Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/M.2.23.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata Nomor 16 Kuningan Jawa Barat

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                

                                                                                                                            

 

SURAT DAKWAAN

   No. Reg. Perkara : PDM-   15 /KNG/04/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA    :

 

Nama                                 :   SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA

Tempat Lahir                      :    Kuningan

Umur / tanggal lahir            :    25 Tahun / 01 Juni 1998

Jenis kelamin                     :    Laki-laki

Kebangsaan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                    :    Dusun Kliwon  Rt 006 Rw 002 Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan

Agama                                :    Islam

Pekerjaan                           :    Buruh harian lepas

Pendidikan                         :    SD (Tamat)

 

B.   PENAHANAN  : (RUTAN)

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal sejak tanggal 09 Januari 2024  s.d. 28 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan 08 Maret 2024;
  • Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kuningan ke-1 sejak tanggal 09 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 April 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2024 s/d perkara dilimpahkan ke. PN. Kuningan.

 

C.  DAKWAAN  :

     

KESATU :

----Bahwa ia Terdakwa SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di di depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon  Rt 006 Rw 002 Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat Terdakwa pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Tangerang Selatan, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir Tramadol seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 300 (tiga ratus) butir Trihexypenidhil seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), dan 400 (empat ratus) butir Hexymer seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa  tidak kenal bertempat di daerah Karawaci Tanggerang Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, Terdakwa pulang ke Kuningan, setibanya di Kuningan, pada saat Terdakwa nongkrong bersama teman teman Terdakwa dirumah, Terdakwa menjual obat-obatan Tramadol, Trihexypenidhil dan Hexymer tersebut kepada teman teman Terdakwa dengan cara COD atau datang kerumah Terdakwa secara langsung. Dimana Terdakwa menjual obat yang diduga jenis Tramadol tersebut, Terdakwa menjualnya seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng. Untuk obat yang diduga jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng. Serta untuk obat yang diduga jenis Hexymer Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.40.000,- (empat  puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau satu klip, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau satu klip.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib, bertempat didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kliwon Rt 06 Rw 02 Desa Cikeusal kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. Ketika Terdakwa baru datang dari warung, tiba tiba Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yng mengaku dari pihak kepolisisan dan menanyakan identitas Terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1  (satu) buah tas slempang Merk Heavy warna Hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 142 (seratus empat puluh dua) butir obat yang di duga jenis Trihexphenidyl dan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer yang dibungkus kantong Kresek berwarna hitam berikut Uang hasil penjualan sebanyak Rp.580.000 (lima ratus delapan puluh) serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 C warna Hitam berikut kartu sim Axis dengan nomor 083148565964 yang berada di genggaman tangan sebelah kanan sdr SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA menurut pengakuan Sdr. SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA diakui miliknya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 0531 / NOF / 2024 tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----Bahwa ia Terdakwa SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di di depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon  Rt 006 Rw 002 Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat Terdakwa pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Tanggerang Selatan, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir Tramadol seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 300 (tiga ratus) butir Trihexypenidhil seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), dan 400 (empat ratus) butir Hexymer seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa  tidak kenal bertempat di daerah Karawaci Tanggerang Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, Terdakwa pulang ke Kuningan, setibanya di Kuningan, pada saat Terdakwa nongkrong bersama teman teman Terdakwa dirumah, Terdakwa menjual obat-obatan Tramadol, Trihexypenidhil dan Hexymer tersebut kepada teman teman Terdakwa dengan cara COD atau datang kerumah Terdakwa secara langsung. Dimana Terdakwa menjual obat yang diduga jenis Tramadol tersebut, Terdakwa menjualnya seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng. Untuk obat yang diduga jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng. Serta untuk obat yang diduga jenis Hexymer Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.40.000,- (empat  puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau satu klip, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau satu klip.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib, bertempat didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kliwon Rt 06 Rw 02 Desa Cikeusal kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. Ketika Terdakwa baru datang dari warung, tiba tiba Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yng mengaku dari pihak kepolisisan dan menanyakan identitas Terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1  (satu) buah tas slempang Merk Heavy warna Hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 142 (seratus empat puluh dua) butir obat yang di duga jenis Trihexphenidyl dan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer yang dibungkus kantong Kresek berwarna hitam berikut Uang hasil penjualan sebanyak Rp.580.000 (lima ratus delapan puluh) serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 C warna Hitam berikut kartu sim Axis dengan nomor 083148565964 yang berada di genggaman tangan sebelah kanan sdr SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA menurut pengakuan Sdr. SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA diakui miliknya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 0531 / NOF / 2024 tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (1) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

----Bahwa ia Terdakwa SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di di depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kliwon  Rt 006 Rw 002 Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat Terdakwa pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Tanggerang Selatan, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar jam 19.00 Wib, Terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir Tramadol seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 300 (tiga ratus) butir Trihexypenidhil seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), dan 400 (empat ratus) butir Hexymer seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa  tidak kenal bertempat di daerah Karawaci Tanggerang Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, Terdakwa pulang ke Kuningan, setibanya di Kuningan, pada saat Terdakwa nongkrong bersama teman teman Terdakwa dirumah, Terdakwa menjual obat-obatan Tramadol, Trihexypenidhil dan Hexymer tersebut kepada teman teman Terdakwa dengan cara COD atau datang kerumah Terdakwa secara langsung. Dimana Terdakwa menjual obat yang diduga jenis Tramadol tersebut, Terdakwa menjualnya seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng. Untuk obat yang diduga jenis Trihexypenidhil Terdakwa menjual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau per lempeng. Serta untuk obat yang diduga jenis Hexymer Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.40.000,- (empat  puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau satu klip, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau satu klip.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib, bertempat didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kliwon Rt 06 Rw 02 Desa Cikeusal kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. Ketika Terdakwa baru datang dari warung, tiba tiba Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yng mengaku dari pihak kepolisisan dan menanyakan identitas Terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1  (satu) buah tas slempang Merk Heavy warna Hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 142 (seratus empat puluh dua) butir obat yang di duga jenis Trihexphenidyl dan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer yang dibungkus kantong Kresek berwarna hitam berikut Uang hasil penjualan sebanyak Rp.580.000 (lima ratus delapan puluh) serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 C warna Hitam berikut kartu sim Axis dengan nomor 083148565964 yang berada di genggaman tangan sebelah kanan sdr SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA menurut pengakuan Sdr. SYAH MAULANA Als MUL Bin TARWA diakui miliknya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 0531 / NOF / 2024 tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 237/2024/OF Positif mengandung Trihexyphenydil, 238/2024/OF dengan loga MF Positif mengandung Trihexyphenidyle dan 239/2024/OF Positif mengandung Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan,       April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya