kuning keemasan menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu.

  1. ?Tanda Air (watermark):

Tidak ada watermark.

  1. ?Nomor Seri :

Nomor Seri dibuat dengan teknik cetak Inkjet Printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV. Hanya ada pemendaran pada no seri CFF dan CRR dengan penambahan warna menyerupai warna hijau akan tetapi tidak presisi dalam nomor seri.

  1. Intaglio :

Teknik cetak dengan teknik cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.

  1. Rectoverso :

Potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna.

  1. Laten Image :

Latent Image (gambar tersembunyi) tidak terlihat dengan jelas.

  1. Micro Text :

Tidak terdapat cetak Micro Text.

  Kesimpulan:

  • Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp100.000,00- TE.2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.

---------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SARIM Bin UDI TARSIJAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                    

                                                                                                Kuningan, 23 September 2025

                                                                                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

         KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

                   AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya