Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. SAEPUL BAHKRI Als AEP Bin REBI SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1175/M.2.23/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUL BAHKRI Als AEP Bin REBI SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                        P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

   No. Reg. Perkara : PDM-  31/KNG/06/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA    :

 

Nama                                 :   SAEPUL BAHKRI Als AEP Bin REBI SUDRAJAT

Tempat Lahir                     :    Kuningan

Umur / tanggal lahir           :    36 Tahun / 15 November 1987

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Dusun Puhun RT 009 RW 003 Desa Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan

Agama                               :    Islam

Pekerjaan                          :    Wiraswasta

Pendidikan                         :    SMA (Tamat/Berijazah)

 

B.   PENAHANAN  : (RUTAN)

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 28 April 2024 s/d 17 Mei 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

C.  DAKWAAN  :

     

----Bahwa ia Terdakwa SAEPUL BAHKRI Als AEP Bin REBI SUDRAJAT, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di SPBU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan dan/atau Membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 18.45 Wib, Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku teman dari Sdr “OLE”, kemudian orang tersebut membeli obat psikotropika jenis riklona 2mg kepada Terdakwa sebanyak 10 (Sepuluh) Butir dan mentransferkan uang sebesar Rp.580.000,- (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa membeli dengan harga Rp.525.000,- (Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 10 (Sepuluh) Butir Riklona 2Mg kepada akun instagram dengan nama “kuninganvseverybody” melalui pesan instagram, berhubung di akun tersebut hanya ada 8 (delapan) butir, maka Terdakwa hanya memesankan pesanan teman Sdr OLE tersebut sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer kepada rekening BCA dengan nomor 2991419928 atas nama SITI NUR ROHMAN, kemudian Terdakwa mengambilnya dengan cara ditempel di sekitaran Jl. Raya RS Juanda Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan 8 (Delapan) butir obat Psikotropika jenis Riklona 2Mg tersebut kepada “rencang ole” secara langsung di Alfamart Sindang Sinor Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, dan orang tersebut memberikan 1 (satu) Butir obat yang diduga jenis Riklona 2mg kepada Terdakwa. Kemudian keesokan harinya orang tersebut memesan kembali kepada Terdakwa berupa obat yang diduga jenis Alprazolam 1mg sebanyak 20 (Dua puluh) butir dan riklona 2Mg sebanyak 10 (Sepuluh) butir. Lalu Terdakwa memesan kembali obat obatan Psikotropika tersebut kepada Akun “benzodiazepine.98”, dan Terdakwa harus membayar uang sebesar Rp.1.120.000,- (Satu juta seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh orang tersebut untuk mentransferkan uang sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Akun Dana milik Terdakwa. Setelah Terdakwa mentransferkan kembali uang tersebut kepada akun “benzodiazepine.98”, kemudian Terdakwa dikirimkan peta keberadaan obat obatan psikotropika oleh akun “benzodiazepine.98” tersebut, yang berlokasi di Trotoar Jalan Baru sebelum Islamic Center Kuningan, lalu Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum.
  • Bahwa setibanya sampai dilokasi tersebut yaitu di depan SPBU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, dan ketika Terdakwa sedang menunggu ditempat tersebut, tiba tiba Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Saksi DWIHAN APRI S., S.E. dan Saksi HENGGAR ADE P., S.H. (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resort Kuningan), yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 20 (sepuluh) butir Psikotropika berupa obat yang diduga jenis Alprazolam 1mg dan 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona 2mg yang Terdakwa simpan didalam tas slempang warna biru yang Terdakwa pakai saat ditangkap. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan dan/atau Membawa Psikotropika tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, No. Lab. : 2221/NOF/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti : 1209/2024/OF mengandung Psikotropika Alprazolam, 1210/2024/OF mengandung Psikotropika Klonazepam.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan,   02 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

Jaksa Muda NIP.198108202007121002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya