Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Kng PT Sicepat Ekspres Indonesia Imam Suryadi Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Sicepat Ekspres Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I.G.A Btari DewaniPT Sicepat Ekspres Indonesia
Tergugat
NoNama
1Imam Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Purnama, S.H.,M.H. DkkImam Suryadi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 690.415.883,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kuningan berwenang (kompetensi relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ini;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap seluruh tagihan invoice yang tidak tertagih;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar sebesar Rp. 690.415.883 (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% dari sebesar Rp. 690.415.883 (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga Rupiah) yaitu sebesar Rp 41,424,952 (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dan pengeluaran atas atau terkait dengan perkara yang timbul dalam perkara ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan biaya jasa hukum yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak